25 C
Medan
Tuesday, June 25, 2024

Larangan Bawa Mobil Tergantung Kepsek

MEDAN- Surat edaran Wali Kota Medan tentang larangan kepada siswa membawa mobil ke sekolah, sudah dikirimkan ke setiap sekolah di Kota Medan, tiga minggu lalu. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Armansyah Lubis dalam rapat evaluasi pembahasan R-APBD 2012 bersama Komisi D DPRD Kota Medan, akhir pekan lalu.
“Surat edaran itu dikeluarkan untuk mengurangi kemacetan. Memalui surat edaran itu, seluruh sekolah yang sudah menerima, dapat memberikan imbauan kepada siswanya. Dan itu semua tergantung kepala sekolahnya,” ucapnya.

Ketika disinggung dengan sanksi bila masih ada juga siswa yang membandel dan membawa kendaraan pribadinya ke sekolah, menurut Arman, Pemko Medan akan memberikan teguran kepada sekolah. “Tindak lanjutnya adalah memberikan teguran ke sekolah, namun itu setelah mendapat evaluasi dari Kabag Hukum Pemko Medan,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, pintu gerbang yang ada di sekolah juga harus terbuka lebar untuk keluar masuknya kendaraan antar jemput siswa ke dalam pekarangan sekolah. “Pintu gerbang dibuka agar jangan ada lagi mobil antar jemput yang menaikkan siswa atau menurunkan siwa di badan jalan yang bisa mengakibatkan kemacetan. Tapi, sesuai imbauan di dalam surat edaran tersebut, masih banyak juga sekolah yang tidak mematuhinya,” cetusnya.

Namun saat pernyataan Kadishub Medan itu dikonfirmasi ke Kepsek SMA Harapan I, Sofyan Alwi, dia mengaku belum menerima surat edaran dari Pemko Medan. “Sampai sekarang belum ada kami terima surat edaran itu. Tapi nggak tahu juga ya, mungkin ke yayasan. Tapi kalau ke sekolah, belum ada kami terima,” ujar Sofyan saat dihubungi melalui telepon selulernya, kemarin.

Sofyan malah mengaku heran, mengapa siswa dilarang membawa mobil ke sekolah. “Membawa kendaraan ke sekolah kan juga kebutuhan siswa, agar mereka tidak terlambat ke sekolah. Kalau begitu, sekolah harus menyediakan transport seperti bus antar jemput anak sekolah,” cetusnya.(adl)

MEDAN- Surat edaran Wali Kota Medan tentang larangan kepada siswa membawa mobil ke sekolah, sudah dikirimkan ke setiap sekolah di Kota Medan, tiga minggu lalu. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Armansyah Lubis dalam rapat evaluasi pembahasan R-APBD 2012 bersama Komisi D DPRD Kota Medan, akhir pekan lalu.
“Surat edaran itu dikeluarkan untuk mengurangi kemacetan. Memalui surat edaran itu, seluruh sekolah yang sudah menerima, dapat memberikan imbauan kepada siswanya. Dan itu semua tergantung kepala sekolahnya,” ucapnya.

Ketika disinggung dengan sanksi bila masih ada juga siswa yang membandel dan membawa kendaraan pribadinya ke sekolah, menurut Arman, Pemko Medan akan memberikan teguran kepada sekolah. “Tindak lanjutnya adalah memberikan teguran ke sekolah, namun itu setelah mendapat evaluasi dari Kabag Hukum Pemko Medan,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, pintu gerbang yang ada di sekolah juga harus terbuka lebar untuk keluar masuknya kendaraan antar jemput siswa ke dalam pekarangan sekolah. “Pintu gerbang dibuka agar jangan ada lagi mobil antar jemput yang menaikkan siswa atau menurunkan siwa di badan jalan yang bisa mengakibatkan kemacetan. Tapi, sesuai imbauan di dalam surat edaran tersebut, masih banyak juga sekolah yang tidak mematuhinya,” cetusnya.

Namun saat pernyataan Kadishub Medan itu dikonfirmasi ke Kepsek SMA Harapan I, Sofyan Alwi, dia mengaku belum menerima surat edaran dari Pemko Medan. “Sampai sekarang belum ada kami terima surat edaran itu. Tapi nggak tahu juga ya, mungkin ke yayasan. Tapi kalau ke sekolah, belum ada kami terima,” ujar Sofyan saat dihubungi melalui telepon selulernya, kemarin.

Sofyan malah mengaku heran, mengapa siswa dilarang membawa mobil ke sekolah. “Membawa kendaraan ke sekolah kan juga kebutuhan siswa, agar mereka tidak terlambat ke sekolah. Kalau begitu, sekolah harus menyediakan transport seperti bus antar jemput anak sekolah,” cetusnya.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/