26.7 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Satpol PP Tindak 4.500 Orang Tak Pakai Masker, 1.400 Lebih KTP Ditahan

MEDAN, SUMUPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan selaku organisasi perangkat daerah (OPD) penagak Perda dan koordinator keamanan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pemko Medan, sejak April lalu hingga saat ini, Satpol telah menindak warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Jumlahnya 4.500 orang dan menahan Kartu Keluarga Penduduk (KTP sebanyak 1.400 lebih.

PASAR PETISAH: Tim Satgas Covid-19 Kota Medan saat merazia masker di kawasan Pasar Petisah Medan.markus/sumutpos.
PASAR PETISAH: Tim Satgas Covid-19 Kota Medan saat merazia masker di kawasan Pasar Petisah Medan.markus/sumutpos.

“Saat ini sudah ada sekitar 4.500 warga yang kita tindak akibat tidak menggunakan masker. Sanksi yang kita berikan beragam, mulai dari penahanan kartu identitas sebanyak 1.400 lebih, hukuman fisik dan lain-lain,” ujar Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan saat menggelar temu pers di Posko Satgas Covid-19 Kota Medan, di Jalan Rotan, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (5/11).

Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan, lanjut Sofyan, Tim Satpol PP juga sudah melakukan penindakan. Saat ini, pelaku usaha dari berbagai sektor yang melanggar protokol kesehatan telah diberikan sanksi administratif kepada 78 pelaku usaha.

Sedangkan sanksi hingga penutupan usaha sementara, juga telah dilaksanakan kepada satu unit usaha kuliner yaitu Mega Park Food Court. “Kita tutup selama 1 minggu dan setelah pemilik berjanji akan mematuhi protokol kesehatan maka kita benarkan untuk dibuka kembali bila sudah mentaati protokol kesehatan dan tetap dalam pantauan kita. Tapi apabila terbukti masih melanggar, maka kita lakukan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha,” tegas Sofyan.

Dikatakan Sofyan, seluruh organisasi yang bergabung dalam tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 seperti Dinas Pariwisata Kota Medan juga terus melakukan sosialisasi Perwal No.27/2020 kepada masyarakat dan pelaku usaha. Hingga saat ini, belum ada satu pun usaha yang dicabut izinnya. Sebab keterlibatan seluruh organisasi daerah di dalam Satgas seperti Dinas Pariwisata, membuat para pelaku usaha bergegas menerapkan protokol kesehatan begitu mendapatkan peringatan. Harapannya hal ini bisa terus meningkatkan kedisiplinan para pelaku usaha dan masyarakat pada umumnya.

“Para pelaku usaha tidak perlu merasa terbebani dengan pengawasan yang terus dilakukan ke tempat-tempat usahanya. Bila memang sudah menerapkan protokol kesehatan, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Perwal No.27/2020 justru dibuat oleh Pemerintah agar para pelaku usaha dapat tetap menjalankan roda perekonomian, namun tetap dengan mengikuti protokol kesehatan agar pandemi ini dapat segera berakhir,” beber Sofyan.

Menurutnya, sejak bulan April lalu hingga tanpa batas waktu yang ditentukan, pihaknya akan terus melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan. Pihaknya juga mengaku, akan terus melakukan sosialisasi Perwal No.27/2020. “Selain sosialisasi, kita bersama tim juga akan melakukan penindakan berupa pemberian sanksi bagi perorangan dan kelompok usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan atau melanggar Perwal,” ujarnya.

Sofyan mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Medan agar tetap mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Untuk itu, Satpol PP Kota Medan menegaskan bahwa hingga saat ini dan kedepannya pihaknya akan terus melakukan penegakan Perwal Kota Medan No.27/2020 tentang penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ditengah pandemi Covid-19 di Kota Medan.

“Penegakan Perwal No.27/2020 sebagai implementasi penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 di Kota Medan akan terus kita lakukan secara tegas. Ini sebagai bukti keseriusan Pemko Medan dalam menekan angka penularan virus (Coorona) ini di Kota Medan,” bilang Sofyan.

Wakil Ketua DPRD Medan, H Ihwan Ritonga mendukung Pemko Medan untuk terus menegakkan Protokol Kesehatan (prokes) di tengah-tengah masyarakat. Khususnya, kepada para pelaku usaha yang membandel dengan tidak menegakkan prokes, diharapkan dapat diberi tindakan yang benar-benar tegas.

“Satpol PP cukup aktif dalam hal penegakan. Itu bagus, dan kita harapkan penegakan itu semakin intens dilakukan di tempat-tempat usaha. Usaha harus terus berjalan, tapi tidak menjadi alasan untuk tidak mematuhi protokol kesehatan,” ujar Ihwan kepada Sumut Pos, Kamis (5/11).

Dijelaskan Ihwan, tidak ada alasan bagi para pelaku usaha untuk tidak mau menerapkan protokol kesehatan. Pemko Medan diharapkan bisa menegakkan Perwal No 27/2020 di berbagai lini.

“Termasuk para OPD sendiri. Pemko Medan kita harapkan bukan hanya rutin melakukan penegakan prokes di tempat usaha dan kepada masyarakat luas. namun juga kepada para OPD yang ada dijajarannya,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan selaku organisasi perangkat daerah (OPD) penagak Perda dan koordinator keamanan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pemko Medan, sejak April lalu hingga saat ini, Satpol telah menindak warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Jumlahnya 4.500 orang dan menahan Kartu Keluarga Penduduk (KTP sebanyak 1.400 lebih.

PASAR PETISAH: Tim Satgas Covid-19 Kota Medan saat merazia masker di kawasan Pasar Petisah Medan.markus/sumutpos.
PASAR PETISAH: Tim Satgas Covid-19 Kota Medan saat merazia masker di kawasan Pasar Petisah Medan.markus/sumutpos.

“Saat ini sudah ada sekitar 4.500 warga yang kita tindak akibat tidak menggunakan masker. Sanksi yang kita berikan beragam, mulai dari penahanan kartu identitas sebanyak 1.400 lebih, hukuman fisik dan lain-lain,” ujar Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan saat menggelar temu pers di Posko Satgas Covid-19 Kota Medan, di Jalan Rotan, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (5/11).

Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan, lanjut Sofyan, Tim Satpol PP juga sudah melakukan penindakan. Saat ini, pelaku usaha dari berbagai sektor yang melanggar protokol kesehatan telah diberikan sanksi administratif kepada 78 pelaku usaha.

Sedangkan sanksi hingga penutupan usaha sementara, juga telah dilaksanakan kepada satu unit usaha kuliner yaitu Mega Park Food Court. “Kita tutup selama 1 minggu dan setelah pemilik berjanji akan mematuhi protokol kesehatan maka kita benarkan untuk dibuka kembali bila sudah mentaati protokol kesehatan dan tetap dalam pantauan kita. Tapi apabila terbukti masih melanggar, maka kita lakukan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha,” tegas Sofyan.

Dikatakan Sofyan, seluruh organisasi yang bergabung dalam tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 seperti Dinas Pariwisata Kota Medan juga terus melakukan sosialisasi Perwal No.27/2020 kepada masyarakat dan pelaku usaha. Hingga saat ini, belum ada satu pun usaha yang dicabut izinnya. Sebab keterlibatan seluruh organisasi daerah di dalam Satgas seperti Dinas Pariwisata, membuat para pelaku usaha bergegas menerapkan protokol kesehatan begitu mendapatkan peringatan. Harapannya hal ini bisa terus meningkatkan kedisiplinan para pelaku usaha dan masyarakat pada umumnya.

“Para pelaku usaha tidak perlu merasa terbebani dengan pengawasan yang terus dilakukan ke tempat-tempat usahanya. Bila memang sudah menerapkan protokol kesehatan, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Perwal No.27/2020 justru dibuat oleh Pemerintah agar para pelaku usaha dapat tetap menjalankan roda perekonomian, namun tetap dengan mengikuti protokol kesehatan agar pandemi ini dapat segera berakhir,” beber Sofyan.

Menurutnya, sejak bulan April lalu hingga tanpa batas waktu yang ditentukan, pihaknya akan terus melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan. Pihaknya juga mengaku, akan terus melakukan sosialisasi Perwal No.27/2020. “Selain sosialisasi, kita bersama tim juga akan melakukan penindakan berupa pemberian sanksi bagi perorangan dan kelompok usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan atau melanggar Perwal,” ujarnya.

Sofyan mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Medan agar tetap mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Untuk itu, Satpol PP Kota Medan menegaskan bahwa hingga saat ini dan kedepannya pihaknya akan terus melakukan penegakan Perwal Kota Medan No.27/2020 tentang penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ditengah pandemi Covid-19 di Kota Medan.

“Penegakan Perwal No.27/2020 sebagai implementasi penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 di Kota Medan akan terus kita lakukan secara tegas. Ini sebagai bukti keseriusan Pemko Medan dalam menekan angka penularan virus (Coorona) ini di Kota Medan,” bilang Sofyan.

Wakil Ketua DPRD Medan, H Ihwan Ritonga mendukung Pemko Medan untuk terus menegakkan Protokol Kesehatan (prokes) di tengah-tengah masyarakat. Khususnya, kepada para pelaku usaha yang membandel dengan tidak menegakkan prokes, diharapkan dapat diberi tindakan yang benar-benar tegas.

“Satpol PP cukup aktif dalam hal penegakan. Itu bagus, dan kita harapkan penegakan itu semakin intens dilakukan di tempat-tempat usaha. Usaha harus terus berjalan, tapi tidak menjadi alasan untuk tidak mematuhi protokol kesehatan,” ujar Ihwan kepada Sumut Pos, Kamis (5/11).

Dijelaskan Ihwan, tidak ada alasan bagi para pelaku usaha untuk tidak mau menerapkan protokol kesehatan. Pemko Medan diharapkan bisa menegakkan Perwal No 27/2020 di berbagai lini.

“Termasuk para OPD sendiri. Pemko Medan kita harapkan bukan hanya rutin melakukan penegakan prokes di tempat usaha dan kepada masyarakat luas. namun juga kepada para OPD yang ada dijajarannya,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/