28.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Satpol PP Tak Berdaya Saat Tertibkan Gedung Yayasan Budha

fachril/sumut pos
TANPA IZIN: Gedung untuk Yayasan Pubbarama Center yang dibangun tanpa izin di Jalan Speksi, Medan Deli.
VII, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bangunan berlantai 6 untuk dijadikan sebagai Yayasan Pubbarama Center dibangun tanpa izin. Satpol PP Kota Medan yang sudah melakukan tindakan, tidak berdaya membongkar bangunan yang akan dijadikan sebagai pusat ibadah umat Budha.

Berdirinya bangunan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB), yang berlokasi di Jalan Speksi, Lingkungam VII, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, dengan luas 2000 M2 sudah berlangsung selama 6 bulan.

Seorang warga, Syahril mengatakan, gedung yang dijadikan sebagai pusat ibadah bagi agama Budha, sudah berulang kali mendapat surat teguran dari pihak Kecamatan Medan Deli. Anehnya, bangunan itu tetap saja berdiri kokoh tanpa menghiraukan teguran.

“Beberapa hari lalu, pihak Trantib Kecamatan Medan Deli dan Satpol PP ada datang, tapi tidak ambil tindakan. Mereka, hanya mengecek dan kembali pulang, tanpa melakukan pembongkaran,” beber Syahril, Senin (4/11).

Menanggapi hal itu, Camat Medan Deli, Ferry Suheri mengatakan, pihaknya sudah berulang kali melakukan teguran secara tersurat kepada pihak yang membangun, bahkan, pihaknya juga sudah menyurati Satpol PP dan Dinas PKP2R. “Untuk masalah gedung itu, kita sudah jalankan prosedur. Tinggal Satpol PP dan Dinas PKP2R untuk menindak, karena itu wewenang mereka,” ungkap Ferry.

Terpisah, Sekretaris Satpol PP, Rahmadsyah Harahap mengatakan, pihaknya sudah melakukan penertiban terhadap gedung tersebut. “Kemarin, anggota sudah turun ke lapangan untuk membongkar,” katanya.

Disinggung gagal dilakukan bongkaran, petugas di lapangan meninggalkan lokasi tanpa melakukan tindakan, Rahmadsyah pun terkejut.”Oh ya, nanti saya cek lagi ya. Untuk bangunan itu memang sudah ada surat untuk pembongkaran,” tegas Rahmadsyah. (fac/ila)

fachril/sumut pos
TANPA IZIN: Gedung untuk Yayasan Pubbarama Center yang dibangun tanpa izin di Jalan Speksi, Medan Deli.
VII, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bangunan berlantai 6 untuk dijadikan sebagai Yayasan Pubbarama Center dibangun tanpa izin. Satpol PP Kota Medan yang sudah melakukan tindakan, tidak berdaya membongkar bangunan yang akan dijadikan sebagai pusat ibadah umat Budha.

Berdirinya bangunan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB), yang berlokasi di Jalan Speksi, Lingkungam VII, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, dengan luas 2000 M2 sudah berlangsung selama 6 bulan.

Seorang warga, Syahril mengatakan, gedung yang dijadikan sebagai pusat ibadah bagi agama Budha, sudah berulang kali mendapat surat teguran dari pihak Kecamatan Medan Deli. Anehnya, bangunan itu tetap saja berdiri kokoh tanpa menghiraukan teguran.

“Beberapa hari lalu, pihak Trantib Kecamatan Medan Deli dan Satpol PP ada datang, tapi tidak ambil tindakan. Mereka, hanya mengecek dan kembali pulang, tanpa melakukan pembongkaran,” beber Syahril, Senin (4/11).

Menanggapi hal itu, Camat Medan Deli, Ferry Suheri mengatakan, pihaknya sudah berulang kali melakukan teguran secara tersurat kepada pihak yang membangun, bahkan, pihaknya juga sudah menyurati Satpol PP dan Dinas PKP2R. “Untuk masalah gedung itu, kita sudah jalankan prosedur. Tinggal Satpol PP dan Dinas PKP2R untuk menindak, karena itu wewenang mereka,” ungkap Ferry.

Terpisah, Sekretaris Satpol PP, Rahmadsyah Harahap mengatakan, pihaknya sudah melakukan penertiban terhadap gedung tersebut. “Kemarin, anggota sudah turun ke lapangan untuk membongkar,” katanya.

Disinggung gagal dilakukan bongkaran, petugas di lapangan meninggalkan lokasi tanpa melakukan tindakan, Rahmadsyah pun terkejut.”Oh ya, nanti saya cek lagi ya. Untuk bangunan itu memang sudah ada surat untuk pembongkaran,” tegas Rahmadsyah. (fac/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/