30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Register 86 Dirambah, Danau Toba Terancam

MEDAN- Hutan Lindung Register 86, di desa Siregar Aek Nalas Simarsarudung dan Desa Sampuara Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), persis di bibir pantai Danau Toba dirambah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Alhasil ekosistem danau toba yang di banggakan sebagai objek wisata Provinsi Sumatera ini terancam, baik erosi dan pendangkalan air Danau Toba.

Laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lintas Peristiwa Sumatera Utara (LPSU), Ali Harahap dan ketua tim investigasi Johannes Siregar SH, pada wartawan jumat (5/10), menyatakan perambahan hutan lindung ini sudah berlangsung lama. Namun, pihak Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi sumatera Utara (Provsu) terkesan tutup mata.

Disamping itu, selain perambahan hutan, juga terjadi pengerokan batu dan kerikil, berton-ton dibawa oleh para pelaku menggunakan kapal ke Toba Samosir (Tobasa), sehingga dikhawatirkan Danau Toba terancam apa bila hal ini terus berlanjut.

“Hasil dari investigasi kami, pelaku perambahan hutan lindung ini adalah orang yang berpengaruh, kok tidak ada teguran dari pihak intansi terkait, ini yang menjadi pertanyaan kami,” ujar Ali.

Sementara hasil dari data, perambahan hutan lindung tersebut, sudah seluas 18 hektar. Batu, krikil yang sudah digali terus dilakukan dan sebagaian jatuh ke air danau toba.

“Ini sangat membahayakan, bagaimana bisa terjadi pengrusakan di hutan lindung, apa lagi di Danau Toba sebagai kebanggaan rakyat Sumatera Utara, yang sebentar lagi akan dilakukan pesta danau toba,” tegasnya.

Padahal sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2004 bagian ke lima, tentang perlindungan hutan lindung dan konversi alam, dan pasal 50 ayat 3 tentang larangan pengrusakan hutan yang dilindungi negara.

Dari data ini sudah berbanding terbalik, dengan jelas oknum yang mementingkan pribadinya melakukan pengrusakan dengan merambah hutan lindung. Karena itu kita serukan pada pemerintah, Menteri Kehutanan (Menhut), termasuk Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Dinas Kehutanan (Dishut) Sumut melakukan penindakan terhadap pelaku pengrusakan hutan lindung register 86 yang terjadi di Danau Toba, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa),” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), JB Siringo ringo, yang dikonfirmasi via SMS, menjelaskan pihaknya belum mengetahui masalah itu. (ari)

MEDAN- Hutan Lindung Register 86, di desa Siregar Aek Nalas Simarsarudung dan Desa Sampuara Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), persis di bibir pantai Danau Toba dirambah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Alhasil ekosistem danau toba yang di banggakan sebagai objek wisata Provinsi Sumatera ini terancam, baik erosi dan pendangkalan air Danau Toba.

Laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lintas Peristiwa Sumatera Utara (LPSU), Ali Harahap dan ketua tim investigasi Johannes Siregar SH, pada wartawan jumat (5/10), menyatakan perambahan hutan lindung ini sudah berlangsung lama. Namun, pihak Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi sumatera Utara (Provsu) terkesan tutup mata.

Disamping itu, selain perambahan hutan, juga terjadi pengerokan batu dan kerikil, berton-ton dibawa oleh para pelaku menggunakan kapal ke Toba Samosir (Tobasa), sehingga dikhawatirkan Danau Toba terancam apa bila hal ini terus berlanjut.

“Hasil dari investigasi kami, pelaku perambahan hutan lindung ini adalah orang yang berpengaruh, kok tidak ada teguran dari pihak intansi terkait, ini yang menjadi pertanyaan kami,” ujar Ali.

Sementara hasil dari data, perambahan hutan lindung tersebut, sudah seluas 18 hektar. Batu, krikil yang sudah digali terus dilakukan dan sebagaian jatuh ke air danau toba.

“Ini sangat membahayakan, bagaimana bisa terjadi pengrusakan di hutan lindung, apa lagi di Danau Toba sebagai kebanggaan rakyat Sumatera Utara, yang sebentar lagi akan dilakukan pesta danau toba,” tegasnya.

Padahal sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2004 bagian ke lima, tentang perlindungan hutan lindung dan konversi alam, dan pasal 50 ayat 3 tentang larangan pengrusakan hutan yang dilindungi negara.

Dari data ini sudah berbanding terbalik, dengan jelas oknum yang mementingkan pribadinya melakukan pengrusakan dengan merambah hutan lindung. Karena itu kita serukan pada pemerintah, Menteri Kehutanan (Menhut), termasuk Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Dinas Kehutanan (Dishut) Sumut melakukan penindakan terhadap pelaku pengrusakan hutan lindung register 86 yang terjadi di Danau Toba, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa),” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), JB Siringo ringo, yang dikonfirmasi via SMS, menjelaskan pihaknya belum mengetahui masalah itu. (ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/