MEDAN, SUMUTPOS.CO – Untuk meningkatkan kemudahan berinvestasi di Kota Medan, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, terus mendorong kemudahan memperoleh izin berusaha, melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal yang maksimal.
Hal ini sebagai wujud untuk menggerakkan roda perekonomian yang lebih baik di Kota Medan. Tentunya dengan adanya legalitas dunia usaha, masyarakat yang akan berinvestasi maupun berusaha bisa lebih aman dan tanpa kendala. Hal ini ditanggapi positif dan cepat oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Ferri Ichsan.
Ferri Ichsan menekankan perbaikan iklim investasi di Kota Medan dilakukan dengan peningkatan kualitas layanan perizinan berusaha, dengan mengembangkan sistem informasi pendukung perizinan berusaha dan penyediaan maupun kemudahan kebijakan dan regulasi.
“Berdasarkan amanat pemerintah pusat dalam rangka percepatan pelayanan perizinan berusaha, kita harus melakukan perbaikan iklim investasi yang dilakukan dengan berbagai cara seperti penyediaan dan kemudahan regulasi, meningkatkan standar pelayanan atau SOP termasuk dalam sistem informasi pendukung yakni Online Single Submission (OSS),” terangnya.
Ditambahkan Ferry, dalam perjalanan izin berusaha melalui OSS yang membutuhkan proses verifikasi dari Dinas Penanaman Modal ternyata di sistem OSS belum optimal terlaksana. Oleh sebab itu kami sudah membangun sistem informasi pendukung yang dinamakan Sipandu Medan.
“Melalui Sipandu Medan, kita sudah menentukan SOP dan standar pelayanan berapa hari izin berusaha harus selesai, dan kalau ada kekurangan berkas bisa langsung disampaikan ke pemohon, dan pemohon langsung bisa melengkapi berkas yang kurang. Outputnya berupa sertifikat standar sebagai bagian yang tidak dipisahkan dari bagian perizinan berusaha,” jelasnya.
Dikatakan Ferry, Sipandu Medan adalah aplikasi yang bisa dibuka melalui website sipandumedan.pemkomedan.go.id, dan dipastikan jika data pemohon dijamin aman karena disimpan di server. “Sampai saat ini Sipandu Medan berjalan dengan baik, belum ada kendala baik di server maupun jaringannya. Kalau manual dulukan ketika ada disampaikan perbaikan berkas, berkas yang lama harus mencari lagi, kalau ini kan sudah digital sehingga tersimpan dengan rapi,” kata Ferry.
Ferri juga menyampaikan untuk Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk skala tertentu seperti UMK dengan skala resiko rendah, bisa otomatis prosesnya melalui OSS.
“Sipandu Medan melakukan verifikasi resiko menengah tinggi dan tinggi, contohnya izin apotik itu termasuk verifikasi tinggi. Jadi selain NIB ada namanya sertifikat standar untuk resiko tinggi yang butuh verifikasi. Itulah yang kami bangun sistem pendukungnya di Sipandu Medan,” ungkapnya.
Untuk pelayanan aplikasi Sipandu Medan dilakukan pada jam kerja, dan pemohon atau masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor dinas. Namun apabila ada keluhan atau complain atas layanan yang diberikan dapat menyampaikan melalui nomer layanan informasi atau pengaduan melalui nomer 082277733130 atau juga bisa datang ke kantor.
“Kita siap untuk melayani pada jam kerja, dan pemohon tidak perlu datang lagi ke kantor, karena kami tidak ada mencetak izin lagi. Pemohon cukup mendownload sertifikatnya dan cetak sendiri. Sertifikat juga memiliki barcode dan dipastikan kelegalannya, jika ada yang melakukan manipulasi akan ketahuan saat di scan apakah data tersebut sesuai atau tidak,” tegas Ferri.
Selain izin berusaha, ternyata Sipandu Medan juga bisa melayani izin non berusaha dan perizinan lainnya, Sebagai contoh izin praktik dan izin tenaga kesehatan.
“Sipandu Medan juga bisa melayani izin non berusaha dan perizinan lainnya, sebagai contoh izin praktik dan izin tenaga kesehatan. Pemohon juga wajib mengisi survei kepuasan masyarakat sebelum mendownload Sipandu Medan. Survei tersebut akan menjadi bahan bagi kita, untuk memperbaiki kinerja dan kekurangan dari aplikasi Sipandu Medan ini,” terangnya.
Ferri juga berupaya agar pemerintah pusat bisa mengintegrasikan OSS dengan sistem pendukung seperti Sipandu Medan ini. “Sekarang kan prosesnya untuk mendownload data permohonan di OSS, kami harus mendownload setelah itu kami masukkan ke Sipandu. Kami berharap kedepannya bisa terintegrasi antara OSS dengan sistem pendukungnya,” pungkasnya. (rel/*)