Komisi IV DPRD Kota Medan berencana menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai upaya membenahi sistem perizinan bangunan yang dinilai masih rumit dan berbiaya tinggi. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi perizinan bangunan.
Anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri, mengatakan usulan Ranperda PBG akan diajukan sebagai hak inisiatif DPRD kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Targetnya, rancangan aturan tersebut masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2027.
“Sebagai hak inisiatif DPRD Medan, kami akan mengajukan Ranperda PBG ke Bapemperda DPRD Medan. Kita harapkan tahun 2027 sudah masuk Prolegda,” ujar Lailatul Badri, Minggu (2/8/2026).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Lela itu menilai salah satu persoalan utama dalam pengurusan PBG adalah tingginya biaya jasa konsultan, arsitek, dan penyusunan dokumen teknis yang justru jauh lebih mahal dibanding besaran retribusi PBG.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat banyak masyarakat enggan mengurus izin sehingga masih banyak bangunan di Kota Medan yang berdiri tanpa PBG. Bahkan, sejumlah bangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga diduga belum mengantongi izin tersebut.
“Biaya konsultan bisa lima kali lipat dari besarnya retribusi PBG. Kondisi ini membuat masyarakat malas mengurus izin. Sistem ini harus dibenahi agar lebih sederhana, murah, dan bebas dari praktik pungutan liar,” katanya.
Melalui Ranperda tersebut, DPRD ingin memangkas birokrasi perizinan, mempercepat pelayanan, serta mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam mengurus PBG. Dengan demikian, penataan bangunan di Kota Medan dapat berjalan lebih baik sekaligus mengoptimalkan penerimaan PAD.
Lela menegaskan seluruh bangunan, termasuk dapur SPPG, harus memiliki PBG sesuai ketentuan yang berlaku agar pembangunan kota berjalan tertib dan tidak terjadi kebocoran retribusi.
Ia juga berharap Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan mendukung penuh penyusunan Ranperda tersebut dan berkomitmen memperbaiki pelayanan perizinan kepada masyarakat.
Dalam proses pembahasannya nanti, DPRD Medan akan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan tidak memberatkan masyarakat, tetapi tetap memberikan kepastian hukum. “Kita ingin aturan ini menguntungkan semua pihak dan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, DPRD Medan juga berencana mengadopsi ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja terkait sanksi bagi bangunan yang tidak memiliki PBG. Salah satu usulan yang akan dimasukkan dalam Ranperda adalah pemberian denda administratif sebesar 10 persen dari nilai bangunan, selain sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ketentuan itu akan kita kaji dan usulkan dalam Ranperda, sehingga kepatuhan masyarakat terhadap kepemilikan PBG semakin meningkat,” pungkas Lela. (map/ila)

