30.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Utang Pemko ke Pihak Pihak Ketiga Capai Rp200 Miliar hingga Akhir Tahun

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENGERJAAN: Pekerja menyelesaikan pondasi pembangunan Pasar Kampunglalang.
di Jalan Medan-Binjai, Senin (19/2) Pedagang merasa di sangat di rugikan karena pasar tidak kunjung rampung pengerjaan nya.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memprediksi akan kembali terjadi utang terhadap proyek atau kegiatan yang dikerjakan pihak ketiga ketika tutup tahun anggaran 2018.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan Irwan Ibrahim Ritonga menyebutkan, sejauh ini utang pihak ketiga yang belum dibayarkan mencapai Rp50 miliar lebih.

itambah lagi, beberapa pekerjaan atau proyek yang kemungkinan tidak tuntas tahun ini.”Diprediksi pekerjaan yang tidak bisa dibayar tahun ini mencapai Rp200 miliar, dan itu akan menjadi utang untuk dibayar tahun berikutnya atau 2019,” kata Irwan, kemarin.

Diutarakan Irwan, salah satu pekerjaan yang kemungkinan dibayar pada tahun depan adalah proyek revitalisasi Pasar Kampung Lalang. Proyek yang sempat mangkrak tersebut memiliki nilai kontrak biaya yang dibebankan sebesar Rp26.288.350.000. Selain itu, proyek Dinas Pekerjaan Umum dan lainnya.

“Apabila proyek Pasar Kampung Lalang selesai pada November nanti, tentu harus dibayar juga saat itu sesuai kesepakatan. Akan tetapi, kalau tidak tuntas maka tentunya dibayar pada tahun 2019,” tuturnya.

Menurut dia, ada beberapa hal yang menyebabkan tidak bisa dibayarkannya tagihan dari organisasi perangkat daerah (OPD) atas pekerjaan yang telah diselesaikan. Seperti, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang tidak sesuai target atau tak terbayarkannya dana bagi hasil (DBH) dari Pemprovsu.

“Memasuki triwulan IV ini, kami sudah membayar utang dengan total Rp187 miliar kepada pihak ketiga. Utang tersebut terkait pekerjaan yang telah selesai tahun 2017. Makanya, untuk tahun 2018 diprediksi jumlah utang lebih besar dari tahun lalu dengan perkiraan Rp200 miliar,” tukasnya.

Irwan menambahkan, utang DBH Pemprovsu dapat dibayarkan pada tahun ini. Hal itu untuk mengantisipasi apabila beberapa pekerjaan tuntas sebelum tahun 2018 berakhir. Namun, jika tidak maka dilakukan efisiensi kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD).

“Pemprovsu kabarnya sudah menyiapkan anggaran untuk melunasi utang DBH kepada kabupaten/kota, termasuk Medan. Anggaran yang sudah disiapkan sekitar Rp1,2 triliun dari target Rp1,7 triliun,” pungkasnya.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENGERJAAN: Pekerja menyelesaikan pondasi pembangunan Pasar Kampunglalang.
di Jalan Medan-Binjai, Senin (19/2) Pedagang merasa di sangat di rugikan karena pasar tidak kunjung rampung pengerjaan nya.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memprediksi akan kembali terjadi utang terhadap proyek atau kegiatan yang dikerjakan pihak ketiga ketika tutup tahun anggaran 2018.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan Irwan Ibrahim Ritonga menyebutkan, sejauh ini utang pihak ketiga yang belum dibayarkan mencapai Rp50 miliar lebih.

itambah lagi, beberapa pekerjaan atau proyek yang kemungkinan tidak tuntas tahun ini.”Diprediksi pekerjaan yang tidak bisa dibayar tahun ini mencapai Rp200 miliar, dan itu akan menjadi utang untuk dibayar tahun berikutnya atau 2019,” kata Irwan, kemarin.

Diutarakan Irwan, salah satu pekerjaan yang kemungkinan dibayar pada tahun depan adalah proyek revitalisasi Pasar Kampung Lalang. Proyek yang sempat mangkrak tersebut memiliki nilai kontrak biaya yang dibebankan sebesar Rp26.288.350.000. Selain itu, proyek Dinas Pekerjaan Umum dan lainnya.

“Apabila proyek Pasar Kampung Lalang selesai pada November nanti, tentu harus dibayar juga saat itu sesuai kesepakatan. Akan tetapi, kalau tidak tuntas maka tentunya dibayar pada tahun 2019,” tuturnya.

Menurut dia, ada beberapa hal yang menyebabkan tidak bisa dibayarkannya tagihan dari organisasi perangkat daerah (OPD) atas pekerjaan yang telah diselesaikan. Seperti, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang tidak sesuai target atau tak terbayarkannya dana bagi hasil (DBH) dari Pemprovsu.

“Memasuki triwulan IV ini, kami sudah membayar utang dengan total Rp187 miliar kepada pihak ketiga. Utang tersebut terkait pekerjaan yang telah selesai tahun 2017. Makanya, untuk tahun 2018 diprediksi jumlah utang lebih besar dari tahun lalu dengan perkiraan Rp200 miliar,” tukasnya.

Irwan menambahkan, utang DBH Pemprovsu dapat dibayarkan pada tahun ini. Hal itu untuk mengantisipasi apabila beberapa pekerjaan tuntas sebelum tahun 2018 berakhir. Namun, jika tidak maka dilakukan efisiensi kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD).

“Pemprovsu kabarnya sudah menyiapkan anggaran untuk melunasi utang DBH kepada kabupaten/kota, termasuk Medan. Anggaran yang sudah disiapkan sekitar Rp1,2 triliun dari target Rp1,7 triliun,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/