Site icon SumutPos

Korupsi Alkes Pirngadi Medan: Tersangka Belum Dilimpahkan

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS PIRNGADI: Gedung RS Pirngadi tampak dari luar. Rumah sakit milik Pemko Medan ini menjadi sorotan dewan terkait fasilitas dan pelayanan.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
PIRNGADI: Gedung RS Pirngadi tampak dari luar. Rumah sakit milik Pemko Medan ini menjadi sorotan dewan terkait fasilitas dan pelayanan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Tiga surat dakwaan kasus dugaan korupsi Alat-alat Kesehatan (Alkes) RSUD dr Pirngadi Medan hampir rampung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Namun, hingga saat ini, para tersangka belum diserahkan oleh Penyidik Polresta Medan ke jaksa.

“Rampungkan dakwaan sedikit lagi. P-21 (berkas lengkap) sudah kita kirim. Kapan saja penyidik Polresta bisa mengirim para tersangka bersama barang bukti (P-22),” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Medan Erman rudiansyah, saat dikonfirmasi Sumutpos, Rabu (5/8) siang.

Dia menjelaskan, persiapan surat dakwaan baru untuk tiga tersangka dari 8 tersangka, yakni milik Drs Aspen Nawawi selaku rekanan dari PT Indo Farma Global Medica, Tamsir Aritonga selaku sub kontrak dari PT Graha Agung Lestra dan Tuful S Siregar Ketua panitia pengadaan barang dan Jasa.

Rudi menyebutkan, setelah rampung surat dakwaan dalam waktu dekat ini, kembali akan dilakukan ekspos internal oleh Kejari Medan. Gunanya untuk memaksimal surat dakwaan tersebut, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.”Kita lakukan ekspos internal lagi biar mantap surat dakwaannya,” tutur Rudi.

Disinggung kapan berkas perkara milik tiga tersangka itu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, Rudi menyatakan segera setelah ketiga tersangka dan barang bukti dilimpahkan penyidik Satuan Reskrim Polresta Medan. ”Kalau kita segera dan secepatnya lah. Ngapain kita tahan-tahan lagi, nambahi kerjaan itu namanya. Karena, kerjaan kita banyak juga ini,” ujarnya.

Diketahui, dalam kasus korupsi alkes yang bersumber dari dana Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran (TA) 2012 senilai Rp2,5 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar ini sejak penyidikan dimulai pada tahun 2013 hingga sekarang. Kejari Medan sudah berulang kali mengembalikan berkas perkara milik 8 tersangka yang dinyatakan P-19 (belum lengkap).

Kelihatannya, penyidik Polresta Medan ‘kewalahan’ untuk menyelesaikan kasus tersebut. Pasalnya, sudah beberapa kali jaksa mengembalikan berkas perkara itu untuk dilengkapi. Namun, setelah dilengkapi diajukan kembali terus terdapat kekurangan materi berkas.

Selain tiga berkas tersangka yang dinyatakan P-21, terdapat 5 berkas tersangka lainnya, yang belum lengkap (P-19). Kelima berkas tersangka itu, salah satunya milik mantan Direktur utama (Dirut) RSUD dr Pirngadi Medan, Amran Lubis. Amran dalam kasus ini menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).(gus/ila)

Exit mobile version