30.6 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Kalau CBD Mengganggu, Bongkar Saja

MEDAN- Proyek Central Bussiness District (CBD) di Kecamatan Polonia Medan, makin rawan gagal. Sebabnya, perlahan namun pasti, desakan agar proyek yang pembangunannya terus berjalan ini untuk dibongkar, semakin mencuatn
Terlebih lagi, setelah muncul dan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 62 Tahun 2011 mengenai aturan yang menegaskan, Bandara Polonia akan tetap beroperasi meskipun Bandara Kualanamu telah beroperasi. Setidaknya hal ini diungkapkan anggota Komisi A DPRD Sumut Hasbullah Hadi kepada Sumut Pos, Senin (5/12).

“Berdasarkan Perpres yang baru itu, ditegaskan Polonia tetap beroperasi khususnya bagi penerbangan TNI AU. Dan ditegaskan pula, tidak boleh ada bangunan-bangunan yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan. Jadi, kalau memang itu (CBD) mengganggu, dibongkar saja. Apalagi kalau diteruskan pembangunan nya, sama artinya itu bangunan bermasalah dan melanggar Perpres itu,” tegasnya.

Ditambahkannya, persoalan CBD ini juga tidak hanya berdasarkan atas hal itu saja. Dari awal berdiri dan pembangunannya juga sudah tidak sesuai. “Dari pertama saja sudah tidak sesuai. Pembangunannya di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang otomatis tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada. Ini diduga, pemberian izin merupakan kongkalikong antara pengembang dan penguasa, dalam hal ini Pemko Medan dengan pemilik CBD. Ini harus diusut, karena menyalahi aturan yang ada,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan masyarakat di Sari Rejo, Medan Polonia melalui Ketua Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) Riwayat Pakpahan menegaskan, agar dengan terbitnya Perpres tersebut, Pemko Medan dapat mengambil langkah bijak. “Ini kan peraturan dari presiden, jadi Pemko Medan harus mengikuti aturan dari presiden itu. Masak CBD begitu mudahnya mendapat sertifikat, padahal berdiri di area yang bisa mengganggu penerbangan sementara kami masyarakat yang telah berjuang dari puluhan tahun lalu, dan tidak mengganggu penerbangan tidak mendapatkan hak kami sampai sekarang yaitu sertifikat. Dimana letak keadilan itu,” tukasnya.

Polemik CBD ini kemarin menuju pembatalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Terkait itu, Sekda Kota Medan Syaiful Bahri menyatakan sampai saat ini Pemko belum menerima atau didesak untuk mencabut IMB CBD Polonia. “Saya no coment. Saya tidak bisa memberikan komentar, langsung saja ke Pak Wali,” ungkap Syaiful. (ari/adl)

MEDAN- Proyek Central Bussiness District (CBD) di Kecamatan Polonia Medan, makin rawan gagal. Sebabnya, perlahan namun pasti, desakan agar proyek yang pembangunannya terus berjalan ini untuk dibongkar, semakin mencuatn
Terlebih lagi, setelah muncul dan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 62 Tahun 2011 mengenai aturan yang menegaskan, Bandara Polonia akan tetap beroperasi meskipun Bandara Kualanamu telah beroperasi. Setidaknya hal ini diungkapkan anggota Komisi A DPRD Sumut Hasbullah Hadi kepada Sumut Pos, Senin (5/12).

“Berdasarkan Perpres yang baru itu, ditegaskan Polonia tetap beroperasi khususnya bagi penerbangan TNI AU. Dan ditegaskan pula, tidak boleh ada bangunan-bangunan yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan. Jadi, kalau memang itu (CBD) mengganggu, dibongkar saja. Apalagi kalau diteruskan pembangunan nya, sama artinya itu bangunan bermasalah dan melanggar Perpres itu,” tegasnya.

Ditambahkannya, persoalan CBD ini juga tidak hanya berdasarkan atas hal itu saja. Dari awal berdiri dan pembangunannya juga sudah tidak sesuai. “Dari pertama saja sudah tidak sesuai. Pembangunannya di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang otomatis tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada. Ini diduga, pemberian izin merupakan kongkalikong antara pengembang dan penguasa, dalam hal ini Pemko Medan dengan pemilik CBD. Ini harus diusut, karena menyalahi aturan yang ada,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan masyarakat di Sari Rejo, Medan Polonia melalui Ketua Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) Riwayat Pakpahan menegaskan, agar dengan terbitnya Perpres tersebut, Pemko Medan dapat mengambil langkah bijak. “Ini kan peraturan dari presiden, jadi Pemko Medan harus mengikuti aturan dari presiden itu. Masak CBD begitu mudahnya mendapat sertifikat, padahal berdiri di area yang bisa mengganggu penerbangan sementara kami masyarakat yang telah berjuang dari puluhan tahun lalu, dan tidak mengganggu penerbangan tidak mendapatkan hak kami sampai sekarang yaitu sertifikat. Dimana letak keadilan itu,” tukasnya.

Polemik CBD ini kemarin menuju pembatalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Terkait itu, Sekda Kota Medan Syaiful Bahri menyatakan sampai saat ini Pemko belum menerima atau didesak untuk mencabut IMB CBD Polonia. “Saya no coment. Saya tidak bisa memberikan komentar, langsung saja ke Pak Wali,” ungkap Syaiful. (ari/adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/