26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jaksa Nova dan Nilma Persulit Pengambilan Barang Bukti

Gitu Aja Mau Kalian Beritakan…

MEDAN- Zulheri Sinaga selaku penasehat hukum dari mantan terpidana perkara sabu-sabu, Nazaruddin alias Udin (almarhum) menilai dua jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Dwi Meily Nova dan Nilma Lubis telah mempersulit keluarga Nazaruddin untuk mengambil barang bukti.

Sebab, dua bulan setelah kematian Nazaruddin, Meydin (62) ayah kandungnya tidak bisa mendapatkan barang milik anaknya yang disita sementara jadi barang bukti dalam persidangan. Bahkan kedatangan Julheri Sinaga bersama Meydin ke Kejatisu sudah yang keempat kalinya untuk memperoleh kembali barang tersebut.

“Yang betullah ini, sudah empat kali aku datang kemari. Ada saja salahnya. Yang namanya salah satu huruf, harus diganti di kantor lurah. Surat barang bukti diambil dulu dari jaksanya (Nova dan Nilma). Di bola-bolain kami. Ada saja salahnya,” ucap Julheri Sinaga.

Pihaknya menilai, Nilma dan Nova lepas tangan terhadap persoalan tersebut. Selaku jaksa, keduanya harus mengeksekusi. Namun, sudah dua bulan tetap saja tidak diambil. Padahal jelas, dalam putusan Majelis Hakim barang bukti berupa satu unit mobil Genio, dua handphone nokia dan uang Rp780 ribu milik Nazaruddin dikembalikan kepada pemiliknya.

“Mereka lepas tangan. Sudah dua bulan barang milik Udin tidak bisa diambil ayahnya. Itulah mungkin harta yang ditinggalkan almarhum untuk ayahnya,” ungkapnya.

Julheri menambahkan, barang bukti tersebut saat ini berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Pihaknya sendiri belum mengetahui apakah barang tersebut masih ada atau tidak.

“Seharunya 1×24 jam barang itu harus dikembalikan. Ini apapun tidak. Ditanya, ngelak-ngelak. Apabila Senin (8/10) tidak dikembalikan. Kami akan gugat,” tegasnya.

Namun, Meydin lebih banyak diam dan duduk dengan lemas. “Kecewa dengan sistem ini. Apa yang diminta sudah dilakukan, memperbaiki namanya, datang ke Kejari Medan, Kejatisu. Sampai sekarang saya belum bisa mendapatkan barang milik anak saya,” ungkapnya singkat dengan nada lemas.

Sementara itu, Dwi Meily Nova yang ditemui terpisah hanya berkomentar singkat. “Orang itu aja baru datang sekarang. Jangan banyak ceritalah. Ini mau aku ambil sekarang. Mau kalian beritakan. Gitu aja mau kalian beritakan,” ungkapnya dengan nada tinggi sembari berlalu pergi.

Seperti diketahui, Nazaruddin alias Udin, terpidana dalam kasus kepemilikan sabu seberat 50 gram meninggal dunia setelah tersungkur di dalam kamar mandi Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan sekitar pukul 15.00 WIB, Sabtu (11/8). Pria yang terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ini, meninggal di dalam kamar mandi dan diketahui pertama kali oleh teman satu selnya sendiri. (far)

Gitu Aja Mau Kalian Beritakan…

MEDAN- Zulheri Sinaga selaku penasehat hukum dari mantan terpidana perkara sabu-sabu, Nazaruddin alias Udin (almarhum) menilai dua jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Dwi Meily Nova dan Nilma Lubis telah mempersulit keluarga Nazaruddin untuk mengambil barang bukti.

Sebab, dua bulan setelah kematian Nazaruddin, Meydin (62) ayah kandungnya tidak bisa mendapatkan barang milik anaknya yang disita sementara jadi barang bukti dalam persidangan. Bahkan kedatangan Julheri Sinaga bersama Meydin ke Kejatisu sudah yang keempat kalinya untuk memperoleh kembali barang tersebut.

“Yang betullah ini, sudah empat kali aku datang kemari. Ada saja salahnya. Yang namanya salah satu huruf, harus diganti di kantor lurah. Surat barang bukti diambil dulu dari jaksanya (Nova dan Nilma). Di bola-bolain kami. Ada saja salahnya,” ucap Julheri Sinaga.

Pihaknya menilai, Nilma dan Nova lepas tangan terhadap persoalan tersebut. Selaku jaksa, keduanya harus mengeksekusi. Namun, sudah dua bulan tetap saja tidak diambil. Padahal jelas, dalam putusan Majelis Hakim barang bukti berupa satu unit mobil Genio, dua handphone nokia dan uang Rp780 ribu milik Nazaruddin dikembalikan kepada pemiliknya.

“Mereka lepas tangan. Sudah dua bulan barang milik Udin tidak bisa diambil ayahnya. Itulah mungkin harta yang ditinggalkan almarhum untuk ayahnya,” ungkapnya.

Julheri menambahkan, barang bukti tersebut saat ini berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Pihaknya sendiri belum mengetahui apakah barang tersebut masih ada atau tidak.

“Seharunya 1×24 jam barang itu harus dikembalikan. Ini apapun tidak. Ditanya, ngelak-ngelak. Apabila Senin (8/10) tidak dikembalikan. Kami akan gugat,” tegasnya.

Namun, Meydin lebih banyak diam dan duduk dengan lemas. “Kecewa dengan sistem ini. Apa yang diminta sudah dilakukan, memperbaiki namanya, datang ke Kejari Medan, Kejatisu. Sampai sekarang saya belum bisa mendapatkan barang milik anak saya,” ungkapnya singkat dengan nada lemas.

Sementara itu, Dwi Meily Nova yang ditemui terpisah hanya berkomentar singkat. “Orang itu aja baru datang sekarang. Jangan banyak ceritalah. Ini mau aku ambil sekarang. Mau kalian beritakan. Gitu aja mau kalian beritakan,” ungkapnya dengan nada tinggi sembari berlalu pergi.

Seperti diketahui, Nazaruddin alias Udin, terpidana dalam kasus kepemilikan sabu seberat 50 gram meninggal dunia setelah tersungkur di dalam kamar mandi Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan sekitar pukul 15.00 WIB, Sabtu (11/8). Pria yang terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ini, meninggal di dalam kamar mandi dan diketahui pertama kali oleh teman satu selnya sendiri. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/