32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Aswas Kejatisu Dilaporkan ke Kejagung

MEDAN- Menilai Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Surung Aritonang, mengabaikan laporan penyimpangan kewenangan jaksa di cabang Kejaksaan Negeri Stabat, pemegang saham PT Tepian Gayor Langkat (TGL), Rudyard Simanjuntak (48), menyurati Jaksa Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI (Jamwas Kejagung) untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporannya.

“Selain membuat surat pengaduan resmi ke Aswas Kejatisu, secara langsung juga sudah menemuinya untuk menjelaskan duduk persoalan yang melibatkan JPU Bintang Simatupang yang berkali-kali menerbitkan P-19 atas perkara dugaan penggelapan dalam jabatan di PT Tepian Gayor Langkat,’’ ungkap Rudyard kepada Sumut Pos, Kamis (4/10).

Menurut Rudyard, pengaduan tentang ketidakprofesionalan dan ketidakproporsionalan Jaksa Cabang Kejaksaan Negeri Stabat dalam Penanganan Perkara dugaan Penggelapan dalam Jabatan di PT Tepian Gayor Langkat, dilayangkannya 5 Juli 2011, tidak jelas juntrungannya.
“Setiap penyidik polisi mengirimkan berkas ke Cabjari Stabat selalu dikembalikan. Dan ini bolak-balik dengan alasan tidak lengkap dan petunjuk di P-19 yang berubah-ubah. Saya menduga JPU nya sudah menyelewengkan jabatannya mengaburkan perkara ini,’’ tegas Rudyard yang merasa dirugikan sebagai salah seorang pemegang saham PT TGL.

Laporan yang dialamatkan kepada Asisten Pengawasan Kejatisu dan ditembuskan ke Jaksa Agung, Jamwas, Kajatisu dan Kajari Langkat di Stabat ini, hanya berhenti pada proses permintaan keterangan saja. Pelapor yang dimintai keterangannya oleh Aswas Kejatisu 11 Oktober 2011 telah memberikan keterangan lengkap kepada pemeriksa Setianingsih.

“Saya melaporkan ketidakprofesionalan dan ketidakproporsionalan Jaksa cabang Kejaksaan Negeri Stabat yakni Bintang Simatupang dan Kacabjarinya Muhammad Amin. Sebagai JPU dan Kacabjari yang  melakukan berbagai keanehan hukum dengan mengembalikan berkas perkara (P-19) hingga 5 kali.  Akibatnya, kasus yang saya adukan tiga  tahun sebelumnya sesuai No LP/133/II/2009/LKT Susu tertanggal 26 Pebruari 2009 tak ada,” keluhnya.
Dari sisi pelapor, Rudyard mengaku, empat bulan setelah mengadu ke Aswas Kejatisu tepatnya 11 Oktober 2011, dirinya sudah memenuhi panggilan Aswas Surung Aritonang SH MH melalui suratnya No B-496/N.2.7/Hkp.3/10/2011. “Keterangan sudah saya beri. Aswasnya sudah kutemui dan menyampaikan penjelasan tambahan dan dia menjanjikan akan menggelar ekspos, namun ditunggu hingga sekarang tak jelas. Giliran Aswasnya, yang saya harus  laporkan ke Jamwas sekarang,’’ tegasnya sembari menunjukkan surat yang dilayangkannya ke Kejagung.

Jose TP Silitonga, praktisi hukum, yang memiliki pengalaman yang hampir sama saat menangani kliennya di Bekasi.(val) Sumut Pos mengatakan,  dalam kondisi seperti ini, warga negara yang mencari keadilan wajar mengadukan Aswas ke Kejaksaan Agung RI. “Selain mengadukan Aswasnya, juga bisa meminta Kejagung untuk mengambil alih penanganan perkara yang berlarut-larut dengan meminta gelar perkara di Kejagung,’’ tukasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Aswas Kejatisu, Surung Aritonang, tak bersedia memberikan penjelasan. Upaya konfirmasi lewat HP dan pesan singkat tidak mendapat respons. (val)

MEDAN- Menilai Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Surung Aritonang, mengabaikan laporan penyimpangan kewenangan jaksa di cabang Kejaksaan Negeri Stabat, pemegang saham PT Tepian Gayor Langkat (TGL), Rudyard Simanjuntak (48), menyurati Jaksa Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI (Jamwas Kejagung) untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporannya.

“Selain membuat surat pengaduan resmi ke Aswas Kejatisu, secara langsung juga sudah menemuinya untuk menjelaskan duduk persoalan yang melibatkan JPU Bintang Simatupang yang berkali-kali menerbitkan P-19 atas perkara dugaan penggelapan dalam jabatan di PT Tepian Gayor Langkat,’’ ungkap Rudyard kepada Sumut Pos, Kamis (4/10).

Menurut Rudyard, pengaduan tentang ketidakprofesionalan dan ketidakproporsionalan Jaksa Cabang Kejaksaan Negeri Stabat dalam Penanganan Perkara dugaan Penggelapan dalam Jabatan di PT Tepian Gayor Langkat, dilayangkannya 5 Juli 2011, tidak jelas juntrungannya.
“Setiap penyidik polisi mengirimkan berkas ke Cabjari Stabat selalu dikembalikan. Dan ini bolak-balik dengan alasan tidak lengkap dan petunjuk di P-19 yang berubah-ubah. Saya menduga JPU nya sudah menyelewengkan jabatannya mengaburkan perkara ini,’’ tegas Rudyard yang merasa dirugikan sebagai salah seorang pemegang saham PT TGL.

Laporan yang dialamatkan kepada Asisten Pengawasan Kejatisu dan ditembuskan ke Jaksa Agung, Jamwas, Kajatisu dan Kajari Langkat di Stabat ini, hanya berhenti pada proses permintaan keterangan saja. Pelapor yang dimintai keterangannya oleh Aswas Kejatisu 11 Oktober 2011 telah memberikan keterangan lengkap kepada pemeriksa Setianingsih.

“Saya melaporkan ketidakprofesionalan dan ketidakproporsionalan Jaksa cabang Kejaksaan Negeri Stabat yakni Bintang Simatupang dan Kacabjarinya Muhammad Amin. Sebagai JPU dan Kacabjari yang  melakukan berbagai keanehan hukum dengan mengembalikan berkas perkara (P-19) hingga 5 kali.  Akibatnya, kasus yang saya adukan tiga  tahun sebelumnya sesuai No LP/133/II/2009/LKT Susu tertanggal 26 Pebruari 2009 tak ada,” keluhnya.
Dari sisi pelapor, Rudyard mengaku, empat bulan setelah mengadu ke Aswas Kejatisu tepatnya 11 Oktober 2011, dirinya sudah memenuhi panggilan Aswas Surung Aritonang SH MH melalui suratnya No B-496/N.2.7/Hkp.3/10/2011. “Keterangan sudah saya beri. Aswasnya sudah kutemui dan menyampaikan penjelasan tambahan dan dia menjanjikan akan menggelar ekspos, namun ditunggu hingga sekarang tak jelas. Giliran Aswasnya, yang saya harus  laporkan ke Jamwas sekarang,’’ tegasnya sembari menunjukkan surat yang dilayangkannya ke Kejagung.

Jose TP Silitonga, praktisi hukum, yang memiliki pengalaman yang hampir sama saat menangani kliennya di Bekasi.(val) Sumut Pos mengatakan,  dalam kondisi seperti ini, warga negara yang mencari keadilan wajar mengadukan Aswas ke Kejaksaan Agung RI. “Selain mengadukan Aswasnya, juga bisa meminta Kejagung untuk mengambil alih penanganan perkara yang berlarut-larut dengan meminta gelar perkara di Kejagung,’’ tukasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Aswas Kejatisu, Surung Aritonang, tak bersedia memberikan penjelasan. Upaya konfirmasi lewat HP dan pesan singkat tidak mendapat respons. (val)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/