30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Aktifkan Rahudman, Mendagri Tunggu Kasasi

5-9-13-RASYID- RAHUDMAN- RUDENIM- BELAWANMEDAN-Kementerian Dalam Negeri masih menunggu proses kasasi sebelum mengaktifkan kembali Rahudman Harahap sebagai Wali Kota Medan.
Pernyataan tersebut ditegaskan Menteri Dalam Negeri  Gamawan Fauzi usai membuka Rapat Koordinasi Nasional dalam rangka pelaksaan Pemilu 2014, Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri, Kamis (5/9) di Hotel Grand Aston Medan.
“Jadi begini ya, kasus Wali Kota Medan ini juga sama terjadi dengan beberapa kepala daerah di Indonesia. Salah satu Bengkulu. Jadi untukn
kasus Wali Kota Medan kami masih menunggu kasasinya. Menunggu status hukum yang tetap dari Mahmamah Agung” tegasnya.
Lanjut Mendagri, kalaulah jaksa tidak melakukan kasasi, maka status Wali Kota Medan langsung diaktifkan.” Inikan jaksa banding jadi kita menunggu putusan dari MA lah, apa pun nanti keputusan MA baru nanti Kemendagri akan mengambil sikap,” ucapnya sembari berlalu.
Diketahui, Wali Kota Medan Non Aktif Rahudman Harahap divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi oleh Pengadilan Negeri Medan pada 15 Agustus 2013 lalu.
JPU: Majelis Hakim Banyak Salah Penafsiran
Di sisi lain, jaksa Kejati Sumut menyerahkan memori kasasi kasus Rahudman ke MA, Kamis (5/9). Memori kasasi diajukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan teknis administrasi kasasi proses hukum tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan memori kasasi telah mereka layangkan ke pihak MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam memori kasasi sebanyak 78 halaman tersebut tertuang alasan kasasi yang menyatakan bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang menangani perkara ini keliru dalam menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya.
“Alasan untuk kasasi ini sesuai dengan Pasal 253 KUHAP ada 3 inti alasan kasasi bahwa hakim keliru dalam menerapkan peraturan hukum  sebagaimana mestinya,” jelas Chandra Purnama.
Chandra menjelaskan dalam memori kasasi dijelaskan majelis hakim salah menafsirkan pasal 49 Kepmendagri bahwa TPAPD bukanlah belanja pegawai. Majelis hakim salah menerapkan Kepmendagri 13 tahun 2006 untuk perkara Tahun 2005. Hakim salah menafsirkan pasal 53 UU perbendaharaan negara dan tidak membaca pasal selanjutnya yakni pasal 54 dan juga pasal 38 bahwa terdakwa yang bertanggungjawab secara formil dan materil pengelolaan keuangan di Setda dalam hal ini Rahudman Harahap yang pada saat itu menjabat Setda Tapsel. (rud/far)

5-9-13-RASYID- RAHUDMAN- RUDENIM- BELAWANMEDAN-Kementerian Dalam Negeri masih menunggu proses kasasi sebelum mengaktifkan kembali Rahudman Harahap sebagai Wali Kota Medan.
Pernyataan tersebut ditegaskan Menteri Dalam Negeri  Gamawan Fauzi usai membuka Rapat Koordinasi Nasional dalam rangka pelaksaan Pemilu 2014, Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri, Kamis (5/9) di Hotel Grand Aston Medan.
“Jadi begini ya, kasus Wali Kota Medan ini juga sama terjadi dengan beberapa kepala daerah di Indonesia. Salah satu Bengkulu. Jadi untukn
kasus Wali Kota Medan kami masih menunggu kasasinya. Menunggu status hukum yang tetap dari Mahmamah Agung” tegasnya.
Lanjut Mendagri, kalaulah jaksa tidak melakukan kasasi, maka status Wali Kota Medan langsung diaktifkan.” Inikan jaksa banding jadi kita menunggu putusan dari MA lah, apa pun nanti keputusan MA baru nanti Kemendagri akan mengambil sikap,” ucapnya sembari berlalu.
Diketahui, Wali Kota Medan Non Aktif Rahudman Harahap divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi oleh Pengadilan Negeri Medan pada 15 Agustus 2013 lalu.
JPU: Majelis Hakim Banyak Salah Penafsiran
Di sisi lain, jaksa Kejati Sumut menyerahkan memori kasasi kasus Rahudman ke MA, Kamis (5/9). Memori kasasi diajukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan teknis administrasi kasasi proses hukum tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan memori kasasi telah mereka layangkan ke pihak MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam memori kasasi sebanyak 78 halaman tersebut tertuang alasan kasasi yang menyatakan bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang menangani perkara ini keliru dalam menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya.
“Alasan untuk kasasi ini sesuai dengan Pasal 253 KUHAP ada 3 inti alasan kasasi bahwa hakim keliru dalam menerapkan peraturan hukum  sebagaimana mestinya,” jelas Chandra Purnama.
Chandra menjelaskan dalam memori kasasi dijelaskan majelis hakim salah menafsirkan pasal 49 Kepmendagri bahwa TPAPD bukanlah belanja pegawai. Majelis hakim salah menerapkan Kepmendagri 13 tahun 2006 untuk perkara Tahun 2005. Hakim salah menafsirkan pasal 53 UU perbendaharaan negara dan tidak membaca pasal selanjutnya yakni pasal 54 dan juga pasal 38 bahwa terdakwa yang bertanggungjawab secara formil dan materil pengelolaan keuangan di Setda dalam hal ini Rahudman Harahap yang pada saat itu menjabat Setda Tapsel. (rud/far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/