25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

RSUP Adam Malik dan Pirngadi Bermasalah dengan Izin

Medan- RSUP H Adam Malik dan RSU dr Pirngadi Medan masuk kategori merah oleh Kantor Kementerian Lingkungan Hidup Pusat (Kemen LH) beberapa waktu lalu. Setelah diusut, kabar mengejutkan keluar dari Kepala Instalansi Kesehatan Lingkungan RSUP H Adam Malik, Domdom Bakara SP.

Kata Domdom, RSUP Adam Malik mendapat kategori merah karena ada satu kriteria yang belum dimiliki. Dan, izin untuk itu belum keluar. “Mengenai pengolaan limbahnya, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. RSUP H Adam Malik masuk kategori merah karena ada salah satu kriteria dari sepuluh kriteria yang diajukan belum dimiliki saat ini.

Kriteria tersebut belum keluar sehubungan izin yang masih dalam pengurusan,” katanya.
Domdom menyebutkan, kesepuluh kriteria yang ditentukan oleh Kemen LH di antaranya izin insulator (cerobong asap dan yang termasuk dalam itu), pemusnahan limbah padat medis, harus punya TPS (tempat penyimpanan sementara), limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya), izin TPS (tempat penyimpanan sementara), tempat pengolahan limbah padat dan limbah cair dan izinnya, harus mempunyai pulometer (alat pengukur limbah cair), harus ada izin Ipal, harus mempunyai neraca limbah (berapa limbah masuk dan berapa limbah yang harus dimusnahkan), laporan pengelolaan limbah dan laporan semester yang harus dikirim persemester ke KLH dan BLH.

“RSUP H Adam Malik masuk kategori merah karena tidak punya izin insulator dan izin tempat TPS. Kalau masalah pengolaan sudah kita lakukan sesuai prosedur. Namun, kita hanya terkendala dalam hal izin. Untuk polusi sendiri, sudah kita lakukan uji emisi per enam bulan dan hasilnya tidak ada polusi udaranya. Asap pembakaran limbah juga tidak mencemari lingkungan karena sudah melalui beberapa proses dan tahapan. Intinya hasil asap yang dikeluarkan sudah bersih,” urai Domdom.

Dombom menuturkan, RSUP H Adam Malik yang sudah berdiri 20 tahun lebih kurang ini harus mengurus ulang izin karena direvisi sesuai dengan peraturan Kementerian Kesehatan yang baru. “Memang sudah 20 tahun berdiri tapi izin masih dalam pengurusan sebab rumah sakit mengalami revisi sesuai dengan undang-undang baru. Untuk lebih lanjutnya, silahkan tanya kepada Kepala Direktur Umum dan Operasional RSUP H Adam Malik karena beliau yang lebih berkompeten. Limbah rumah sakit tidak berpengaruh di sekitar pemukiman penduduk dan tidak merusak tanaman para petani yang ada disekitar rumah sakit,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Direktur Umum dan Operasional RSUP H Adam Malik, Drg Tinon Respati  mengaku, semua limbah sudah dikelola sesuai dengan. “Izin insulator dan izin tempat TPS-nya saja yang tidak ada. Dan itu terkendala karena izin operasional rumah sakit yang masih dalam pengurusan. Mengenai izin, itu semua keputusan dari pusat. Kalau kami ingin secepatnya,” ucapnya.

Tak jauh berbeda dengan RSUP Adam Malik, Kasubbag Hukum dan Humas RSU dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin SH MKes mengaku masalah izin memang masih menjadi kendala. “Mengenai izin, masih diurus perpanjangannya. Sebelumnya sudah ada izin tapi masih dalam pengurusan karena massa berlakunya sudah mati. Untuk izin operasional rumah sakit, sudah ada sejak dari zaman penjajahan Belanda. Kalau Kemen LH mengatakan kategori merah, tanyakan langsung saja kepada mereka apa alasannya,” cetusnya.

Terkait dengan itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Medan, Landen Marbun, sangat menyesalkan kedua rumah sakit tersebut lamban dalam mengurus izin. “Bagaimana mengurus pasien jika mengurus izin saja lamban. Ini harus menjadi perhatian serius dari Pemprov Sumut dan Pemko Medan,” ungkapnya.

Sementara Ketua Komisi B DPRD Medan, Roma P Simaremare berjanji dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan lingkungan di dua rumah sakit tersebut dalam kunjungan kerja (Kunker) pada Januari mendatang. “Kalau memang benar yang dilansir Kementrian Lingkungan Hidup terhadap dua rumah sakit di Kota Medan akan kita periksa kebenaran itu dalam kunjungan kerja Komisi B pada Januari yang akan segera kita jadwalkan,” jelasnya.
Menurutnya, waktu tersebut tidak terlalu lama untuk melakukan pengecekan terhadap kedua rumah sakit itu. “Itu tidak terlalu lama, karena program kita sedang padat. Lagi pula, Komisi B juga sama sekali belum pernah melakukan pemeriksaan IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) terhadap kedua rumah sakit itu,” ucapnya. (jon/adl)

Sepuluh Kriteria yang Ditentukan oleh Kemen LH

  1. Izin insulator (cerobong asap dan yang termasuk dalam itu)
  2. Pemusnahan limbah padat medis
  3. Punya TPS (tempat penyimpanan sementara)
  4. Limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya)
  5. Izin TPS (tempat penyimpanan sementara)
  6. Tempat pengolahan limbah padat dan limbah cair dan izinnya
  7. Mempunyai pulometer (alat pengukur limbah cair)
  8. Ada izin Ipal
  9. Mempunyai neraca limbah (berapa limbah masuk dan berapa limbah yang harus dimusnahkan)
  10. Laporan pengelolaan limbah dan laporan semester yang harus dikirim persemester ke KLH dan BLH.

Sumber: Kepala Instalansi Kesehatan Lingkungan RSUP H Adam Malik, Domdom Bakara SP

Medan- RSUP H Adam Malik dan RSU dr Pirngadi Medan masuk kategori merah oleh Kantor Kementerian Lingkungan Hidup Pusat (Kemen LH) beberapa waktu lalu. Setelah diusut, kabar mengejutkan keluar dari Kepala Instalansi Kesehatan Lingkungan RSUP H Adam Malik, Domdom Bakara SP.

Kata Domdom, RSUP Adam Malik mendapat kategori merah karena ada satu kriteria yang belum dimiliki. Dan, izin untuk itu belum keluar. “Mengenai pengolaan limbahnya, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. RSUP H Adam Malik masuk kategori merah karena ada salah satu kriteria dari sepuluh kriteria yang diajukan belum dimiliki saat ini.

Kriteria tersebut belum keluar sehubungan izin yang masih dalam pengurusan,” katanya.
Domdom menyebutkan, kesepuluh kriteria yang ditentukan oleh Kemen LH di antaranya izin insulator (cerobong asap dan yang termasuk dalam itu), pemusnahan limbah padat medis, harus punya TPS (tempat penyimpanan sementara), limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya), izin TPS (tempat penyimpanan sementara), tempat pengolahan limbah padat dan limbah cair dan izinnya, harus mempunyai pulometer (alat pengukur limbah cair), harus ada izin Ipal, harus mempunyai neraca limbah (berapa limbah masuk dan berapa limbah yang harus dimusnahkan), laporan pengelolaan limbah dan laporan semester yang harus dikirim persemester ke KLH dan BLH.

“RSUP H Adam Malik masuk kategori merah karena tidak punya izin insulator dan izin tempat TPS. Kalau masalah pengolaan sudah kita lakukan sesuai prosedur. Namun, kita hanya terkendala dalam hal izin. Untuk polusi sendiri, sudah kita lakukan uji emisi per enam bulan dan hasilnya tidak ada polusi udaranya. Asap pembakaran limbah juga tidak mencemari lingkungan karena sudah melalui beberapa proses dan tahapan. Intinya hasil asap yang dikeluarkan sudah bersih,” urai Domdom.

Dombom menuturkan, RSUP H Adam Malik yang sudah berdiri 20 tahun lebih kurang ini harus mengurus ulang izin karena direvisi sesuai dengan peraturan Kementerian Kesehatan yang baru. “Memang sudah 20 tahun berdiri tapi izin masih dalam pengurusan sebab rumah sakit mengalami revisi sesuai dengan undang-undang baru. Untuk lebih lanjutnya, silahkan tanya kepada Kepala Direktur Umum dan Operasional RSUP H Adam Malik karena beliau yang lebih berkompeten. Limbah rumah sakit tidak berpengaruh di sekitar pemukiman penduduk dan tidak merusak tanaman para petani yang ada disekitar rumah sakit,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Direktur Umum dan Operasional RSUP H Adam Malik, Drg Tinon Respati  mengaku, semua limbah sudah dikelola sesuai dengan. “Izin insulator dan izin tempat TPS-nya saja yang tidak ada. Dan itu terkendala karena izin operasional rumah sakit yang masih dalam pengurusan. Mengenai izin, itu semua keputusan dari pusat. Kalau kami ingin secepatnya,” ucapnya.

Tak jauh berbeda dengan RSUP Adam Malik, Kasubbag Hukum dan Humas RSU dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin SH MKes mengaku masalah izin memang masih menjadi kendala. “Mengenai izin, masih diurus perpanjangannya. Sebelumnya sudah ada izin tapi masih dalam pengurusan karena massa berlakunya sudah mati. Untuk izin operasional rumah sakit, sudah ada sejak dari zaman penjajahan Belanda. Kalau Kemen LH mengatakan kategori merah, tanyakan langsung saja kepada mereka apa alasannya,” cetusnya.

Terkait dengan itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Medan, Landen Marbun, sangat menyesalkan kedua rumah sakit tersebut lamban dalam mengurus izin. “Bagaimana mengurus pasien jika mengurus izin saja lamban. Ini harus menjadi perhatian serius dari Pemprov Sumut dan Pemko Medan,” ungkapnya.

Sementara Ketua Komisi B DPRD Medan, Roma P Simaremare berjanji dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan lingkungan di dua rumah sakit tersebut dalam kunjungan kerja (Kunker) pada Januari mendatang. “Kalau memang benar yang dilansir Kementrian Lingkungan Hidup terhadap dua rumah sakit di Kota Medan akan kita periksa kebenaran itu dalam kunjungan kerja Komisi B pada Januari yang akan segera kita jadwalkan,” jelasnya.
Menurutnya, waktu tersebut tidak terlalu lama untuk melakukan pengecekan terhadap kedua rumah sakit itu. “Itu tidak terlalu lama, karena program kita sedang padat. Lagi pula, Komisi B juga sama sekali belum pernah melakukan pemeriksaan IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) terhadap kedua rumah sakit itu,” ucapnya. (jon/adl)

Sepuluh Kriteria yang Ditentukan oleh Kemen LH

  1. Izin insulator (cerobong asap dan yang termasuk dalam itu)
  2. Pemusnahan limbah padat medis
  3. Punya TPS (tempat penyimpanan sementara)
  4. Limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya)
  5. Izin TPS (tempat penyimpanan sementara)
  6. Tempat pengolahan limbah padat dan limbah cair dan izinnya
  7. Mempunyai pulometer (alat pengukur limbah cair)
  8. Ada izin Ipal
  9. Mempunyai neraca limbah (berapa limbah masuk dan berapa limbah yang harus dimusnahkan)
  10. Laporan pengelolaan limbah dan laporan semester yang harus dikirim persemester ke KLH dan BLH.

Sumber: Kepala Instalansi Kesehatan Lingkungan RSUP H Adam Malik, Domdom Bakara SP

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/