27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

DPRD: Pemko Medan Teledor

AMINOER RASYID/SUMUT POS Sejumlah kendaraan meelintasi jembatan gantung yang dilatarbelakangi gedung pencakar langit Centre Poin Jalan Jawa Medan, Selasa (4/11). Gedung Centre Poin masih dalam permasalahan lahan, antara PT.ACK dan PTKAI yang belum juga tuntas.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
Sejumlah kendaraan meelintasi jembatan gantung yang dilatarbelakangi gedung pencakar langit Centre Poin Jalan Jawa Medan, Selasa (4/11). Gedung Centre Poin masih dalam permasalahan lahan, antara PT.ACK dan PTKAI yang belum juga tuntas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Menteri Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan berbagai pihak tegas mempertanyakan proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap Centre Point oleh Pemko Medan. Tapi tidak dengan beberapa fraksi di DPRD Medan, ada kesan malu-malu dalam menyikapi polemik tersebut.

Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Medan, Irsal Fikri meminta agar Pemko Medan mengikuti imbauan dari Mendagri untuk persoalan Centre Point.

“Pemko Medan itu di bawah kordinasi Mendagri, jadi sudah sepatutnya imbauan atasan itu diikuti. Apalagi kasus pidana Centre Point yang melibatkan dua mantan wali kota Medan tengah bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung),” jelas Irsal.

Diakuinya, berdirinya bangunan Center Point di Kota Medan memberikan banyak manfaat untuk perkembangan Kota Medan baik dari sisi sosial maupun sisi ekonomi. Walaupun begitu, aturan yang telah ditetapkan jangan sampai dikorbankan untuk kepentingan perkembangan Kota.

Apabila nantinya Pemko Medan, tetap ngotot dan mengabaikan instruksi dari Mendagri untuk menahan diri agar tidak memproses IMB Center Point, maka permohonan perubahan peruntukan akan dibahas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembahasan itu, lanjut Irsal, akan melibatkan banyak pihak terutama pihak yang sedang bersengketa yakni PT ACK dan PT KAI. “Semua pihak akan kita dudukkan bersama, mayoritas anggota dewan periode saat ini diisi oleh muka baru, tentu banyak yang belum paham mengenai kasus ini. Maka dari itu perlu pembahasan dengan melibatkan semua pihak yang terlibat di dalamnya,” jelasnya.

Sementara Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Muhammad Nasir, mengatakan permasalahan Centre Point bukti keteledoran Pemko Medan. Hal tersebut dibuktikan dengan penetapan status tersangka kepada dua mantan wali kota Medan yakni Abdillah dan Rahudman Harahap. “Masalah ini sudah terlalu lama dibiarkan berlarut-larut. Jadi posisi Pemko Medan dan DPRD Medan serba dilematis,”katanya, Rabu (5/11).

Bukan hanya itu, Pemko Medan di bawah pimpinan wali kota Medan saat ini juga tidak dapat bertindak tegas terhadap bangunan yang jelas-jelas sudah menyalahi aturan. “Bangunan Centre Point dibiarkan begitu saja, membuat Pemko Medan semakin merugi,”ujarnya.

Mengenai rencana Pemko Medan mengajukan perubahan peruntukan atas bangunan Centre Point, menurut Nasir tidak akan berjalan dengan mulus. Perlu pembahasan yang mendalam antara DPRD, Pemko Medan, serta instansi yang terlibat didalam lingkup permasalahan yang sudah berlangsung bertahun-tahun itu.

“Setidaknya akan digelar rapat dengar pendapat (RDP) antara PT KAI, pihak Centre Point, BPN Medan, serta Dinas TRTB dan dicari duduk permasalahan yang ada,”jelasnya.

Apabila, nantinya pembahasan di tingkat RDP mentok dan tidak menemui solusi, maka perlu dibentuk panitia khusus (Pansus) yang melakukan pembahasan serta berkonsultasi dengan Kemendagri mengenai rencana Pemko Medan menerbitkan IMB bangunan Centre Point. “Keputusan Fraksi PKS menerima atau menolak, tentu setelah melihat hasil dari pembahasan,”jelasnya.

Terpisah, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Medan, Ahmad Arif menyebutkan walaupun perubahan peruntukan bangunan Center Point belum disetujui, pembangunan megaproyek tersebut tetap saja berjalan. Pembangunan itu, tentu banyak merugikan Pemko Medan dari sisi pendapatan asli daerah (PAD). “Jelas retribusi IMB tidak dapat diperoleh, selain itu pajak bumi bangunan (PBB) juga tidak dapat ditarik. Sedangkan pembangunan tetap berlanjut dan itu jelas sebuah kerugian besar bagi Pemko Medan,” ucap Arif.

DPRD, kata dia, merupakan lembaga politik. Sehingga melihat permasalahan Center Point juga harus dari sisi politis. Di mana, dari sisi politis, pemberian IMB Center Point memberikan keuntungan tersendiri untuk pembangunan Kota Medan. Sedangkan permasalahan hukum, biar saja tetap berlanjut. “Jadi kedua point penting itu harus dipisahkan, karena keduanya memiliki kepentingan yang berbeda,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Sementara DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung mengatakan permohonan perubahan peruntukan bangunan Center Point tidak dapat dilakukan. Perubahan peruntukan, dapat diproses tentu setelah tidak adanya silang sengketa dari dua pihak yang berbeda.

“PT KAI masih menganggap lahan tersebut sebagai aset negara, jadi permohonan itu tidak dapat diporses,” ujarnya.

Politisi PDIP itu juga meminta Pemko Medan agar menahan diri sampai segala proses hukum yang tengah berlangsung diputuskan. Seandainya, Pemko Medan tetap menginginkan agar perubahan peruntukan dibahas, maka hal tersebut akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita pelajari dulu permohonannya, kita juga akan berkonsultasi dengan bagian hukum sekretariat DPRD Medan,”kata pria yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Medan itu. (dik/rbb)

AMINOER RASYID/SUMUT POS Sejumlah kendaraan meelintasi jembatan gantung yang dilatarbelakangi gedung pencakar langit Centre Poin Jalan Jawa Medan, Selasa (4/11). Gedung Centre Poin masih dalam permasalahan lahan, antara PT.ACK dan PTKAI yang belum juga tuntas.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
Sejumlah kendaraan meelintasi jembatan gantung yang dilatarbelakangi gedung pencakar langit Centre Poin Jalan Jawa Medan, Selasa (4/11). Gedung Centre Poin masih dalam permasalahan lahan, antara PT.ACK dan PTKAI yang belum juga tuntas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Menteri Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan berbagai pihak tegas mempertanyakan proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap Centre Point oleh Pemko Medan. Tapi tidak dengan beberapa fraksi di DPRD Medan, ada kesan malu-malu dalam menyikapi polemik tersebut.

Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Medan, Irsal Fikri meminta agar Pemko Medan mengikuti imbauan dari Mendagri untuk persoalan Centre Point.

“Pemko Medan itu di bawah kordinasi Mendagri, jadi sudah sepatutnya imbauan atasan itu diikuti. Apalagi kasus pidana Centre Point yang melibatkan dua mantan wali kota Medan tengah bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung),” jelas Irsal.

Diakuinya, berdirinya bangunan Center Point di Kota Medan memberikan banyak manfaat untuk perkembangan Kota Medan baik dari sisi sosial maupun sisi ekonomi. Walaupun begitu, aturan yang telah ditetapkan jangan sampai dikorbankan untuk kepentingan perkembangan Kota.

Apabila nantinya Pemko Medan, tetap ngotot dan mengabaikan instruksi dari Mendagri untuk menahan diri agar tidak memproses IMB Center Point, maka permohonan perubahan peruntukan akan dibahas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembahasan itu, lanjut Irsal, akan melibatkan banyak pihak terutama pihak yang sedang bersengketa yakni PT ACK dan PT KAI. “Semua pihak akan kita dudukkan bersama, mayoritas anggota dewan periode saat ini diisi oleh muka baru, tentu banyak yang belum paham mengenai kasus ini. Maka dari itu perlu pembahasan dengan melibatkan semua pihak yang terlibat di dalamnya,” jelasnya.

Sementara Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Muhammad Nasir, mengatakan permasalahan Centre Point bukti keteledoran Pemko Medan. Hal tersebut dibuktikan dengan penetapan status tersangka kepada dua mantan wali kota Medan yakni Abdillah dan Rahudman Harahap. “Masalah ini sudah terlalu lama dibiarkan berlarut-larut. Jadi posisi Pemko Medan dan DPRD Medan serba dilematis,”katanya, Rabu (5/11).

Bukan hanya itu, Pemko Medan di bawah pimpinan wali kota Medan saat ini juga tidak dapat bertindak tegas terhadap bangunan yang jelas-jelas sudah menyalahi aturan. “Bangunan Centre Point dibiarkan begitu saja, membuat Pemko Medan semakin merugi,”ujarnya.

Mengenai rencana Pemko Medan mengajukan perubahan peruntukan atas bangunan Centre Point, menurut Nasir tidak akan berjalan dengan mulus. Perlu pembahasan yang mendalam antara DPRD, Pemko Medan, serta instansi yang terlibat didalam lingkup permasalahan yang sudah berlangsung bertahun-tahun itu.

“Setidaknya akan digelar rapat dengar pendapat (RDP) antara PT KAI, pihak Centre Point, BPN Medan, serta Dinas TRTB dan dicari duduk permasalahan yang ada,”jelasnya.

Apabila, nantinya pembahasan di tingkat RDP mentok dan tidak menemui solusi, maka perlu dibentuk panitia khusus (Pansus) yang melakukan pembahasan serta berkonsultasi dengan Kemendagri mengenai rencana Pemko Medan menerbitkan IMB bangunan Centre Point. “Keputusan Fraksi PKS menerima atau menolak, tentu setelah melihat hasil dari pembahasan,”jelasnya.

Terpisah, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Medan, Ahmad Arif menyebutkan walaupun perubahan peruntukan bangunan Center Point belum disetujui, pembangunan megaproyek tersebut tetap saja berjalan. Pembangunan itu, tentu banyak merugikan Pemko Medan dari sisi pendapatan asli daerah (PAD). “Jelas retribusi IMB tidak dapat diperoleh, selain itu pajak bumi bangunan (PBB) juga tidak dapat ditarik. Sedangkan pembangunan tetap berlanjut dan itu jelas sebuah kerugian besar bagi Pemko Medan,” ucap Arif.

DPRD, kata dia, merupakan lembaga politik. Sehingga melihat permasalahan Center Point juga harus dari sisi politis. Di mana, dari sisi politis, pemberian IMB Center Point memberikan keuntungan tersendiri untuk pembangunan Kota Medan. Sedangkan permasalahan hukum, biar saja tetap berlanjut. “Jadi kedua point penting itu harus dipisahkan, karena keduanya memiliki kepentingan yang berbeda,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Sementara DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung mengatakan permohonan perubahan peruntukan bangunan Center Point tidak dapat dilakukan. Perubahan peruntukan, dapat diproses tentu setelah tidak adanya silang sengketa dari dua pihak yang berbeda.

“PT KAI masih menganggap lahan tersebut sebagai aset negara, jadi permohonan itu tidak dapat diporses,” ujarnya.

Politisi PDIP itu juga meminta Pemko Medan agar menahan diri sampai segala proses hukum yang tengah berlangsung diputuskan. Seandainya, Pemko Medan tetap menginginkan agar perubahan peruntukan dibahas, maka hal tersebut akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita pelajari dulu permohonannya, kita juga akan berkonsultasi dengan bagian hukum sekretariat DPRD Medan,”kata pria yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Medan itu. (dik/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/