26.6 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Utang Pemko ke Pihak Pihak Ketiga Capai Rp200 Miliar hingga Akhir Tahun

Pemprovsu Janji Lunasi Utang DBH

Sementara itu, meski draf Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Sumut 2018 ditolak ditandangani legislatif, Pemprovsu memastikan bahwa utang Dana Bagi Hasil (DBH) ke kabupaten/kota tetap akan dibayarkan.

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu, Raja Indra Saleh mengatakan, tidak ada imbas dari penolakan legislatif atas KUA-PPAS PAPBD 2018 terhadap pembayaran utang DBH ke kabupaten/kota.

“Itukan urusan wajib. Jadi tidak mesti melakukan perubahan penjabaran. Lagian sudah datang Irjen Kemendagri untuk menjelaskan tentang hal ini (imbas paskapenolakan KUA-PPAS),” katanya kepada Sumut Pos, Jumat (5/10).

Menurutnya semua hal yang berkaitan dengan utang wajib dibayar. Namun mengenai berapa lagi utang DBH yang mesti dibayarkan ke kabupaten/kota, Indra mengaku tak mengingat persis. “Datanya tidak ada sama saya. Coba tanya ke bidang anggaran,” katanya.

Pada APBD murni Sumut tahun anggaran 2018, DBH sudah dialokasikan. Namun diakui Indra di tahun berjalan ini masih belum selesai untuk didistribusikan semua. “Dan semua yang sudah dialokasikan di APBD pasti akan dibayar. Pembayaran dilakukan per triwulan,” katanya.

Pun demikian, dirinya tidak mengetahui langkah dan upaya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) paskapenolakan KUA-PPAS tersebut. Termasuk apakah peraturan gubernur sebagai payung hukum PAPBD sudah ditandatangani gubernur. “Kalau soal itu ditanyakan langsung ke bu sekda atau pak kaban keuangan, mereka yang di TAPD,” pungkasnya.

TAPD Sumut sendiri, sejauh ini masih enggan berkomentar terkait tindak lanjut PAPBD 2018 meski sudah ada kebijakan Gubernur Edy Rahmayadi akan menerbitkan pergub. “Nantilah kita bahas itu setelah acara MTQN. Konsentrasi kita semua saat ini untuk penyelenggaraan MTQN. Bagaimana menyiapkan acara pembukaan dengan maksimal,” ujar Wakil Ketua TAPD Provsu, Zonny Waldi kepada wartawan di kantor Gubsu kemarin.

Dirinya juga menolak memberi keterangan soal PAPBD yang gagal disahkan untuk pertama kalinya dalam sejarah Sumut. “Posisi saya kan sebagai wakil ketua (TAPD), tentu tidak etis memberi jawaban karena masih ada atasan saya (Sekdaprovsu),” pungkasnya.

Setali tiga uang, Ketua TAPD Provsu R Sabrina juga menyatakan demikian. Di mana, pihaknya saat ini sedang fokus untuk mempersiapkan diri sebagai tuan rumah yang baik dalam acara MTQN. “Nantilah ya itu kita bahas. Sekarang ini kita sedang sibuk persiapan MTQ,” katanya singkat.

Seperti diketahui, Pemprovsu sebelumnya berjanji akan melunasi utang DHB ke kabupaten/kota setelah ananya ditampung di PAPBD. “Segera kita bayar di P-APBD 2018 ini dan kabupaten/kota juga sudah kita beritahu soal ini,” ujar Sabrina pada medio September lalu.

Pemprovsu sendiri belum menyelesaikan DBH 2017 kepada 33 kabupaten/kota sebesar Rp 418,3 miliar dari total utang Rp926,711 miliar, dengan alasan dana digunakan untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 mencapai Rp 1,2 triliun. Dimana utang DBH 2017 tersebut paling banyak ke Kota Medan, yakni dari Rp170.272.858.947 bersisa menjadi Rp 158.403.404.426.

Kemudian ke Kabupaten Deliserdang sisa utang Rp 32.753.219.968 dari Rp 92.281.785.213. Sementara ke Kabupaten Langkat utang dari Rp 41.164.087.808 dan telah dibayar Rp 22.526.385.230 dengan sisa menjadi Rp 18.637.770.357,9. Lalu untuk Kabupaten Asahan sisa utang menjadi Rp 14.312.561.468 dari Rp 36.172.063.164.

Bahkan penyaluran utang DBH tersebut baru dilakukan Pemprovsu pada 20-23 -April 2017 yakni hanya sekitar Rp507.551.775.947. Sebenarnya, kata Sabrina, kondisi saat ini dikarenakan dana mereka yakni berasal dari kabupaten/kota belum diserahkan Pemprovsu.

“Jadi secara bertahap juga akan diserahkan. Berarti ini bukan utang. Bahkan disebut utang berjalan pun saya tidak setuju, hanya saja uang belum diserahkan,” katanya tanpa merinci nilai anggaran yang diajukan pada P-APBD 2018 karena masih proses penyusunan anggaran. (ris/prn/ila)

Pemprovsu Janji Lunasi Utang DBH

Sementara itu, meski draf Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Sumut 2018 ditolak ditandangani legislatif, Pemprovsu memastikan bahwa utang Dana Bagi Hasil (DBH) ke kabupaten/kota tetap akan dibayarkan.

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu, Raja Indra Saleh mengatakan, tidak ada imbas dari penolakan legislatif atas KUA-PPAS PAPBD 2018 terhadap pembayaran utang DBH ke kabupaten/kota.

“Itukan urusan wajib. Jadi tidak mesti melakukan perubahan penjabaran. Lagian sudah datang Irjen Kemendagri untuk menjelaskan tentang hal ini (imbas paskapenolakan KUA-PPAS),” katanya kepada Sumut Pos, Jumat (5/10).

Menurutnya semua hal yang berkaitan dengan utang wajib dibayar. Namun mengenai berapa lagi utang DBH yang mesti dibayarkan ke kabupaten/kota, Indra mengaku tak mengingat persis. “Datanya tidak ada sama saya. Coba tanya ke bidang anggaran,” katanya.

Pada APBD murni Sumut tahun anggaran 2018, DBH sudah dialokasikan. Namun diakui Indra di tahun berjalan ini masih belum selesai untuk didistribusikan semua. “Dan semua yang sudah dialokasikan di APBD pasti akan dibayar. Pembayaran dilakukan per triwulan,” katanya.

Pun demikian, dirinya tidak mengetahui langkah dan upaya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) paskapenolakan KUA-PPAS tersebut. Termasuk apakah peraturan gubernur sebagai payung hukum PAPBD sudah ditandatangani gubernur. “Kalau soal itu ditanyakan langsung ke bu sekda atau pak kaban keuangan, mereka yang di TAPD,” pungkasnya.

TAPD Sumut sendiri, sejauh ini masih enggan berkomentar terkait tindak lanjut PAPBD 2018 meski sudah ada kebijakan Gubernur Edy Rahmayadi akan menerbitkan pergub. “Nantilah kita bahas itu setelah acara MTQN. Konsentrasi kita semua saat ini untuk penyelenggaraan MTQN. Bagaimana menyiapkan acara pembukaan dengan maksimal,” ujar Wakil Ketua TAPD Provsu, Zonny Waldi kepada wartawan di kantor Gubsu kemarin.

Dirinya juga menolak memberi keterangan soal PAPBD yang gagal disahkan untuk pertama kalinya dalam sejarah Sumut. “Posisi saya kan sebagai wakil ketua (TAPD), tentu tidak etis memberi jawaban karena masih ada atasan saya (Sekdaprovsu),” pungkasnya.

Setali tiga uang, Ketua TAPD Provsu R Sabrina juga menyatakan demikian. Di mana, pihaknya saat ini sedang fokus untuk mempersiapkan diri sebagai tuan rumah yang baik dalam acara MTQN. “Nantilah ya itu kita bahas. Sekarang ini kita sedang sibuk persiapan MTQ,” katanya singkat.

Seperti diketahui, Pemprovsu sebelumnya berjanji akan melunasi utang DHB ke kabupaten/kota setelah ananya ditampung di PAPBD. “Segera kita bayar di P-APBD 2018 ini dan kabupaten/kota juga sudah kita beritahu soal ini,” ujar Sabrina pada medio September lalu.

Pemprovsu sendiri belum menyelesaikan DBH 2017 kepada 33 kabupaten/kota sebesar Rp 418,3 miliar dari total utang Rp926,711 miliar, dengan alasan dana digunakan untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 mencapai Rp 1,2 triliun. Dimana utang DBH 2017 tersebut paling banyak ke Kota Medan, yakni dari Rp170.272.858.947 bersisa menjadi Rp 158.403.404.426.

Kemudian ke Kabupaten Deliserdang sisa utang Rp 32.753.219.968 dari Rp 92.281.785.213. Sementara ke Kabupaten Langkat utang dari Rp 41.164.087.808 dan telah dibayar Rp 22.526.385.230 dengan sisa menjadi Rp 18.637.770.357,9. Lalu untuk Kabupaten Asahan sisa utang menjadi Rp 14.312.561.468 dari Rp 36.172.063.164.

Bahkan penyaluran utang DBH tersebut baru dilakukan Pemprovsu pada 20-23 -April 2017 yakni hanya sekitar Rp507.551.775.947. Sebenarnya, kata Sabrina, kondisi saat ini dikarenakan dana mereka yakni berasal dari kabupaten/kota belum diserahkan Pemprovsu.

“Jadi secara bertahap juga akan diserahkan. Berarti ini bukan utang. Bahkan disebut utang berjalan pun saya tidak setuju, hanya saja uang belum diserahkan,” katanya tanpa merinci nilai anggaran yang diajukan pada P-APBD 2018 karena masih proses penyusunan anggaran. (ris/prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/