31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Program Erry dan Edy Hampir Sama

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Program kerja maupun visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah (Ijeck) telah disusun dan masuk di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 melalui draf Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

“Saat ini kita memang fokus ke RAPBD 2019. Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) wajib dimasukkan visi dan misi kepala daerah terpilih ke dalam APBD,”n
ujar Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumut, Agus Tripriyono kepada wartawan disela pembahasan RAPBD 2019 di gedung DPRD Sumut, Senin (5/11).

Pihaknya mengungkapkan, saat ini sudah melakukan sinkronisasi program kepala daerah terpilih ke dalam KUA-PPAS RAPBD 2019. “Sudah kita serahkan ke Badan Anggaran DPRD Sumut. Ada mungkin beberapa revisi tapi tidak terlalu banyak. Tetapi tetap masuk dalam koridor KUA-PPAS,” katanya.

Namun dirinya belum mau mengungkap nomenklatur atau pagu APBD Sumut 2019 secara rinci. Menurutnya, pengajuan total APBD yang didalamnya termasuk belanja daerah, hampir sama seperti TA 2018.

“Sinkronisasi penajamannya ada pada lima sektor prioritas visi misi gubernur dan wakil gubernur terpilih. Kalau kita cermati, hampir sama (prioritas program) dengan gubernur sebelumnya (Tengku Erry Nuradi),” katanya.

Ditempat yang sama, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumut, Irman Oemar mengatakan, visi dan misi dari kepala daerah terpilih menjadi legal apabila sudah disahkan dalam bentuk peraturan daerah. Perda itulah yang mempunyai kekuatan hukum atau legal standing dalam rangka implementasi APBD.

“Dan pada hakikatnya antara program Pak Tengku Erry dan gubernur Sumut saat ini banyak miripnya. Hanya penekanannya saja yang beda sedikit,” ujarnya.

Seperti diketahui, program Edy Rahmayadi dan Ijeck untuk lima tahun mendatang saat kampanye sebelumnya adalah fokus pada sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, tenaga kerja dan bidang agraria yang meliputi pertanian, nelayan dan tanah.

“Karena inilah yang menjadi masalah kita saat ini. Saya yakin siapapun gubernurnya pasti itu juga yang menjadi fokusnya. Atas dasar itu kita sinkronkan,” ucapnya.

TAPD sendiri menargetkan visi dan misi itu sudah sah menjadi payung hukum dalam bentuk perda pada Februari atau Maret 2019 mendatang. Mengingat berdasarkan peraturan yang ada perda tersebut sah enam bulan setelah kepala daerah yang bersangkutan dilantik.

Meski begitu, Irman menyebut 80 persen lima program prioritas tersebut telah disusun. “Sementara untuk program strategis nasional, untuk 2019 belum ada yang baru. Masih sama semua program nasional dengan tahun sebelumnya,” ujarnya. (prn/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Program kerja maupun visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah (Ijeck) telah disusun dan masuk di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 melalui draf Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

“Saat ini kita memang fokus ke RAPBD 2019. Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) wajib dimasukkan visi dan misi kepala daerah terpilih ke dalam APBD,”n
ujar Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumut, Agus Tripriyono kepada wartawan disela pembahasan RAPBD 2019 di gedung DPRD Sumut, Senin (5/11).

Pihaknya mengungkapkan, saat ini sudah melakukan sinkronisasi program kepala daerah terpilih ke dalam KUA-PPAS RAPBD 2019. “Sudah kita serahkan ke Badan Anggaran DPRD Sumut. Ada mungkin beberapa revisi tapi tidak terlalu banyak. Tetapi tetap masuk dalam koridor KUA-PPAS,” katanya.

Namun dirinya belum mau mengungkap nomenklatur atau pagu APBD Sumut 2019 secara rinci. Menurutnya, pengajuan total APBD yang didalamnya termasuk belanja daerah, hampir sama seperti TA 2018.

“Sinkronisasi penajamannya ada pada lima sektor prioritas visi misi gubernur dan wakil gubernur terpilih. Kalau kita cermati, hampir sama (prioritas program) dengan gubernur sebelumnya (Tengku Erry Nuradi),” katanya.

Ditempat yang sama, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumut, Irman Oemar mengatakan, visi dan misi dari kepala daerah terpilih menjadi legal apabila sudah disahkan dalam bentuk peraturan daerah. Perda itulah yang mempunyai kekuatan hukum atau legal standing dalam rangka implementasi APBD.

“Dan pada hakikatnya antara program Pak Tengku Erry dan gubernur Sumut saat ini banyak miripnya. Hanya penekanannya saja yang beda sedikit,” ujarnya.

Seperti diketahui, program Edy Rahmayadi dan Ijeck untuk lima tahun mendatang saat kampanye sebelumnya adalah fokus pada sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, tenaga kerja dan bidang agraria yang meliputi pertanian, nelayan dan tanah.

“Karena inilah yang menjadi masalah kita saat ini. Saya yakin siapapun gubernurnya pasti itu juga yang menjadi fokusnya. Atas dasar itu kita sinkronkan,” ucapnya.

TAPD sendiri menargetkan visi dan misi itu sudah sah menjadi payung hukum dalam bentuk perda pada Februari atau Maret 2019 mendatang. Mengingat berdasarkan peraturan yang ada perda tersebut sah enam bulan setelah kepala daerah yang bersangkutan dilantik.

Meski begitu, Irman menyebut 80 persen lima program prioritas tersebut telah disusun. “Sementara untuk program strategis nasional, untuk 2019 belum ada yang baru. Masih sama semua program nasional dengan tahun sebelumnya,” ujarnya. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/