26.7 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Eksekusi Lapangan Sepakbola Tanah Enam Ratus Dinilai Janggal, Romo Syafi’i: Pesanan Siapa?

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi Partai Gerindra HR Muhammad Syafi’i SH MHum yang akrab disapa Romo Syafi’i menyoroti eksekusi lapangan sepak bola oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan di Jalan Marelan Raya, Pasar I, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan. Politisi vokal asal Sumut ini menilai eksekusi tersebut salah kaprah.

Sebab diketahui pada eksekusi yang dilakukan pada Kamis tanggal 25 Februari 2021 tersebut, masyarakat melakukan penghadangan terhadap aparat. Menurut Romo hal tersebut terjadi karena masyarakat menilai tindakan yang dibuat aparat semena-mena.

Sehingga ini semakin membuktikan bahwa penegakan hukum kita sudah carut marut, bagaimana bisa objek yang diperkarakan berbeda dengan objek yang dieksekusi.”

HR Muhammad Syafi’i SH MHum
Anggota Komisi III DPR-RI
dari Fraksi Partai Gerindra

“Sehingga ini semakin membuktikan bahwa penegakan hukum kita sudah carut marut, bagaimana bisa objek yang diperkarakan berbeda dengan objek yang dieksekusi. Aparat yang semena-mena membuat kita bertanya, sebenarnya ini pesanan siapa?”tegas Romo bertanya saat dimintai pernyataannya oleh wartawan di Medan, Kamis (11/3) mengenai insiden eksekusi tersebut.

Sebelumnya Romo Syafi’i juga mengaku sudah menerima Laporan resmi dari masyarakat melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tanah Enam Ratus. Di mana, mereka mengaku terkejut dengan pengakuan ahli waris dari almarhum Kardjo Sutomo yang mengaku sebagai pemilik yang sah terhadap Tanah Lapangan Bola tersebut dengan pedoman alas hak KTPPT No. 361/2/V/Pt.No.131 tanggal 29 Januari 1957 dan KTPPT No. 361/2/V/Pt.No.135 tanggal 29 Januari 1957, sedangkan Lapangan Bola Tanah Enam Ratus tersebut memiliki alas hak sendiri yang terpisah dari kepemilikan almarhum Kardjo Sutomo.

Romo menegaskan, alas Hak Lapangan Bola dengan KTPPT No. 367/1/V/Pt. No. 1331 tanggal 29-1-1957 itu jelas tertuang di dalamnya batas tanah yang mana sebelah Timur adalah Jalan Kebun yang sekarang menjadi jalan Raya Marelan dan batas Barat dari tanah Lapangan bola adalah Tanah milik Gini. Sedangkan dalam KTPPT milik Kardjo Tanah milik Gini merupakan batas Timurnya.

“Inikan menunjukkan bahwa jauh sekali jarak antara Tanah milik Kardjo Sutomo dengan Tanah Lapangan Bola. Malah jelas melalui penjelasan batas ini ada tanah milik Gini di tengah antara Tanah Kardjo dan Tanah Lapangan Bola Kelurahan Tanah Enam Ratus. Jadi kok bisa nyasar ahli waris Kardjo mengklaim Tanah Lapangan Bola itu milik alm Kardjo. Ini kan sudah jelas perlu dipertanyakan mengapa penegak hukum mengabaikan fakta ini,” kata Romo.

Menurut Romo kejanggalan tersebut harusnya sudah menjadi perhatian dari penegak hukum sejak awal, jika penegak hukum bekerja menegakkan keadilan tanpa pengaruh dari .afia-mafia tanah yang sekarang menjadi ancaman bagi negara. Dalam kesempatan yang sama Romo menyampaikan bahwa Lapangan Bola Kelurahan Tanah Enam Ratus tersebut dengan adanya alas hak yang jelas sudah berkekuatan hukum yang harusnya dijadikan pertimbangan oleh penegak hukum sebelum melakukan keputusan apa lagi sampai melakukan eksekusi.

Romo juga menyampaikan fakta hukum yang terjadi bahwa klaim Kardjo Sutomo atas kepemilikan Lapangan Bola sudah dua kali ditolak oleh PN Medan

Sehingga Romo mempertanyakan mengapa sekarang PN Medan bisa menyatakan dalam eksekusinya bahwa tanah tersebut milik Kardjo Sutomo.

“Jadi ini Penegakan Hukum kita semakin aneh, saya khawatir akibat dari oknum Penegak Hukum yang tidak menjunjung tinggi keadilan maka lagu ‘Maju Tak Gentar Membela yang Benar’ secara konsisten diubah menjadi ‘Maju Tak Gentar Membela yang Bayar’. Maka Ayo kita tes pada kasus Tanah Enam Ratus ini, mampukah Aparat menegakkan keadilan,” pungkas Romo.

Lebihlanjut Romo juga menyatakan bahwa sebagai anggota DPR-RI Komisi III yang melekat di dalamnya fungsi pengawasan akan mengawasi keseluruhan proses gugatan masyarakat dan akan membawa kasus ini untuk dibahas di Rapat Komisi III DPR-RI. Romo menduga adanya keterlibatan Mafia Tanah di persoalan yang dialami masyarakat Kelurahan Tanah Enam Ratus, maka Romo ingin mengingatkan kepada aparat yang terlibat bahwa Pemberantasan Mafia Tanah sudah menjadi semangat penegakan Hukum di Indonesia sesuai dengan pernyataan KAPOLRI yang secara tegas akan membasmi mafia tanah yang ada di Indonesia. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi Partai Gerindra HR Muhammad Syafi’i SH MHum yang akrab disapa Romo Syafi’i menyoroti eksekusi lapangan sepak bola oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan di Jalan Marelan Raya, Pasar I, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan. Politisi vokal asal Sumut ini menilai eksekusi tersebut salah kaprah.

Sebab diketahui pada eksekusi yang dilakukan pada Kamis tanggal 25 Februari 2021 tersebut, masyarakat melakukan penghadangan terhadap aparat. Menurut Romo hal tersebut terjadi karena masyarakat menilai tindakan yang dibuat aparat semena-mena.

Sehingga ini semakin membuktikan bahwa penegakan hukum kita sudah carut marut, bagaimana bisa objek yang diperkarakan berbeda dengan objek yang dieksekusi.”

HR Muhammad Syafi’i SH MHum
Anggota Komisi III DPR-RI
dari Fraksi Partai Gerindra

“Sehingga ini semakin membuktikan bahwa penegakan hukum kita sudah carut marut, bagaimana bisa objek yang diperkarakan berbeda dengan objek yang dieksekusi. Aparat yang semena-mena membuat kita bertanya, sebenarnya ini pesanan siapa?”tegas Romo bertanya saat dimintai pernyataannya oleh wartawan di Medan, Kamis (11/3) mengenai insiden eksekusi tersebut.

Sebelumnya Romo Syafi’i juga mengaku sudah menerima Laporan resmi dari masyarakat melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tanah Enam Ratus. Di mana, mereka mengaku terkejut dengan pengakuan ahli waris dari almarhum Kardjo Sutomo yang mengaku sebagai pemilik yang sah terhadap Tanah Lapangan Bola tersebut dengan pedoman alas hak KTPPT No. 361/2/V/Pt.No.131 tanggal 29 Januari 1957 dan KTPPT No. 361/2/V/Pt.No.135 tanggal 29 Januari 1957, sedangkan Lapangan Bola Tanah Enam Ratus tersebut memiliki alas hak sendiri yang terpisah dari kepemilikan almarhum Kardjo Sutomo.

Romo menegaskan, alas Hak Lapangan Bola dengan KTPPT No. 367/1/V/Pt. No. 1331 tanggal 29-1-1957 itu jelas tertuang di dalamnya batas tanah yang mana sebelah Timur adalah Jalan Kebun yang sekarang menjadi jalan Raya Marelan dan batas Barat dari tanah Lapangan bola adalah Tanah milik Gini. Sedangkan dalam KTPPT milik Kardjo Tanah milik Gini merupakan batas Timurnya.

“Inikan menunjukkan bahwa jauh sekali jarak antara Tanah milik Kardjo Sutomo dengan Tanah Lapangan Bola. Malah jelas melalui penjelasan batas ini ada tanah milik Gini di tengah antara Tanah Kardjo dan Tanah Lapangan Bola Kelurahan Tanah Enam Ratus. Jadi kok bisa nyasar ahli waris Kardjo mengklaim Tanah Lapangan Bola itu milik alm Kardjo. Ini kan sudah jelas perlu dipertanyakan mengapa penegak hukum mengabaikan fakta ini,” kata Romo.

Menurut Romo kejanggalan tersebut harusnya sudah menjadi perhatian dari penegak hukum sejak awal, jika penegak hukum bekerja menegakkan keadilan tanpa pengaruh dari .afia-mafia tanah yang sekarang menjadi ancaman bagi negara. Dalam kesempatan yang sama Romo menyampaikan bahwa Lapangan Bola Kelurahan Tanah Enam Ratus tersebut dengan adanya alas hak yang jelas sudah berkekuatan hukum yang harusnya dijadikan pertimbangan oleh penegak hukum sebelum melakukan keputusan apa lagi sampai melakukan eksekusi.

Romo juga menyampaikan fakta hukum yang terjadi bahwa klaim Kardjo Sutomo atas kepemilikan Lapangan Bola sudah dua kali ditolak oleh PN Medan

Sehingga Romo mempertanyakan mengapa sekarang PN Medan bisa menyatakan dalam eksekusinya bahwa tanah tersebut milik Kardjo Sutomo.

“Jadi ini Penegakan Hukum kita semakin aneh, saya khawatir akibat dari oknum Penegak Hukum yang tidak menjunjung tinggi keadilan maka lagu ‘Maju Tak Gentar Membela yang Benar’ secara konsisten diubah menjadi ‘Maju Tak Gentar Membela yang Bayar’. Maka Ayo kita tes pada kasus Tanah Enam Ratus ini, mampukah Aparat menegakkan keadilan,” pungkas Romo.

Lebihlanjut Romo juga menyatakan bahwa sebagai anggota DPR-RI Komisi III yang melekat di dalamnya fungsi pengawasan akan mengawasi keseluruhan proses gugatan masyarakat dan akan membawa kasus ini untuk dibahas di Rapat Komisi III DPR-RI. Romo menduga adanya keterlibatan Mafia Tanah di persoalan yang dialami masyarakat Kelurahan Tanah Enam Ratus, maka Romo ingin mengingatkan kepada aparat yang terlibat bahwa Pemberantasan Mafia Tanah sudah menjadi semangat penegakan Hukum di Indonesia sesuai dengan pernyataan KAPOLRI yang secara tegas akan membasmi mafia tanah yang ada di Indonesia. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/