Ridwan mengatakan BKN selaku lembaga yang membina urusan manajemen ASN, perlu menertibkan urusan cuti tahunan maupun cuti bersama seluruh PNS di Indonesia.
Ridwan mengatakan di Pasal 333 PP 11/2017 tentang Manajemen ASN dijelaskan dengan tegas bahwa presiden dapat menetapkan cuti bersama. Kemudian cuti bersama ditetapkan dengan keppres.
Ketentuan lainnya adalah cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan PNS yang berjumlah 12 hari.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman membenarkan bahwa untuk PNS, urusan cuti bersama nanti diputuskan lebih lanjut dalam keppres.
Meskipun begitu dia mengatakan SKB Tiga Menteri tetap diperlukan karena terkait dengan pegawai swasta. ’’Itu kenapa ada keputusan dari Menteri Ketenagakerjaan juga,’’ jelas dia.
Sebagaimana diberitakan libur nasional dan cuti bersama tahun depan berjumlah 21 hari. Perinciannya adalah 16 hari libur nasional dan lima hari cuti bersama.
Jumlah cuti bersama tahun depan lebih sedikit dibandingkan tahun ini yang berjumlah tujuh hari. Tahun depan tidak ada cuti bersama dalam rangka perayaan tahun baru seperti tahun ini.(wan)