32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

KontraS Sumut Siap Advokasi Korban Kekerasan Demo Tolak BBM

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara, membuka posko bantuan hukum bagi korban demo tolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Karena, setiap peserta pendemo harus dilindungi haknya untuk menyampaikan pendapatnya dimuka umum.

Hal itu, disampaikan oleh Kepala Operasional Badan Pekerja KontraS Sumut, Adinda Zahra Noviyanti, kepada wartawan, Selasa (6/9). Kini, aliansi masyarakat se-Indonesia melakukan aksi penolakan kenaikan BBM yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Sabtu (3/9) lalu.

Wanita yang akrab disapa dengan Dinda, menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa jelas dilindungi dan dihormati oleh Pasal 28E UUD 1945 dan Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Dalam aturan tersebut bahkan dijelaskan siapapun yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka Umum dapat dikenakan pidana,” kata Dinda.

Dinda meninta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengevaluasi jajarannya dalam hal pengendalian masa aksi pada aksi penolakan BBM tersebut.

“Jangan sampai ini hanya wacana-wacana belaka. Walhasil, kepercayaan publik terhadap kepolisian semakin runtuh. Kapolri harus turun tangan dengan memberikan instruksi pada jajaran di bawahnya untuk memastikan penerapan prinsip HAM dalam pengendalian massa aksi,” ucap Dinda.

KontraS juga menuntut polisi agar menjunjung tinggi semangat HAM dalam penyelenggaraan tugas-tugasnya.

“Mengingat peristiwa ini bukan hanya terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Jangan sampai preseden buruk banyaknya korban pada aksi ‘Reformasi Dikorupsi’ pada 2020 terulang kembali,” tutur Dinda.

Dengan memberikan perlindungan hukum, Dinda mengatakan KontraS juga menuntut agar para korban diberikan akses keadilan.

Selain itu, KontraS juga membuka hotline pengaduan bagi orang-orang yang menjadi korban penggunaan kekuatan secara berlebihan oleh kepolisian. Kanal pengaduan dibuka pada nomor WhatsApp 0822 3331 1967.

“Kami akan melakukan advokasi kepada para korban,” tandas Dinda.(gus/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara, membuka posko bantuan hukum bagi korban demo tolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Karena, setiap peserta pendemo harus dilindungi haknya untuk menyampaikan pendapatnya dimuka umum.

Hal itu, disampaikan oleh Kepala Operasional Badan Pekerja KontraS Sumut, Adinda Zahra Noviyanti, kepada wartawan, Selasa (6/9). Kini, aliansi masyarakat se-Indonesia melakukan aksi penolakan kenaikan BBM yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Sabtu (3/9) lalu.

Wanita yang akrab disapa dengan Dinda, menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa jelas dilindungi dan dihormati oleh Pasal 28E UUD 1945 dan Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Dalam aturan tersebut bahkan dijelaskan siapapun yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka Umum dapat dikenakan pidana,” kata Dinda.

Dinda meninta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengevaluasi jajarannya dalam hal pengendalian masa aksi pada aksi penolakan BBM tersebut.

“Jangan sampai ini hanya wacana-wacana belaka. Walhasil, kepercayaan publik terhadap kepolisian semakin runtuh. Kapolri harus turun tangan dengan memberikan instruksi pada jajaran di bawahnya untuk memastikan penerapan prinsip HAM dalam pengendalian massa aksi,” ucap Dinda.

KontraS juga menuntut polisi agar menjunjung tinggi semangat HAM dalam penyelenggaraan tugas-tugasnya.

“Mengingat peristiwa ini bukan hanya terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Jangan sampai preseden buruk banyaknya korban pada aksi ‘Reformasi Dikorupsi’ pada 2020 terulang kembali,” tutur Dinda.

Dengan memberikan perlindungan hukum, Dinda mengatakan KontraS juga menuntut agar para korban diberikan akses keadilan.

Selain itu, KontraS juga membuka hotline pengaduan bagi orang-orang yang menjadi korban penggunaan kekuatan secara berlebihan oleh kepolisian. Kanal pengaduan dibuka pada nomor WhatsApp 0822 3331 1967.

“Kami akan melakukan advokasi kepada para korban,” tandas Dinda.(gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/