27 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Terbukti, Lurah Terancam Copot

Diduga Pungli PKL Sukaramai

MEDAN- Inspektorat Kota Medan berjanji akan menindaklanjuti dugaan pungli yang dilakukan Lurah Tegal Sari I, Medan Area, Batara Harahap terhadap para pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Sukaramai. Namun begitu, Inspektorat Kota Medan meminta kepada para PKL yang merasa dipungli oknum lurah tersebut, untuk segera memberikan bukti akurat kepada Inspektiorat Kota Medan.

“Kita akan melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap yang bersangkutan. Kita segera turun ke lapangan untuk memeriksa. Kan tidak sembarangan, harus ada bukti.

Makanya kita perlukan itu, karena ini cukup sulit. Ya, setidaknya ada laporan dari masyarakat,” ujar Kepala Inspektorat Kota Medan Farid Wajedi di Balai Kota Medan, Jumat (5/8).

Dikatakan Farid, masyarakat atau pedagang yang merasa dirugikan atas sikap Lurah Tegal Sari I itu harus melaporkannya ke Inspektorat Kota Medan untuk diproses. Sebab, Inspektorat memerlukan laporan awal agar dapat menjadi dasar melakukan pemeriksaan terhadap oknum lurah bersangkutan.

“Kita akan lakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan. Tidak hanya pedagang, wartawan pun bisa melaporkan atau mengadukan masalah ini ke Inspektorat. Jadi, semuanya juga harus kita lihat secara objektif, kalau pun memang benar, maka lurah tersebut pasti akan terkena sanksi yang kita rekomendasikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Medan nantinya,” tegasnya.

Sementara, Kepala BKD Kota Medan Parluhutan juga menilai pihaknya akan mengambil sikap tegas sesuai dengan PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP 53/2010 tersebut tertuang jelas, tindakan yang dilakukan oknum lurah tersebut tergolong pelanggaran disiplin berat.

“Tapi itu semua tergantung dari hasil pemeriksaan Inspektorat juga. Kita akan kenakan sanksi padanya sesuai PP 53/2010 itu, ya kalau diminta nonjob, pasti akan kita berikan, namun semuanya sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

Sementara itu, Lurah Tegal Sari I, Medan Area, Batara Harahap yang dikonfirmasi, Jumat (5/8), berulangkali tidak bersedia memberikan komentar. Namun, sang Lurah sempat membalas pesan singkat yang dikirimkan wartawan koran ini. “Maaf Adinda, HP tinggal,” tulisnya dalam SMS tersebut. Namun saat dihubungi lagi, dia kembali tak menjawab. Begitu juga saat dikirimkan SMS, dia tak membalasnya.(adl)

Diduga Pungli PKL Sukaramai

MEDAN- Inspektorat Kota Medan berjanji akan menindaklanjuti dugaan pungli yang dilakukan Lurah Tegal Sari I, Medan Area, Batara Harahap terhadap para pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Sukaramai. Namun begitu, Inspektorat Kota Medan meminta kepada para PKL yang merasa dipungli oknum lurah tersebut, untuk segera memberikan bukti akurat kepada Inspektiorat Kota Medan.

“Kita akan melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap yang bersangkutan. Kita segera turun ke lapangan untuk memeriksa. Kan tidak sembarangan, harus ada bukti.

Makanya kita perlukan itu, karena ini cukup sulit. Ya, setidaknya ada laporan dari masyarakat,” ujar Kepala Inspektorat Kota Medan Farid Wajedi di Balai Kota Medan, Jumat (5/8).

Dikatakan Farid, masyarakat atau pedagang yang merasa dirugikan atas sikap Lurah Tegal Sari I itu harus melaporkannya ke Inspektorat Kota Medan untuk diproses. Sebab, Inspektorat memerlukan laporan awal agar dapat menjadi dasar melakukan pemeriksaan terhadap oknum lurah bersangkutan.

“Kita akan lakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan. Tidak hanya pedagang, wartawan pun bisa melaporkan atau mengadukan masalah ini ke Inspektorat. Jadi, semuanya juga harus kita lihat secara objektif, kalau pun memang benar, maka lurah tersebut pasti akan terkena sanksi yang kita rekomendasikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Medan nantinya,” tegasnya.

Sementara, Kepala BKD Kota Medan Parluhutan juga menilai pihaknya akan mengambil sikap tegas sesuai dengan PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP 53/2010 tersebut tertuang jelas, tindakan yang dilakukan oknum lurah tersebut tergolong pelanggaran disiplin berat.

“Tapi itu semua tergantung dari hasil pemeriksaan Inspektorat juga. Kita akan kenakan sanksi padanya sesuai PP 53/2010 itu, ya kalau diminta nonjob, pasti akan kita berikan, namun semuanya sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

Sementara itu, Lurah Tegal Sari I, Medan Area, Batara Harahap yang dikonfirmasi, Jumat (5/8), berulangkali tidak bersedia memberikan komentar. Namun, sang Lurah sempat membalas pesan singkat yang dikirimkan wartawan koran ini. “Maaf Adinda, HP tinggal,” tulisnya dalam SMS tersebut. Namun saat dihubungi lagi, dia kembali tak menjawab. Begitu juga saat dikirimkan SMS, dia tak membalasnya.(adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/