30.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Santunan Kematian Covid-19 di Medan, 94 Korban Belum Terealisasi

MEDAN, SUMUPOS.CO – Program santunan kematian bagi korban yang meninggal akibat Covid-19 senilai Rp15 juta per jiwa di Kota Medan, hingga kini belum terealisasi. Jumlah korbannya ada 94 orang.

ZIARAH: Warga berziarah di areal pekuburan Covid di Simalingkar. Sampai saat ini, Pemerintah Kota Medan belum memberikan uang santunan kematian bagi korban Covid-19.
ZIARAH: Warga berziarah di areal pekuburan Covid di Simalingkar. Sampai saat ini, Pemerintah Kota Medan belum memberikan uang santunan kematian bagi korban Covid-19.

Sampai saat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Sosial Kota Medan belum mendapatkan informasi dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) RI sebagai pemilik program bantuan ini, terkait adanya proses pencairan yang sudah dilakukan bagi ahli waris atau keluarga korban.

“Sampai saat ini kami belum dapat informasi bahwa sudah ada yang dicairkan. Jadi memang belum ada keluarga korban Covid-19 di Medan yang sudah mendapatkan santunan itu,” ucap Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Ir H Endar Sutan Lubis kepada Sumut Pos, Kamis (5/11).

Dikatakan Endar, hingga kemarin, pihaknya sudah menyerahkan atau mengusulkan berkas permohonan pemberian santunan itu kepada Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Dinsos Medan sudah menyerahkan sebanyak 94 berkas administrasi korban Covid-19 untuk diteruskan Dinsos Pemprovsu kepada Kemensos agar dapat segera direalisasikan.

“Kita sudah serahkan 94 berkas. Itu dua tahap, pertama 63 berkas dan kedua 31 berkas. Nantinya bila ada lagi yang masuk, maka akan kita serahkan ke Pemprovsu,” katanya.

Berkas yang masuk ke Dinsos Kota Medan dan diserahkan ke Pemprovsu, kata Endar, telah melalui tahap konfirmasi terlebih dahulu dari Dinsos Kota Medan kepada Satgas Covid-19 Medan, khususnya Dinas Kesehatan Kota Medan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk validasi berkas yang masuk, untuk mengetahui data yang masuk apakah benar korban meninggal dunia akibat Covid atau tidak.

“Jadi sebelum kita serahkan ke Pemprovsu, sudah kita cek dulu ke Dinkes. Sesudah kita serahkan ke Pemprovsu untuk diteruskan ke pusat, ya sudah, tugas kita sebatas itu, karena itu bukan wewenang kita,” jelasnya.

Nantinya, proses pencairan juga akan dilakukan langsung oleh pusat ke masing-masing rekening keluarga korban. “Biasayanya kalau akan direalisasikan atau akan dicairkan kita akan diberitahu agar kita menyampaikan kepada ahli waris korban untuk melihat rekening bank yang sudah disiapkan,” tuturnya.

Sampai saat ini, kata Endar, pihaknya juga belum mendapatkan petunjuk teknis soal santunan tersebut. Artinya, pihaknya hanya dapat memfasilitasi hal ini tanpa mengetahui sampai kapan program ini akan berlanjut.

“Juknisnya juga kita belum ada terima. Anggaran santunan kematian untuk korban Covid-19 ini kan dari Kemensos RI di Jakarta, Dinsos Medan hanya sebatas memverifikasi berkas adimnistrasinya saja,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUPOS.CO – Program santunan kematian bagi korban yang meninggal akibat Covid-19 senilai Rp15 juta per jiwa di Kota Medan, hingga kini belum terealisasi. Jumlah korbannya ada 94 orang.

ZIARAH: Warga berziarah di areal pekuburan Covid di Simalingkar. Sampai saat ini, Pemerintah Kota Medan belum memberikan uang santunan kematian bagi korban Covid-19.
ZIARAH: Warga berziarah di areal pekuburan Covid di Simalingkar. Sampai saat ini, Pemerintah Kota Medan belum memberikan uang santunan kematian bagi korban Covid-19.

Sampai saat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Sosial Kota Medan belum mendapatkan informasi dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) RI sebagai pemilik program bantuan ini, terkait adanya proses pencairan yang sudah dilakukan bagi ahli waris atau keluarga korban.

“Sampai saat ini kami belum dapat informasi bahwa sudah ada yang dicairkan. Jadi memang belum ada keluarga korban Covid-19 di Medan yang sudah mendapatkan santunan itu,” ucap Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Ir H Endar Sutan Lubis kepada Sumut Pos, Kamis (5/11).

Dikatakan Endar, hingga kemarin, pihaknya sudah menyerahkan atau mengusulkan berkas permohonan pemberian santunan itu kepada Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Dinsos Medan sudah menyerahkan sebanyak 94 berkas administrasi korban Covid-19 untuk diteruskan Dinsos Pemprovsu kepada Kemensos agar dapat segera direalisasikan.

“Kita sudah serahkan 94 berkas. Itu dua tahap, pertama 63 berkas dan kedua 31 berkas. Nantinya bila ada lagi yang masuk, maka akan kita serahkan ke Pemprovsu,” katanya.

Berkas yang masuk ke Dinsos Kota Medan dan diserahkan ke Pemprovsu, kata Endar, telah melalui tahap konfirmasi terlebih dahulu dari Dinsos Kota Medan kepada Satgas Covid-19 Medan, khususnya Dinas Kesehatan Kota Medan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk validasi berkas yang masuk, untuk mengetahui data yang masuk apakah benar korban meninggal dunia akibat Covid atau tidak.

“Jadi sebelum kita serahkan ke Pemprovsu, sudah kita cek dulu ke Dinkes. Sesudah kita serahkan ke Pemprovsu untuk diteruskan ke pusat, ya sudah, tugas kita sebatas itu, karena itu bukan wewenang kita,” jelasnya.

Nantinya, proses pencairan juga akan dilakukan langsung oleh pusat ke masing-masing rekening keluarga korban. “Biasayanya kalau akan direalisasikan atau akan dicairkan kita akan diberitahu agar kita menyampaikan kepada ahli waris korban untuk melihat rekening bank yang sudah disiapkan,” tuturnya.

Sampai saat ini, kata Endar, pihaknya juga belum mendapatkan petunjuk teknis soal santunan tersebut. Artinya, pihaknya hanya dapat memfasilitasi hal ini tanpa mengetahui sampai kapan program ini akan berlanjut.

“Juknisnya juga kita belum ada terima. Anggaran santunan kematian untuk korban Covid-19 ini kan dari Kemensos RI di Jakarta, Dinsos Medan hanya sebatas memverifikasi berkas adimnistrasinya saja,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/