25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Golkar tanpa Ketua, PAN Ditanya Soal Sekretariat

Dari Verifikasi Faktual oleh KPU Sumut

Dari delapan partai politik (parpol) yang diverifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut), Senin (5/11), hanya Partai Golkar Sumut yang tidak dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar Sumut, Andi Achmad Dara alias Aday.

“Dia (Aday, Red) kan juga pengurus di DPP. Tadi sudah disurati dan nanti akan ada perbaikan berkas verifikasi dari tanggal 11-18 November. Bisa saja kami (KPU Sumut, red) yang datang ke Kantor Golkar, atau mereka yang ke KPU Sumut,” ungkap Nurlela, Komisioner KPU Sumut di Sekretariat Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumut, usai verifikasi faktual di partai tersebut.

Diketahui, pada proses verifikasi faktual yang dilakukan itu, setiap parpol wajib dihadiri Ketua, Sekretaris, dan Bendahara serta keterwakilan perempuan.
“Verifikasi parpol wajib hadir adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta 30 persen keterwakilan perempuan. Tadi di Golkar Sumut, tidak dihadiri Plt Ketua Golkar dan hanya 16 orang perwakilan perempuan. Nanti itu ada perbaikan verifikasi dari tanggal 11-17 November mendatang. Dan itu sesuai kesepakatan KPU dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Sumut. Tadi fungsionaris Golkar yang hadir Chaidir Ritonga, Faisal, Hanafiah Harahap, Amas Muda, dan Wagirin Arman,” kata Humas Panwaslu Sumut, Fakhruddin.

Lain Golkar, lain pula DPW PAN Sumut. Saat proses verifikasi faktual di Sekretariat Kantor DPW PAN Sumut, Jalan Krakatau, No 156 B, Medan, Ketua Panwaslu Sumut, David Susanto sempat mempertanyakan keberadaan Sekretariat Kantor DPW PAN Sumut.

Karena menurutnya, dari informasi yang diperolehnya, Sekretariat Kantor DPW PAN Sumut di Jalan Krakatau Medan tersebut, bukanlah Sekretariat Kantor DPW PAN Sumut yang permanen.

“Ini kan harus diperjelas, karena dikhawatirkan bisa menjadi persoalan. Karena syarat verifikasi faktual ini selain Surat Keputusan (SK) kepengurusan partai, keterwakilan 30 persen perempuan, parpol harus memiliki kantor yang permanen,” tanyanya kepada Ketua DPW PAN Sumut Syah Affandin alias Ondim yang didampingi Sekretaris DPW PAN Sumut, Parluhutan Siregar serta sejumlah fungsionaris PAN Sumut lainnya, saat proses verifikasi faktual tersebut.
Menyikapi pertanyaan itu, Sekretaris DPW PAN Sumut, Parluhutan Siregar mengakui keberadaan Sekretariat Kantor DPW PAN Sumut di Jalan Krakatau sebagai syarat keberadaan kantor yang selama ini digunakan.

Dan DPW PAN Sumut, saat ini juga telah melakukan pembangunan terhadap kantor baru DPW PAN Sumut di Jalan Mustafa, Medan. Hanya saja, belum bisa dipastikan kapan kantor tersebut akan selesai dan dioperasionalkan.

“Kami memang lagi membangun kantor di Jalan Mustafa, dan kami belum bisa memastikan kapan akan selesai dan dioperasionalkan. Jika nanti selesai, maka kami akan langsung melaporkannya,” jawab Parluhutan yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut ini.

Selain Golkar dan PAN Sumut yang diverifikasi faktual oleh KPU Sumut, masih ada enam parpol lagi yang menjalani proses itu.
Keenam parpol tersebut antara lain, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) dan Partai Persatuan Nasional (PPN). (ari)

Dari Verifikasi Faktual oleh KPU Sumut

Dari delapan partai politik (parpol) yang diverifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut), Senin (5/11), hanya Partai Golkar Sumut yang tidak dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar Sumut, Andi Achmad Dara alias Aday.

“Dia (Aday, Red) kan juga pengurus di DPP. Tadi sudah disurati dan nanti akan ada perbaikan berkas verifikasi dari tanggal 11-18 November. Bisa saja kami (KPU Sumut, red) yang datang ke Kantor Golkar, atau mereka yang ke KPU Sumut,” ungkap Nurlela, Komisioner KPU Sumut di Sekretariat Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumut, usai verifikasi faktual di partai tersebut.

Diketahui, pada proses verifikasi faktual yang dilakukan itu, setiap parpol wajib dihadiri Ketua, Sekretaris, dan Bendahara serta keterwakilan perempuan.
“Verifikasi parpol wajib hadir adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta 30 persen keterwakilan perempuan. Tadi di Golkar Sumut, tidak dihadiri Plt Ketua Golkar dan hanya 16 orang perwakilan perempuan. Nanti itu ada perbaikan verifikasi dari tanggal 11-17 November mendatang. Dan itu sesuai kesepakatan KPU dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Sumut. Tadi fungsionaris Golkar yang hadir Chaidir Ritonga, Faisal, Hanafiah Harahap, Amas Muda, dan Wagirin Arman,” kata Humas Panwaslu Sumut, Fakhruddin.

Lain Golkar, lain pula DPW PAN Sumut. Saat proses verifikasi faktual di Sekretariat Kantor DPW PAN Sumut, Jalan Krakatau, No 156 B, Medan, Ketua Panwaslu Sumut, David Susanto sempat mempertanyakan keberadaan Sekretariat Kantor DPW PAN Sumut.

Karena menurutnya, dari informasi yang diperolehnya, Sekretariat Kantor DPW PAN Sumut di Jalan Krakatau Medan tersebut, bukanlah Sekretariat Kantor DPW PAN Sumut yang permanen.

“Ini kan harus diperjelas, karena dikhawatirkan bisa menjadi persoalan. Karena syarat verifikasi faktual ini selain Surat Keputusan (SK) kepengurusan partai, keterwakilan 30 persen perempuan, parpol harus memiliki kantor yang permanen,” tanyanya kepada Ketua DPW PAN Sumut Syah Affandin alias Ondim yang didampingi Sekretaris DPW PAN Sumut, Parluhutan Siregar serta sejumlah fungsionaris PAN Sumut lainnya, saat proses verifikasi faktual tersebut.
Menyikapi pertanyaan itu, Sekretaris DPW PAN Sumut, Parluhutan Siregar mengakui keberadaan Sekretariat Kantor DPW PAN Sumut di Jalan Krakatau sebagai syarat keberadaan kantor yang selama ini digunakan.

Dan DPW PAN Sumut, saat ini juga telah melakukan pembangunan terhadap kantor baru DPW PAN Sumut di Jalan Mustafa, Medan. Hanya saja, belum bisa dipastikan kapan kantor tersebut akan selesai dan dioperasionalkan.

“Kami memang lagi membangun kantor di Jalan Mustafa, dan kami belum bisa memastikan kapan akan selesai dan dioperasionalkan. Jika nanti selesai, maka kami akan langsung melaporkannya,” jawab Parluhutan yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut ini.

Selain Golkar dan PAN Sumut yang diverifikasi faktual oleh KPU Sumut, masih ada enam parpol lagi yang menjalani proses itu.
Keenam parpol tersebut antara lain, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) dan Partai Persatuan Nasional (PPN). (ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/