31.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

DPRD Ingin Hasil Evaluasi Mendagri Dijalankan

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Tidak dijalankannya hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2015 oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berpotensi menyebabkan terjadinya pembatalan anggaran yang sudah disahkan itu, untuk selanjutnya dikembalikan seperti anggaran tahun sebelumnya.

Salah satu dari beberapa item yang kemudian menjadi bahan evaluasi seperti Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota sebesar Rp517 miliar atau 5,96 % dari total belanja daerah dalam Renperda 2015. Alokasi ini menurut Mendagri tidak diperkenankan untuk dianggarkan untuk tahun tersebut.

Menanggapi hal ini, Faksi Persatuan Keadilan Bangsa (F-PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut menilai bahwa hasil evaluasi Mendagri tersebut seharusnya ditindaklanjuti oleh Pemprovsu. Sebab hal ini merupakan suatu keharusan yang menurut Mendagri sebagai langkah efisiensi anggaran pemerintah daerah.

Ketua Fraksi PKB Robi Agusman Harahap mengatakan pihaknya telah mempertanyakan hal ini kepada pemerintah pada paripurna sebelumnya. Namun hingga kini, menurutnya belum ada langkah kongkrit yang dilakukan untuk menindaklanjuti hasi evaluasi tadi. Padahal jika dihitung dari total 45 item anggaran yang dievaluasi mencapai angka Rp1 triliun lebih.

Wakil Ketua fraksi PKB Zera Salim Ritonga menambahkan bahwa pihaknya khawatir jika hasil evaluasi ini tidak ditindaklanjuti oleh Pemprovsu, kemungkinan besar akan ada sanksi yang diberikan oleh Mendagri seperti pembatalan APBD Sumut tahun anggaran 2015 yang sudah disahkan di masa periodesasi DPRD Sumut sebelumnya dan mengembalikan ke jumlah anggaran pada tahun 2014 lalu. “Sanksinya bisa saja (APBD 2015) dibatalkan,” ujarnya. (bal/ila)
dan dikembalikan lagi, seperti yang terjadi pada tahun 2014. Atau bisa saja anggarannya dikurangi,” katanya. (bal/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Tidak dijalankannya hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2015 oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berpotensi menyebabkan terjadinya pembatalan anggaran yang sudah disahkan itu, untuk selanjutnya dikembalikan seperti anggaran tahun sebelumnya.

Salah satu dari beberapa item yang kemudian menjadi bahan evaluasi seperti Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota sebesar Rp517 miliar atau 5,96 % dari total belanja daerah dalam Renperda 2015. Alokasi ini menurut Mendagri tidak diperkenankan untuk dianggarkan untuk tahun tersebut.

Menanggapi hal ini, Faksi Persatuan Keadilan Bangsa (F-PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut menilai bahwa hasil evaluasi Mendagri tersebut seharusnya ditindaklanjuti oleh Pemprovsu. Sebab hal ini merupakan suatu keharusan yang menurut Mendagri sebagai langkah efisiensi anggaran pemerintah daerah.

Ketua Fraksi PKB Robi Agusman Harahap mengatakan pihaknya telah mempertanyakan hal ini kepada pemerintah pada paripurna sebelumnya. Namun hingga kini, menurutnya belum ada langkah kongkrit yang dilakukan untuk menindaklanjuti hasi evaluasi tadi. Padahal jika dihitung dari total 45 item anggaran yang dievaluasi mencapai angka Rp1 triliun lebih.

Wakil Ketua fraksi PKB Zera Salim Ritonga menambahkan bahwa pihaknya khawatir jika hasil evaluasi ini tidak ditindaklanjuti oleh Pemprovsu, kemungkinan besar akan ada sanksi yang diberikan oleh Mendagri seperti pembatalan APBD Sumut tahun anggaran 2015 yang sudah disahkan di masa periodesasi DPRD Sumut sebelumnya dan mengembalikan ke jumlah anggaran pada tahun 2014 lalu. “Sanksinya bisa saja (APBD 2015) dibatalkan,” ujarnya. (bal/ila)
dan dikembalikan lagi, seperti yang terjadi pada tahun 2014. Atau bisa saja anggarannya dikurangi,” katanya. (bal/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/