25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

BKD Pemko Medan Pasrah

MEDAN-Tenaga honorer kategori satu (K1) sebanyak 143 orang yang digagalkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) harus gigit jari. Pasalnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tidak akan melakukan upaya apapun untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer yang sudah menunggu 9 tahun.
BKD beralasan telah melakukan apa yang menjadi perintah BKN untuk memproses tenaga honorer K1 menjadi calon pegawai negeri sipil (PNS).
“Kalau memang BKN meminta surat otorisasi kepala daerah, ketika tenaga honorer mulai bekerja, ya jelas itu sudah tidak bisa didapati lagi,” ujar kepala BKD Medan, Affan ketika di konfirmasi Sumut Pos, Kamis (5/9).
Dikatakan Affan lagi, sebagai pengganti surat otorisasi tersebut, pihaknya sudah melampirkan bukti transfer gaji dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD)n
dan itu dilakukan setelah konsultasi dengan pihak BKN.
Maka dari itu Affan mengaku diposisi yang sulit, karena dirinya telah melakukan segala upaya untuk mempercepat proses pengangkatan tenaga honorer K1 menjadi CPNS. Ketika disinggung mengenai apakah BKD bisa membuat surat otorisasi dari kepala daerah terdahulu. Dirinya mengaku tidak bisa karena terlalu berisiko, dan nomor surat tersebut tidak mungkin akan didapat lagi.
“Tidak mungkin BKD membuat surat otorisasi tersebut, karena beberapa waktu lalu sudah ada surat yang dilayangkan Pemko Medan ke BKN yang menyatakan surat otorisasi tersebut diganti dengan bukti transfer gaji dari APBD ke rekening tenaga honorer,” katanya.
Ketika disinggung upaya apa yang akan Pemko Medan lakukan untuk memperjuangkan tenaga honorer K1  yang gagal diangksat CPNS, Affan mengaku menyerah.”Kalau sudah seperti ini, saya menyerah, tidak tahu harus berbuat apa lagi,” akunya.
Lebih lanjut dikatakan Affan, pihaknya sampai saat ini belum menerima pemberitahuan secara resmi oleh BKN terkait penggagalan tenaga honorer K1 yang berjumlah 143 orang.
“BKD belum ada dapat pemberitahuan resmi dari BKN, saya tahu setelah membaca koran,” katanya.
Setelah mendapatkan informasi dari koran, dirinya langsung mencoba mengkonfirmasi kepada BKN, namun pihak BKN malah belum memberikan pernyataan. “Setelah dikonfirmasi BKN malah menyebutkan belum membuat keputusan apa-apa,” sebut Affan.
Ditemui terpisah Sekertaris Daerah (Sekda) kota Medan, Syaiful Bahri menyerahkan persoalan ini sepenuhnya kepada BKD. “ Biar BKD yang mengurus itu semua,” tuturnya.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan,
bahwa hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) yang dilakukan surat otorisasi sebagai kelengkapan persyaratan 143 tenaga honorer kategori satu (K1) dari Pemko Medan tidak sah. Dan itu tampaknya sudah tidak bisa diutak-atik lagi. Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan tidak berani melakukan revisi hasil audit dimaksud.
Pasalnya, BKN hanya sebagai lembaga yang menerima hasil audit dimaksud dari BPKP dan menindaklanjutinya dengan pemberkasan pembuatan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi honorer K1 yang dinyatakan memenuhi persyaratan.
“Dengan demikian BKN tidak memiliki wewenang mengubah hasil ATT ini,” ujar Direktur Pengolahan Data BKN Iwan Hermanto dalam penjelasannya kemarin.
Sebelum diberitakan koran ini, nasib 143 tenaga honorer K1 Pemko Medan yang sebelumnya sudah melengkapi syarat berupa surat keterangan otorisasi dari Rahudman Harahap sewaktu masih aktif sebagai wali kota Medan, berakhir menyedihkan. Mereka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk ikut diangkat sebagai CPNS.
Alasannya, menurut keterangan Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, surat otorisasi yang dikeluarkan Rahudman dianggap tidak sah oleh tim ATT.
Menurut BPKP, surat otorisasi harus dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini wali kota Medan yang menjabat saat 143 honorer K1 itu diangkat sebagai tenaga honorer. Jadi, bukan wali kota sesudahnya. (dik/sam)

MEDAN-Tenaga honorer kategori satu (K1) sebanyak 143 orang yang digagalkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) harus gigit jari. Pasalnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tidak akan melakukan upaya apapun untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer yang sudah menunggu 9 tahun.
BKD beralasan telah melakukan apa yang menjadi perintah BKN untuk memproses tenaga honorer K1 menjadi calon pegawai negeri sipil (PNS).
“Kalau memang BKN meminta surat otorisasi kepala daerah, ketika tenaga honorer mulai bekerja, ya jelas itu sudah tidak bisa didapati lagi,” ujar kepala BKD Medan, Affan ketika di konfirmasi Sumut Pos, Kamis (5/9).
Dikatakan Affan lagi, sebagai pengganti surat otorisasi tersebut, pihaknya sudah melampirkan bukti transfer gaji dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD)n
dan itu dilakukan setelah konsultasi dengan pihak BKN.
Maka dari itu Affan mengaku diposisi yang sulit, karena dirinya telah melakukan segala upaya untuk mempercepat proses pengangkatan tenaga honorer K1 menjadi CPNS. Ketika disinggung mengenai apakah BKD bisa membuat surat otorisasi dari kepala daerah terdahulu. Dirinya mengaku tidak bisa karena terlalu berisiko, dan nomor surat tersebut tidak mungkin akan didapat lagi.
“Tidak mungkin BKD membuat surat otorisasi tersebut, karena beberapa waktu lalu sudah ada surat yang dilayangkan Pemko Medan ke BKN yang menyatakan surat otorisasi tersebut diganti dengan bukti transfer gaji dari APBD ke rekening tenaga honorer,” katanya.
Ketika disinggung upaya apa yang akan Pemko Medan lakukan untuk memperjuangkan tenaga honorer K1  yang gagal diangksat CPNS, Affan mengaku menyerah.”Kalau sudah seperti ini, saya menyerah, tidak tahu harus berbuat apa lagi,” akunya.
Lebih lanjut dikatakan Affan, pihaknya sampai saat ini belum menerima pemberitahuan secara resmi oleh BKN terkait penggagalan tenaga honorer K1 yang berjumlah 143 orang.
“BKD belum ada dapat pemberitahuan resmi dari BKN, saya tahu setelah membaca koran,” katanya.
Setelah mendapatkan informasi dari koran, dirinya langsung mencoba mengkonfirmasi kepada BKN, namun pihak BKN malah belum memberikan pernyataan. “Setelah dikonfirmasi BKN malah menyebutkan belum membuat keputusan apa-apa,” sebut Affan.
Ditemui terpisah Sekertaris Daerah (Sekda) kota Medan, Syaiful Bahri menyerahkan persoalan ini sepenuhnya kepada BKD. “ Biar BKD yang mengurus itu semua,” tuturnya.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan,
bahwa hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) yang dilakukan surat otorisasi sebagai kelengkapan persyaratan 143 tenaga honorer kategori satu (K1) dari Pemko Medan tidak sah. Dan itu tampaknya sudah tidak bisa diutak-atik lagi. Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan tidak berani melakukan revisi hasil audit dimaksud.
Pasalnya, BKN hanya sebagai lembaga yang menerima hasil audit dimaksud dari BPKP dan menindaklanjutinya dengan pemberkasan pembuatan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi honorer K1 yang dinyatakan memenuhi persyaratan.
“Dengan demikian BKN tidak memiliki wewenang mengubah hasil ATT ini,” ujar Direktur Pengolahan Data BKN Iwan Hermanto dalam penjelasannya kemarin.
Sebelum diberitakan koran ini, nasib 143 tenaga honorer K1 Pemko Medan yang sebelumnya sudah melengkapi syarat berupa surat keterangan otorisasi dari Rahudman Harahap sewaktu masih aktif sebagai wali kota Medan, berakhir menyedihkan. Mereka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk ikut diangkat sebagai CPNS.
Alasannya, menurut keterangan Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, surat otorisasi yang dikeluarkan Rahudman dianggap tidak sah oleh tim ATT.
Menurut BPKP, surat otorisasi harus dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini wali kota Medan yang menjabat saat 143 honorer K1 itu diangkat sebagai tenaga honorer. Jadi, bukan wali kota sesudahnya. (dik/sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/