26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Jangan Tergoda Tampilan Parsel

MEDAN- Menjelang Idul Fitri 1433 Hijriyah sejumlah swalayan, supermarket, mal dan plaza serta pusat perbelanjaan mulai ramai memajang aneka parsel di etalase masing-masing. “Mereka menawarkan kreasi dan inovasi isi parseln Memang sampai pada tahap ini tidak ada yang salah. Tetapi hal yang patut diwaspadai adalah beberapa oknum yang menyalahgunakan bulan istimewa ini dengan menjual parsel yang berisi makanan kadaluarsa,” ungkap Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi kepada wartawan, Minggu (5/8).

Dikatakannya, jangan sampai penjualan parsel di bulan Ramadan menjadi cara melepas barang kadaluarsa. Hal tersebut terlihat dari semakin murahnya harga paket parsel dengan sejumlah komoditas produk.

“Ada rasa khawatir kalau melihat harga parsel yang murah tapi banyak jenisnya. Khawatirnya produk tersebut sudah kadaluarsa,” tambahnya.
Kekhawatiran warga ini cukup beralasan, karena parsel-parsel tersebut dijual dalam kondisi terbungkus rapi. Konsumen tidak bisa memeriksa satu per satu komoditas barang yang ada dalam kemasan parsel.

Menurutnya, instansi terkait harusnya bisa melindungi konsumen parsel.

“Konsumen parsel banyak, tetapi tidak ada perlindungan terhadap konsumen ketika membeli parsel. Untuk membeli parsel makanan yang aman, konsumen sebaiknya membeli ke tempat yang resmi seperti perusahaan parsel atau department store yang besar atau terpercaya, bukan penjual yang musiman,” lanjutnya.

Dijelaskannya, ketentuan dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen, masa kadaluarsa dari produk makanan maupun minuman yang dikemas dalam sebuah parsel harus minimal enam bulan. Pasalnya, banyak masyarakat yang menerima parsel umumnya tidak langsung mengkonsumsi isinya.
Di samping itu, jangan mudah tergiur parsel dengan harga murah. Pasalnya, bukan tidak mungkin isi makanan di dalam parsel tidak jelas tanggal kadaluwarsanya.

Tak dipungkiri, perusahaan parsel yang nakal tersebut membeli makanan yang murah dan beberapa hari lagi sudah kadaluarsa.

“Karena itu diimbau bagi para penjual parsel yang biasanya marak menjelang lebaran, diminta mencantumkan nama/label tokonya di setiap parsel yang dijajakan. Pencantuman label itu merupakan bentuk pertanggungjawaban penjual kepada masyarakat atas parsel yang dijualnya,” tegasnya.
Pencantuman label penjual parsel dapat melindungi konsumen, karena masyarakat yang menerima parsel akan mudah mengadu jika barang-barang yang ada di dalam parsel sudah kadaluarsa dan tidak layak dikonsumsi.

Jadi, warga tinggal melapor ke toko itu atau mengembalikannya lagi. Tidak ada pilihana lain kecuali masyarakat lebih jeli dalam memilih parsel.
“Jangan tertipu penampilan parsel yang menarik dan cantik. Lihat tanggal kadaluarsanya dan periksa bungkusannya. Pemerintah perlu menegaskan kepada penjual parsel agar mencantumkan tanggal kadaluarsa dan nama/label tokonya di setiap parsel yang dijajakan. Pencantuman label itu merupakan bentuk pertanggungjawaban penjual kepada masyarakat atas parsel yang dijualnya,” tukasnya.

Selain itu, kata Farid, mengedarkan produk makanan dan minuman kadaluarsa dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu maksimal lima tahun kurungan penjara dan denda Rp2 miliar.(ari)

MEDAN- Menjelang Idul Fitri 1433 Hijriyah sejumlah swalayan, supermarket, mal dan plaza serta pusat perbelanjaan mulai ramai memajang aneka parsel di etalase masing-masing. “Mereka menawarkan kreasi dan inovasi isi parseln Memang sampai pada tahap ini tidak ada yang salah. Tetapi hal yang patut diwaspadai adalah beberapa oknum yang menyalahgunakan bulan istimewa ini dengan menjual parsel yang berisi makanan kadaluarsa,” ungkap Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi kepada wartawan, Minggu (5/8).

Dikatakannya, jangan sampai penjualan parsel di bulan Ramadan menjadi cara melepas barang kadaluarsa. Hal tersebut terlihat dari semakin murahnya harga paket parsel dengan sejumlah komoditas produk.

“Ada rasa khawatir kalau melihat harga parsel yang murah tapi banyak jenisnya. Khawatirnya produk tersebut sudah kadaluarsa,” tambahnya.
Kekhawatiran warga ini cukup beralasan, karena parsel-parsel tersebut dijual dalam kondisi terbungkus rapi. Konsumen tidak bisa memeriksa satu per satu komoditas barang yang ada dalam kemasan parsel.

Menurutnya, instansi terkait harusnya bisa melindungi konsumen parsel.

“Konsumen parsel banyak, tetapi tidak ada perlindungan terhadap konsumen ketika membeli parsel. Untuk membeli parsel makanan yang aman, konsumen sebaiknya membeli ke tempat yang resmi seperti perusahaan parsel atau department store yang besar atau terpercaya, bukan penjual yang musiman,” lanjutnya.

Dijelaskannya, ketentuan dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen, masa kadaluarsa dari produk makanan maupun minuman yang dikemas dalam sebuah parsel harus minimal enam bulan. Pasalnya, banyak masyarakat yang menerima parsel umumnya tidak langsung mengkonsumsi isinya.
Di samping itu, jangan mudah tergiur parsel dengan harga murah. Pasalnya, bukan tidak mungkin isi makanan di dalam parsel tidak jelas tanggal kadaluwarsanya.

Tak dipungkiri, perusahaan parsel yang nakal tersebut membeli makanan yang murah dan beberapa hari lagi sudah kadaluarsa.

“Karena itu diimbau bagi para penjual parsel yang biasanya marak menjelang lebaran, diminta mencantumkan nama/label tokonya di setiap parsel yang dijajakan. Pencantuman label itu merupakan bentuk pertanggungjawaban penjual kepada masyarakat atas parsel yang dijualnya,” tegasnya.
Pencantuman label penjual parsel dapat melindungi konsumen, karena masyarakat yang menerima parsel akan mudah mengadu jika barang-barang yang ada di dalam parsel sudah kadaluarsa dan tidak layak dikonsumsi.

Jadi, warga tinggal melapor ke toko itu atau mengembalikannya lagi. Tidak ada pilihana lain kecuali masyarakat lebih jeli dalam memilih parsel.
“Jangan tertipu penampilan parsel yang menarik dan cantik. Lihat tanggal kadaluarsanya dan periksa bungkusannya. Pemerintah perlu menegaskan kepada penjual parsel agar mencantumkan tanggal kadaluarsa dan nama/label tokonya di setiap parsel yang dijajakan. Pencantuman label itu merupakan bentuk pertanggungjawaban penjual kepada masyarakat atas parsel yang dijualnya,” tukasnya.

Selain itu, kata Farid, mengedarkan produk makanan dan minuman kadaluarsa dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu maksimal lima tahun kurungan penjara dan denda Rp2 miliar.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/