25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Pemko Medan Segera Tata PK5

DPRD Medan Ingatkan Kelurahan Siapkan Tempat dan Keluarkan Izin, serta Jangan Pungli

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan akan segera menata Pedagang Kaki Lima (PK5) di Kota Medan. Hal itu dilakukan agar seluruh PK5 di Kota Medan dapat berjualan di tempat-tempat yang telah disiapkan dan tidak berdagang di kawasan yang dilarang demi menjaga ketertiban dan estetika kota.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Gerindra, Mulia Syahputra Nasution SH MH, saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan di Jalan Karya Tani Gg Kembar Lingkungan 8, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Senin (6/11/2023).

“Perdanya sudah ada, dalam waktu dekat Perwalnya juga akan diterbitkan oleh Pemko Medan sebagai juknis (petunjuk teknis),” ucap Mulia dalam kegiatan yang turut dihadiri perwakilan Dinas Koperasi UKM Perindag, Dinas Sosial, dan Kelurahan Pangkalan Masyhur tersebut.

Dikatakan Anggota Komisi III DPRD Medan itu, nantinya pihak kelurahan akan mendata setiap pedagang yang ada diwilayahnya, utamanya PK5. Selain mendata PK5, kelurahan juga akan menjadi pihak yang menentukan wilayah tempat PK5 berdagang sekaligus pihak yang memberikan izin berdagang kepada PK5.

“Pedagang nantinya akan didata, lalu kelurahan akan memberikan izin berdagang dan menentukan tempat atau zonasinya. Intinya untuk masalah tempat, nanti akan disiapkan oleh Kelurahan. Selain menentukan tempat, kelurahan juga akan menjadi pihak yang mengeluarkan izin bagi PK5 yang sudah terdata,” ujarnya.

Untuk itu, menunggu Perwal terbit, Mulia menegaskan kepada pihak Kelurahan untuk segera menuntaskan pendataan kepada setiap PK5 yang ada diwilayahnya.

Selanjutnya bila Perwal telah diterbitkan, pihak kelurahan juga wajib segera menentukan wilayah atau tempat untuk PK5 berdagang. Kemudian, mengeluarkan izin berdagang bagi PK5.

Namun, Mulia menegaskan kepada pihak kelurahan agar tidak melakukan pungutan liar (pungli) kepada para pedagang saat menentukan tempat berdagang, apalagi saat ingin menerbitkan izin. Mulia berharap pihak kelurahan dapat mendukung penuh semangat Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam memberantas pungli di Kota Medan.

“Beri tempat yang layak bagi PK5, kemudian keluarkan izin bagi mereka. Jangan coba-coba lakukan pungli dengan modus izin berdagang ataupun tempat berdagang. Hari ini pak wali sangat konsen memberantas pungli, saya pun akan tegas bersikap bila ada pihak kelurahan yang berani melakukan pungli terhadap PK5,” pungkasnya.(map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan akan segera menata Pedagang Kaki Lima (PK5) di Kota Medan. Hal itu dilakukan agar seluruh PK5 di Kota Medan dapat berjualan di tempat-tempat yang telah disiapkan dan tidak berdagang di kawasan yang dilarang demi menjaga ketertiban dan estetika kota.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Gerindra, Mulia Syahputra Nasution SH MH, saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan di Jalan Karya Tani Gg Kembar Lingkungan 8, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Senin (6/11/2023).

“Perdanya sudah ada, dalam waktu dekat Perwalnya juga akan diterbitkan oleh Pemko Medan sebagai juknis (petunjuk teknis),” ucap Mulia dalam kegiatan yang turut dihadiri perwakilan Dinas Koperasi UKM Perindag, Dinas Sosial, dan Kelurahan Pangkalan Masyhur tersebut.

Dikatakan Anggota Komisi III DPRD Medan itu, nantinya pihak kelurahan akan mendata setiap pedagang yang ada diwilayahnya, utamanya PK5. Selain mendata PK5, kelurahan juga akan menjadi pihak yang menentukan wilayah tempat PK5 berdagang sekaligus pihak yang memberikan izin berdagang kepada PK5.

“Pedagang nantinya akan didata, lalu kelurahan akan memberikan izin berdagang dan menentukan tempat atau zonasinya. Intinya untuk masalah tempat, nanti akan disiapkan oleh Kelurahan. Selain menentukan tempat, kelurahan juga akan menjadi pihak yang mengeluarkan izin bagi PK5 yang sudah terdata,” ujarnya.

Untuk itu, menunggu Perwal terbit, Mulia menegaskan kepada pihak Kelurahan untuk segera menuntaskan pendataan kepada setiap PK5 yang ada diwilayahnya.

Selanjutnya bila Perwal telah diterbitkan, pihak kelurahan juga wajib segera menentukan wilayah atau tempat untuk PK5 berdagang. Kemudian, mengeluarkan izin berdagang bagi PK5.

Namun, Mulia menegaskan kepada pihak kelurahan agar tidak melakukan pungutan liar (pungli) kepada para pedagang saat menentukan tempat berdagang, apalagi saat ingin menerbitkan izin. Mulia berharap pihak kelurahan dapat mendukung penuh semangat Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam memberantas pungli di Kota Medan.

“Beri tempat yang layak bagi PK5, kemudian keluarkan izin bagi mereka. Jangan coba-coba lakukan pungli dengan modus izin berdagang ataupun tempat berdagang. Hari ini pak wali sangat konsen memberantas pungli, saya pun akan tegas bersikap bila ada pihak kelurahan yang berani melakukan pungli terhadap PK5,” pungkasnya.(map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/