Kasus Korupsi Pengadaan 20 Unit Sampan
MEDAN- Tiga PNS Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Kota Medan divonis masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/10). Ketiga PNS tersebut dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan 20 unit sampan dan alat tangkap ikan di Distanla Kota Medan tahun 2008 senilai Rp286 juta lebih dari total nilai proyek sebesar Rp1 miliar.
Ketiga PNS tersebut yakni Kukuh Pramudjo Satuhu, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Abdulrahim Daulay dan Zukri Syukur (satu berkas) selaku pengawas pekerjaan pengadaan 20 unit sampan dan alat tangkap ikan tersebut.
Untuk terdakwa Kukuh Pramudjo Satuhu, meski divonis satu tahun penjara, namun dia tidak akan dijebloskan ke penjara. Sebab, majelis hakim diketuai Subhiharta dalam amar putusannya menyatakan, pihaknya tidak memerintahkan terdakwa ditahan.
“Selama ini terdakwa tidak ditahan, namun disiplin menghadiri persidangan. Majelis pun tidak memerintahkan terdakwa ditahan,” kata Subhiharta. Majelis menyatakan, Kukuh telah bersalah melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena selaku KPA dia tidak memeriksa hasil pekerjaan pembuatan 20 unit sampan yang dikerjakan CV Bangun Perkasa, apakah spesifikasi sampan telah sesuai kontrak atau belum. Akan tetapi, Kukuh langsung membuat berita acara penyerahan “Terdakwa berperan dalam timbulnya kerugian negara, karena terdakwa menerima sampan yang kondisinya tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak,” kata hakim.
Menanggapi putusan majelis hakim itu, ketiga terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan tujuh hari bagi kedua belah pihak untuk mempertimbangkan putusan itu.(rud)