JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018 disebut membuat bingung para PNS.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi memutuskan untuk cuti bersama pegawai negeri sipil (PNS) tunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, setelah terbit SKB Tiga Menteri itu, terjadi kesimpangsiuran di kalangan pegawai negeri sipil (PNS).
Sebab di dalam PP 11/2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan bahwa ketentuan cuti bersama PNS ditetapkan oleh keppres. Bukan didasarkan pada SKB Tiga Menteri.
’’Supaya tidak terus simpang siur, BKN hari ini (kemarin, red) mengeluarkan pernyataan resmi. Untuk PNS, ketentuan cuti bersama 2018 menunggu terbitnya keppres,’’ kata Ridwan di Jakarta kemarin (5/10).
Meskipun nantinya tidak ada perbedaan antara cuti bersama di SKB Tiga Menteri dan keppres, tetap harus sesuai dengan tata administrasi perundang-undangan.
Jika ketentuan cuti bersama 2018 tidak dicantumkan di dalam keppres, dikhawatirkan nanti bisa dihitung sebagai bolos bekerja.
Sebab secara sistem cuti bersama PNS diakui jika dasarnya adalah keppres, bukan SKB Tiga Menteri.