25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jurnalis Dilarang Meliput, Kadis Kominfo Sumut Sesali Aksi Arogan Oknum Satpol PP

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Beberapa jurnalis dilarang meliput kegiatan penyerahan memori jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah Periode 2019-2023 kepada Pj Gubernur Sumut, Hassanuddin, yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar (RIS), lantai II Kantor Gubernur Sumut, Selasa (4/9/2023) oleh oknum Satpol PP bernama EA Lubis.

Jurnalis IDN Times, Prayogo bersama jurnalis lainnya dilarang masuk dan dipertanyakan identitasnya.

Setelah dijelaskan bahwa Prayugo adalah jurnalis IDN Times, petugas Satpol PP itu malah menyebut IDN Times bukan media resmi. “Apa itu IDN Times. Enggak resmi itu,” ucap Yugo menirukan perkataan EA Lubis.

Petugas Satpol PP itu juga sempat mendorong dan menarik badan jurnalis IDN Times yang hendak masuk. Begitu juga dengan para jurnalis lainnya. Petugas Satpol PP mendorong mereka menjauh dari pintu masuk aula.

“Ini sebuah tindakan pelanggaran. Pelarangan liputan melanggar Undang-undang tentang Pers. Dan ini memiliki konsekuensi pidana,” ungkap Prayugo, jurnalis IDN Times yang menjadi korban pelarangan liputan dan kekerasan.

Korban lainnya, Danil Siregar dari Tribun Medan juga menyayangkan tindakan pelarangan itu. Apalagi sampai dibarengi dengan aksi kekerasan.

“Petugas Satpol PP harus diberikan pemahaman tentang undang-undang yang melindungi profesi jurnalis. Kita juga kaget sampai dilarang. Padahal ini kan kantor publik. Bukan lokasi privat yang membutuhkan izin,” kata Danil.

Para awak media kemudian kembali menanyakan kepada EA Lubis ihwal pelarangan yang dilakukannya.Namun dia malah memutarbalikkan fakta.

Dia justru mengatakan bahwa pintu yang hendak dimasuki awak media adalah akses untuk pejabat.”Tadi abang mau masuk ke pintu untuk pejabat,” katanya. Jawaban Satpol PP ini justru membuat bingung.

Lantaran pintu yang dimaksud merupakan akses satu-satunya ke dalam aula. Pelarangan peliputan ini menimpa lebih dari 10 awak media. Baik dari media online, televisi dan cetak.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus menyesali aksi oknum Satpol PP Pemprov Sumut, melakukan pelarangan peliputan di Kantor Gubernur Sumut tersebut.

“Tidak boleh terjadi (pelarangan jurnalis melakukan peliputan). Kenapa? kegiatan itu, terbuka untuk umum. Banyak juga media di dalam aula,” kata Ilyas saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (6/9) sore.

Untuk memberikan sanksi kepada oknum Satpol PP itu. Ilyas mengatakan akan berkordinasi dengan Kasatpol PP Pemprov Sumut, Mahfullah Pratama Daulay. Ia pun, meminta video penghalangan liputan dilakukan anggota Ipunk sapaan dari Mahfullah Pratama Daulay.

“Nanti kordinasi dengan Satpol PP. Pak Kasat Pol, akan menegur itu,” tutur Ilyas.

Terpisah, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Christison Sondang Pane mengecam dan mengutuk keras tindakan penghalangan, pengusiran dan upaya dugaan kekerasan fisik yang diduga dilakukan petugas Satpol PP Pemprov Sumut di Kantor Gubernur Sumut tersebut.

“Dalam insiden itu, ada beberapa jurnalis yang mendapat perlakuan kasar dan upaya penghalang-halangan,” kata Christison.

Atas tindakan dugaan kekerasan dan penghalang-halangan itu, AJI Medan menyatakan sikap. Christison mengungkapkan apa yang dilakukan oknum petugas Satpol PP Pemprov Sumut itu, bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Ia mengatakan dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Kemudian, AJI Medan menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Bahwa dalam pasal tersebut tegas dijelaskan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.

“AJI Medan mendesak agar Pj Gubernur Sumut, ataupun Kasatpol PP menindak anggotanya yang melakukan tindakan represif dan upaya penghalangan liputan tersebut. AJI Medan terus mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional, sesuai kode etik jurnalistik, dan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers,” tandasnya.(gus/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Beberapa jurnalis dilarang meliput kegiatan penyerahan memori jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah Periode 2019-2023 kepada Pj Gubernur Sumut, Hassanuddin, yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar (RIS), lantai II Kantor Gubernur Sumut, Selasa (4/9/2023) oleh oknum Satpol PP bernama EA Lubis.

Jurnalis IDN Times, Prayogo bersama jurnalis lainnya dilarang masuk dan dipertanyakan identitasnya.

Setelah dijelaskan bahwa Prayugo adalah jurnalis IDN Times, petugas Satpol PP itu malah menyebut IDN Times bukan media resmi. “Apa itu IDN Times. Enggak resmi itu,” ucap Yugo menirukan perkataan EA Lubis.

Petugas Satpol PP itu juga sempat mendorong dan menarik badan jurnalis IDN Times yang hendak masuk. Begitu juga dengan para jurnalis lainnya. Petugas Satpol PP mendorong mereka menjauh dari pintu masuk aula.

“Ini sebuah tindakan pelanggaran. Pelarangan liputan melanggar Undang-undang tentang Pers. Dan ini memiliki konsekuensi pidana,” ungkap Prayugo, jurnalis IDN Times yang menjadi korban pelarangan liputan dan kekerasan.

Korban lainnya, Danil Siregar dari Tribun Medan juga menyayangkan tindakan pelarangan itu. Apalagi sampai dibarengi dengan aksi kekerasan.

“Petugas Satpol PP harus diberikan pemahaman tentang undang-undang yang melindungi profesi jurnalis. Kita juga kaget sampai dilarang. Padahal ini kan kantor publik. Bukan lokasi privat yang membutuhkan izin,” kata Danil.

Para awak media kemudian kembali menanyakan kepada EA Lubis ihwal pelarangan yang dilakukannya.Namun dia malah memutarbalikkan fakta.

Dia justru mengatakan bahwa pintu yang hendak dimasuki awak media adalah akses untuk pejabat.”Tadi abang mau masuk ke pintu untuk pejabat,” katanya. Jawaban Satpol PP ini justru membuat bingung.

Lantaran pintu yang dimaksud merupakan akses satu-satunya ke dalam aula. Pelarangan peliputan ini menimpa lebih dari 10 awak media. Baik dari media online, televisi dan cetak.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus menyesali aksi oknum Satpol PP Pemprov Sumut, melakukan pelarangan peliputan di Kantor Gubernur Sumut tersebut.

“Tidak boleh terjadi (pelarangan jurnalis melakukan peliputan). Kenapa? kegiatan itu, terbuka untuk umum. Banyak juga media di dalam aula,” kata Ilyas saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (6/9) sore.

Untuk memberikan sanksi kepada oknum Satpol PP itu. Ilyas mengatakan akan berkordinasi dengan Kasatpol PP Pemprov Sumut, Mahfullah Pratama Daulay. Ia pun, meminta video penghalangan liputan dilakukan anggota Ipunk sapaan dari Mahfullah Pratama Daulay.

“Nanti kordinasi dengan Satpol PP. Pak Kasat Pol, akan menegur itu,” tutur Ilyas.

Terpisah, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Christison Sondang Pane mengecam dan mengutuk keras tindakan penghalangan, pengusiran dan upaya dugaan kekerasan fisik yang diduga dilakukan petugas Satpol PP Pemprov Sumut di Kantor Gubernur Sumut tersebut.

“Dalam insiden itu, ada beberapa jurnalis yang mendapat perlakuan kasar dan upaya penghalang-halangan,” kata Christison.

Atas tindakan dugaan kekerasan dan penghalang-halangan itu, AJI Medan menyatakan sikap. Christison mengungkapkan apa yang dilakukan oknum petugas Satpol PP Pemprov Sumut itu, bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Ia mengatakan dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Kemudian, AJI Medan menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Bahwa dalam pasal tersebut tegas dijelaskan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.

“AJI Medan mendesak agar Pj Gubernur Sumut, ataupun Kasatpol PP menindak anggotanya yang melakukan tindakan represif dan upaya penghalangan liputan tersebut. AJI Medan terus mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional, sesuai kode etik jurnalistik, dan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers,” tandasnya.(gus/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/