25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Kejatisu Didesak Serius

Dugaan Korupsi Rp1,8 M di Dinkes Medan

MEDAN-Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi 18 unit puskesmas dan puskesmas pembantu senilai Rp1,8 miliar dari APBD Medan 2010 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, hingga saat ini tidak jelas. Padahal Bagian Tindak Pindana Khusus (Pidsus) Kejatisu sudah memeriksa sejumlah pejabat di Dinkes Medan untuk diminta keterangannya sebagai saksi.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi miliaran ini sudah dilakukan sejak Kajatisu dijabat Sution Usman Adji dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejatisu dijabat Erbindo Saragih SH MH.

Perkembangan penanganan kedua kasus ini seolah tenggelam seiring dimutasinya kedua pejabat tersebut. Untuk itu DPD Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kota Medan, menanyakan pada Kejatisu soal kelanjutan proses hukumnya.
“Kasus itu sudah dilakukan penyelidikannya. Kenapa tidak ada seorang yang diperiksa dijadikan tersangka, ataupun kasusnya sudah peradilan,” ujar Ganda Manurung kepada wartawan di Jalan Sisingangaraja Medan, Senin (5/9).
Walikota Lira Kota Medan ini mensinyalir pejabat di Dinkes Medan memaksa panitia lelang proyek senilai  Rp 1,8 miliar untuk menandatangani penunjukan langsung kontraktor pemenang tender.

Dikatakan Ganda Manurung lagi bahwa proyek pemeliharaan rutin tersebut bersumber dari APBD Kota Medan tahun 2010. “Jadi kita mengharapkan bahwa kasus dugaan korupsi ini harus sampai ke meja peradilan. Kejatisu sebagai ujung tombak penuntasan kasus korupsi di Sumut dan Kota Medan, jangan membuat preseden buruk bagi penegakan hukum di era presiden SBY ini,” tegasnya.

Sementara itu Kasi Penkum Kejatisu Edi Irsan Tarigan SH, mengaku belum tahu perkembangan penyelidikan dugaan korupsi Dinkes Medan soal rehabilitasi puskesmas. “Nanti saya cek dulu kasusnya sampai mana ya.,” ujar Edi Irsan.
Berdasarkan informasi yang didapat, dugaan korupsi dana rehabilitasi dan pemeliharaan 18 puskesmas dengan rincian paket 6 untuk pemeliharaan rutin dan berkala sarana dan prasarana puskesmas pembantu dengan nilai proyek Rp237 juta yang proses lelangnya telah dilaksanakan 27 Juli 2010 diikuti oleh 10 perusahaan.

Diduga ada proyek rehabilitasi sedang atau pun yang berat gedung Puskesmas Dinas Kesehatan kota Medan tercantum pada paket 7 dengan nilai proyek Rp440 juta proses lelangnya dilaksanakan 27 Juli 2010 diikuti oleh 11 perusahaan.
Ada juga proyek Peningkatan Pengembangan Pekan Labuhan Dinas Kesehatan Kota Medan, pada paket 8. Dengan nilai proyek Rp 711 juta dan proses lelangnya telah dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 2010 diikuti oleh 16 perusahaan.
Proyek peningkatan pengembangan Puskesmas Kelurahan Binjai, Medan Denai di Dinas Kesehatan kota Medan dengan nomor paket 9 anggarannya Rp482,5 juta. proses lelangnya telah dilaksanakan 27 Juli 2010 diikuti 10 perusahaan. Perusahaan pemenang pada paket 6 adalah CV AP (Antratica Pearl). Paket 7 dimenangkan CV Putra Natama Enginering (PNE), paket 8 dimenangkan CV Delapan Jaya (DJ), dan paket 9 dimenangkan CV Delapan Maju (DM), semuanya di bawah PT Tulung Agung (TA) milik FS (Fernandus Silitonga).(rud)

Dugaan Korupsi Rp1,8 M di Dinkes Medan

MEDAN-Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi 18 unit puskesmas dan puskesmas pembantu senilai Rp1,8 miliar dari APBD Medan 2010 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, hingga saat ini tidak jelas. Padahal Bagian Tindak Pindana Khusus (Pidsus) Kejatisu sudah memeriksa sejumlah pejabat di Dinkes Medan untuk diminta keterangannya sebagai saksi.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi miliaran ini sudah dilakukan sejak Kajatisu dijabat Sution Usman Adji dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejatisu dijabat Erbindo Saragih SH MH.

Perkembangan penanganan kedua kasus ini seolah tenggelam seiring dimutasinya kedua pejabat tersebut. Untuk itu DPD Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kota Medan, menanyakan pada Kejatisu soal kelanjutan proses hukumnya.
“Kasus itu sudah dilakukan penyelidikannya. Kenapa tidak ada seorang yang diperiksa dijadikan tersangka, ataupun kasusnya sudah peradilan,” ujar Ganda Manurung kepada wartawan di Jalan Sisingangaraja Medan, Senin (5/9).
Walikota Lira Kota Medan ini mensinyalir pejabat di Dinkes Medan memaksa panitia lelang proyek senilai  Rp 1,8 miliar untuk menandatangani penunjukan langsung kontraktor pemenang tender.

Dikatakan Ganda Manurung lagi bahwa proyek pemeliharaan rutin tersebut bersumber dari APBD Kota Medan tahun 2010. “Jadi kita mengharapkan bahwa kasus dugaan korupsi ini harus sampai ke meja peradilan. Kejatisu sebagai ujung tombak penuntasan kasus korupsi di Sumut dan Kota Medan, jangan membuat preseden buruk bagi penegakan hukum di era presiden SBY ini,” tegasnya.

Sementara itu Kasi Penkum Kejatisu Edi Irsan Tarigan SH, mengaku belum tahu perkembangan penyelidikan dugaan korupsi Dinkes Medan soal rehabilitasi puskesmas. “Nanti saya cek dulu kasusnya sampai mana ya.,” ujar Edi Irsan.
Berdasarkan informasi yang didapat, dugaan korupsi dana rehabilitasi dan pemeliharaan 18 puskesmas dengan rincian paket 6 untuk pemeliharaan rutin dan berkala sarana dan prasarana puskesmas pembantu dengan nilai proyek Rp237 juta yang proses lelangnya telah dilaksanakan 27 Juli 2010 diikuti oleh 10 perusahaan.

Diduga ada proyek rehabilitasi sedang atau pun yang berat gedung Puskesmas Dinas Kesehatan kota Medan tercantum pada paket 7 dengan nilai proyek Rp440 juta proses lelangnya dilaksanakan 27 Juli 2010 diikuti oleh 11 perusahaan.
Ada juga proyek Peningkatan Pengembangan Pekan Labuhan Dinas Kesehatan Kota Medan, pada paket 8. Dengan nilai proyek Rp 711 juta dan proses lelangnya telah dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 2010 diikuti oleh 16 perusahaan.
Proyek peningkatan pengembangan Puskesmas Kelurahan Binjai, Medan Denai di Dinas Kesehatan kota Medan dengan nomor paket 9 anggarannya Rp482,5 juta. proses lelangnya telah dilaksanakan 27 Juli 2010 diikuti 10 perusahaan. Perusahaan pemenang pada paket 6 adalah CV AP (Antratica Pearl). Paket 7 dimenangkan CV Putra Natama Enginering (PNE), paket 8 dimenangkan CV Delapan Jaya (DJ), dan paket 9 dimenangkan CV Delapan Maju (DM), semuanya di bawah PT Tulung Agung (TA) milik FS (Fernandus Silitonga).(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/