26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

UMP RP2,3 Juta, Buruh Tak Bermartabat

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO: Buruh yang tergabung dalam FSPMI berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (5/11). Mereka meminta Gubsu merevisi UMP 2019 naik 20%.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejak Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp2.303.403,43 ditetapkan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) melalui SK Gubsu No.188.44/1365/KPTS/2018 pada 30 Oktober lalu, gelombang aksi penolakan terus digelar elemen buruh. Mereka menantang Gubsu Edy Rahmayadi untuk berani menaikkan UMP Sumut 2019 di atas 8,03 persen.

FEDERASI Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara kembali berunjukrasa di depan Kantor Gubsu, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (5/11) siang. Dalam aksi keduanya itu, FSPMI menantang Gubsu Edy Rahmayadi menaikkan UMP Sumut 2019 di atas 8,03 persen.

“Kami menolak dan meminta revisi UMP Sumut tahun 2019 yang hanya naik 8,03 persen,” kata Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo melalui pengeras suara di atas mobil komandon
Mereka menolak kebijakan Gubernur Edy Rahmayadi yang hanya menaikkan UMP Sumut 2019 senilai Rp2.303.403,43 sesuai surat edaran Kemenaker dan Peraturan Pemerintah No.78/2015.

Dimana indikator penghitungannya sesuai Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan dan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. “Jika hanya naik 8,03 persen, sama artinya tidak dapat membuat kaum buruh dan keluarganya hidup bermartabat. Kenaikan 8,03 persen sangatlah tidak sebanding dengan mahalnya harga BBM, listrik, sembako dan barang-barang saat ini,” ungkapnya.

Selain itu, Gubsu juga ditantang berani menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sumut 2019 di atas ketentuan PP 78/2015 tentang Pengupahan, yakni sebesar 20 persen hingga 25 persen. “Kami sangat berharap Bapak Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumut dapat mewujudkan upah yang bermartabat dengan berani menetapkan kenaikan UMK se Sumut 2019 di atas 8,03 persen,” katanya.

Tuntutan lain FSPMI dalam unjuk rasa itu antara lain; meminta pemerintah menurunkan harga BBM, sembako dan tarif listrik. Hapuskan sistem kerja ‘perbudakan’ (outsourcing, kontrak, harian lepas, borongan), dan tegakkan aturan hukum atau UU perburuhan demi melindungi pekerja/buruh rakyat Sumut dari ketidakadilan yang dilakukan oleh pengusaha-pengusaha hitam.

Setelah berorasi hampir satu jam, perwakilan massa FSPMI diterima Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdaprovsu, Ibnu Sri Hutomo. Dalam pertemuan singkat itu, Ibnu berjanji akan menyampaikan aspirasi dan tuntutan massa buruh kepada gubernur.

Amatan Sumut Pos, massa buruh FSPMI Sumut terbilang lebih sedikit dibanding aksi pertama pada pekan lalu. Sementara dari sisi pengamanan, hanya terlihat dari Satpol PP Sumut tanpa ada bantuan dari petugas kepolisian. Aksi unjuk rasa kedua itu juga berlangsung tertib dan aman. Massa membentangkan sejumlah spanduk menuntut penghapusan PP 78/2015 dan penolakan atas UMP Sumut 2019.

Usai aspirasi mereka diterima, massa buruh membubarkan diri secara tertib sembari berjanji akan melanjutkan aksi serupa pada Senin depan.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO: Buruh yang tergabung dalam FSPMI berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (5/11). Mereka meminta Gubsu merevisi UMP 2019 naik 20%.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejak Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp2.303.403,43 ditetapkan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) melalui SK Gubsu No.188.44/1365/KPTS/2018 pada 30 Oktober lalu, gelombang aksi penolakan terus digelar elemen buruh. Mereka menantang Gubsu Edy Rahmayadi untuk berani menaikkan UMP Sumut 2019 di atas 8,03 persen.

FEDERASI Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara kembali berunjukrasa di depan Kantor Gubsu, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (5/11) siang. Dalam aksi keduanya itu, FSPMI menantang Gubsu Edy Rahmayadi menaikkan UMP Sumut 2019 di atas 8,03 persen.

“Kami menolak dan meminta revisi UMP Sumut tahun 2019 yang hanya naik 8,03 persen,” kata Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo melalui pengeras suara di atas mobil komandon
Mereka menolak kebijakan Gubernur Edy Rahmayadi yang hanya menaikkan UMP Sumut 2019 senilai Rp2.303.403,43 sesuai surat edaran Kemenaker dan Peraturan Pemerintah No.78/2015.

Dimana indikator penghitungannya sesuai Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan dan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. “Jika hanya naik 8,03 persen, sama artinya tidak dapat membuat kaum buruh dan keluarganya hidup bermartabat. Kenaikan 8,03 persen sangatlah tidak sebanding dengan mahalnya harga BBM, listrik, sembako dan barang-barang saat ini,” ungkapnya.

Selain itu, Gubsu juga ditantang berani menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sumut 2019 di atas ketentuan PP 78/2015 tentang Pengupahan, yakni sebesar 20 persen hingga 25 persen. “Kami sangat berharap Bapak Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumut dapat mewujudkan upah yang bermartabat dengan berani menetapkan kenaikan UMK se Sumut 2019 di atas 8,03 persen,” katanya.

Tuntutan lain FSPMI dalam unjuk rasa itu antara lain; meminta pemerintah menurunkan harga BBM, sembako dan tarif listrik. Hapuskan sistem kerja ‘perbudakan’ (outsourcing, kontrak, harian lepas, borongan), dan tegakkan aturan hukum atau UU perburuhan demi melindungi pekerja/buruh rakyat Sumut dari ketidakadilan yang dilakukan oleh pengusaha-pengusaha hitam.

Setelah berorasi hampir satu jam, perwakilan massa FSPMI diterima Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdaprovsu, Ibnu Sri Hutomo. Dalam pertemuan singkat itu, Ibnu berjanji akan menyampaikan aspirasi dan tuntutan massa buruh kepada gubernur.

Amatan Sumut Pos, massa buruh FSPMI Sumut terbilang lebih sedikit dibanding aksi pertama pada pekan lalu. Sementara dari sisi pengamanan, hanya terlihat dari Satpol PP Sumut tanpa ada bantuan dari petugas kepolisian. Aksi unjuk rasa kedua itu juga berlangsung tertib dan aman. Massa membentangkan sejumlah spanduk menuntut penghapusan PP 78/2015 dan penolakan atas UMP Sumut 2019.

Usai aspirasi mereka diterima, massa buruh membubarkan diri secara tertib sembari berjanji akan melanjutkan aksi serupa pada Senin depan.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/