MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kota (Pemko) Medan terancam tidak mampu membayar tagihan pihak ketiga (kontraktor, Red) atas pekerjaan di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Itu bisa terjadi apabila Pemerintah Provinsi Sumatera (Pemprovsu) tidak menyalurkan sisa utang dana bagi hasil (DBH) yang sudah dicatatatkan di dalam pos pendapatan dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2014.
“Tahun 2014, APBD Kota Medan defisit Rp27,1 Miliar. Jadi pembayaran DBH yang sudah dicatatkan sangat berpengaruh dengan neraca keuangan Pemko Medan. Apabila Pemprovsu tidak membayar DBH sesuai dengan proyeksi, maka pembayaran proyek pekerjaan fisik terancam ditunda sampai tahun anggaran 2015 mendatang,” ujar Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan, Sulpan di Balai Kota akhir pekan lalu.
Dijelaskannya, tahun 2014 setelah Perubahan APBD, proyeksi pembayaran utang DHB Pemprovsu ke Pemko Medan berjumlah Rp 788.153. 456.758,87. Namun sampai triwulan III, Pemprovsu baru dua kali membayar dengan total Rp347 Miliar. “Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub), maka sisa pembayaran DBH yang berjumlah Rp44 miliar dilakukan pada bulan Desember,” jelasnya.
Untuk itu ia sangat berharap agar Pemprovsu dapat meralisasikan sisa pembayaran utang DBH, guna menstabilkan keuangan Pemko Medan. Sedangkan untuk proyeksi pembayaran DBH tahun 2015, kata dia, berjumlah Rp 720.580.746.393.
Menanggapi hal ini, Pengamat Anggaran di Medan, Elfenda Ananda mengatakan, harusnya Pemprovsu tidak melakukan tunggakan pembayaran DBH kepada kabupaten kota. Sebab, penerimaan DBH itu berasal dari pajak yang sudah pasti dibayarkan masyarakat seperti dari pajak kendaraan bermotor yang sudah pasti dibayarkan setiap tahunnya.
“Makanya kita heran kenapa Pemprovsu sampai menunggak pembayaran DBH karena pemasukan pajaknya setiap tahun kan sudah pasti. Berarti ada manajemen pengelolaan keuangan yang perlu diaudit,” kata Elfenda.
Begitu juga Pemko Medan kata Elfenda harusnya dapat mengelola keuangan dengan baik dan tidak mengandalkan DBH sebagai pendapatan untuk melakukan pembangunan. “Kalau Pemprovsu sudah menunggak pembayaran DBH maka sebaiknya Pemko Medan jangan lagi memasukkan DBH dalam rencana APBD. Jadi, sebaiknya dicari pendapatan lain. Kalau tidak, maka inilah yang terjadi setiap tahun. Pemko Medan kesulitan membayar utang kepada pihak ketiga,” jelas Elfenda.(dik)