31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Soal JR Saragih, KPK Jangan Terpengaruh

MEDAN- Harapan besar masyarakat Sumatera Utara (Sumut) terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru sangat besar, dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi di provinsi ini. Terlebih yang telah ditangani KPK, untuk segera dilakukan proses hukum untuk kepastian hukum yang sebenarnya.

Hal ini berkaitan dengan adanya kasus dugaan suap dan korupsi yang diduga dilakukan Bupati Simalungun, JR Saragih. Hal itu dikemukakan Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI P Syamsul Hilal, saat dimintai komentarnya mengenai penanganan kasus dugaan korupsi Bupati Simalungun JR Saragih di KPK, Senin (5/12).

“Kita berharap, pimpinan KPK yang baru tidak berhenti melakukan proses hukum atau pemeriksaan terhadap kasus-kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan Kepala Daerah di Sumut, baik itu Bupati Simalungun maupun bupati dan wali kota lainnya. Dan kita meminta agar kasus-kasus yang ada segera diproses hukum, untuk kepastian yang diinginkan rakyat terutama di Simalungun,” tegas Syamsul Hilal.

Saat disinggung satu per satu kasus yang diduga menyeret-nyeret Bupati Simalungun JR Saragih, dari kasus dugaan suap ke hakim Mahkamah Konstitusi (MK) senilai Rp1 miliar lebih, dugaan suap ke Ketua Pokja KPUD Simalungun sebesar Rp50 juta, dugaan pengalihan dana insentif guru non PNS sejumlah Rp1,2 miliar serta  dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Simalungun 2010 sebesar Rp48 miliar, Syamsul Hilal mengakui, kasus yang dihadapi JR Saragih relatif lebih banyak, jika dibandingkan dengan kasus-kasus dugaan korupsi yang dilakukan kepala daerah lain di Sumut, yang ditangani KPK.

Bahkan, Syamsul Hilal menegaskan, KPK tetap independen dalam menangani kasus-kasus yang ada. Tidak boleh terpengaruh apakah kepala daerah yang diduga melakukan tindakan korupsi tersebut, bernaung di bawah panji partai besar. “KPK harus independen, jangan karena kepala daerahnya bernaung di partai tertentu, kemudian penanganannya lemah. Harus segera ditindak tegas, jangan tebang pilih. Kalau bersalah, harus segera dihukum dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Saat kembali disinggung, penanganan dugaan suap Bupati Simalungun JR Saragih, mulai dugaan suap ke hakim MK dan Ketua Pokja Simalungun yang telah masuik laporannya sejak akhir 2010 lalu, dan sampai saat ini belum ada kejelasan, Syamsul Hilal membenarkan, jika dengan kenyataan yang ada penegakan hukum di KPK sama saja dengan penegakan hukum di institusi penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan yang terkesan berlarut-larut.

“Ya, KPK itu harus cepat karena rakyat Indonesia dan masyarakat Sumut, khususnya lagi masyarakat Simalungun, menunggu-nunggu kepastian hukum. Jadi, jika berlarut-larut wajar kalau masyarakat memberi penilaian yang sama, atas kinerja KPK, kepolisian dan kejaksaan,” ungkapnya.

yamsul Hilal juga menambahkan, bila KPK sudah memiliki bukti-bukti kuat untuk menjerat bupati atau wali kota yang diduga melakukan korupsi, termasuk JR Saragih, maka sebaiknya KPK segera menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Kalau bukti sudah kuat, jangan dilama-lamakan lagi. Secepatnya ditetapkan sebagai tersangka, untuk kepastian hukum dari kasus yang ada,” tukasnya.

Penegasan yang sama dikemukakan Adhie M Massardi, Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Jakarta, ketika dikonfirmasi Sumut Pos dari Medan melalui seluler.

Komisioner Komite Pengawas KPK ini sempat menyesalkan sikap pimpinan KPK yang lama yang tidak agresif dalam penuntasan kasus-kasus korupsi, terlebih yang diduga melibatkan kepala daerah. “Kita sesalkan, pimpinan KPK yang lama tidak agresif dalam penuntasan kasus korupsi. Kita mendesak agar KPK memberi penjelasan terhadap laporan-laporan yang diterima dan sejauh mana penanganannya. Kalau barang bukti dikira cukup, kenapa tidak ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, kasus-kasus korupsi yang ada segera ditindak tegas,” bebernya.

Hal ini juga berlaku bagi kasus Bupati Simalungun JR Saragih yang saat ini ditangani KPK, terbilang lebih banyak jika dibandingkan kasus-kasus yang dihadapi kepala daerah lainnya, yang juga ditangani KPK.

Ketika dibeber mengenai berkas kasus Bupati Simalungun yang sudah ada di meja KPK sejak akhir 2010 lalu serta mencuatkan citra bahwa KPK tidak jauh berbeda dengan institusi penegak hukum lainnya yang lamban menangani kasus korupsi, Adhie M Massardi menyatakan, harusnya KPK merealisasikan harapan besar masyarakat terhadap KPK.
“Masyarakat sangat berharap kepada KPK, terlebih dalam penanganan kasus korupsi. Banyak kasus yang tindaklanjutnya belum ada kepastian, bahkan pelapor dugaan korupsi tidak tahu sejauhmana kasus yang dilaporkannya itu. Pimpinan KPK yang sudah diganti, sebaiknya melaporkan hasil kinerjanya kepada publik, agar publik bisa mengawasinya. Ini kasus harus dijelaskan,” tuntasnya.(ari)

MEDAN- Harapan besar masyarakat Sumatera Utara (Sumut) terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru sangat besar, dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi di provinsi ini. Terlebih yang telah ditangani KPK, untuk segera dilakukan proses hukum untuk kepastian hukum yang sebenarnya.

Hal ini berkaitan dengan adanya kasus dugaan suap dan korupsi yang diduga dilakukan Bupati Simalungun, JR Saragih. Hal itu dikemukakan Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI P Syamsul Hilal, saat dimintai komentarnya mengenai penanganan kasus dugaan korupsi Bupati Simalungun JR Saragih di KPK, Senin (5/12).

“Kita berharap, pimpinan KPK yang baru tidak berhenti melakukan proses hukum atau pemeriksaan terhadap kasus-kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan Kepala Daerah di Sumut, baik itu Bupati Simalungun maupun bupati dan wali kota lainnya. Dan kita meminta agar kasus-kasus yang ada segera diproses hukum, untuk kepastian yang diinginkan rakyat terutama di Simalungun,” tegas Syamsul Hilal.

Saat disinggung satu per satu kasus yang diduga menyeret-nyeret Bupati Simalungun JR Saragih, dari kasus dugaan suap ke hakim Mahkamah Konstitusi (MK) senilai Rp1 miliar lebih, dugaan suap ke Ketua Pokja KPUD Simalungun sebesar Rp50 juta, dugaan pengalihan dana insentif guru non PNS sejumlah Rp1,2 miliar serta  dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Simalungun 2010 sebesar Rp48 miliar, Syamsul Hilal mengakui, kasus yang dihadapi JR Saragih relatif lebih banyak, jika dibandingkan dengan kasus-kasus dugaan korupsi yang dilakukan kepala daerah lain di Sumut, yang ditangani KPK.

Bahkan, Syamsul Hilal menegaskan, KPK tetap independen dalam menangani kasus-kasus yang ada. Tidak boleh terpengaruh apakah kepala daerah yang diduga melakukan tindakan korupsi tersebut, bernaung di bawah panji partai besar. “KPK harus independen, jangan karena kepala daerahnya bernaung di partai tertentu, kemudian penanganannya lemah. Harus segera ditindak tegas, jangan tebang pilih. Kalau bersalah, harus segera dihukum dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Saat kembali disinggung, penanganan dugaan suap Bupati Simalungun JR Saragih, mulai dugaan suap ke hakim MK dan Ketua Pokja Simalungun yang telah masuik laporannya sejak akhir 2010 lalu, dan sampai saat ini belum ada kejelasan, Syamsul Hilal membenarkan, jika dengan kenyataan yang ada penegakan hukum di KPK sama saja dengan penegakan hukum di institusi penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan yang terkesan berlarut-larut.

“Ya, KPK itu harus cepat karena rakyat Indonesia dan masyarakat Sumut, khususnya lagi masyarakat Simalungun, menunggu-nunggu kepastian hukum. Jadi, jika berlarut-larut wajar kalau masyarakat memberi penilaian yang sama, atas kinerja KPK, kepolisian dan kejaksaan,” ungkapnya.

yamsul Hilal juga menambahkan, bila KPK sudah memiliki bukti-bukti kuat untuk menjerat bupati atau wali kota yang diduga melakukan korupsi, termasuk JR Saragih, maka sebaiknya KPK segera menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Kalau bukti sudah kuat, jangan dilama-lamakan lagi. Secepatnya ditetapkan sebagai tersangka, untuk kepastian hukum dari kasus yang ada,” tukasnya.

Penegasan yang sama dikemukakan Adhie M Massardi, Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Jakarta, ketika dikonfirmasi Sumut Pos dari Medan melalui seluler.

Komisioner Komite Pengawas KPK ini sempat menyesalkan sikap pimpinan KPK yang lama yang tidak agresif dalam penuntasan kasus-kasus korupsi, terlebih yang diduga melibatkan kepala daerah. “Kita sesalkan, pimpinan KPK yang lama tidak agresif dalam penuntasan kasus korupsi. Kita mendesak agar KPK memberi penjelasan terhadap laporan-laporan yang diterima dan sejauh mana penanganannya. Kalau barang bukti dikira cukup, kenapa tidak ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, kasus-kasus korupsi yang ada segera ditindak tegas,” bebernya.

Hal ini juga berlaku bagi kasus Bupati Simalungun JR Saragih yang saat ini ditangani KPK, terbilang lebih banyak jika dibandingkan kasus-kasus yang dihadapi kepala daerah lainnya, yang juga ditangani KPK.

Ketika dibeber mengenai berkas kasus Bupati Simalungun yang sudah ada di meja KPK sejak akhir 2010 lalu serta mencuatkan citra bahwa KPK tidak jauh berbeda dengan institusi penegak hukum lainnya yang lamban menangani kasus korupsi, Adhie M Massardi menyatakan, harusnya KPK merealisasikan harapan besar masyarakat terhadap KPK.
“Masyarakat sangat berharap kepada KPK, terlebih dalam penanganan kasus korupsi. Banyak kasus yang tindaklanjutnya belum ada kepastian, bahkan pelapor dugaan korupsi tidak tahu sejauhmana kasus yang dilaporkannya itu. Pimpinan KPK yang sudah diganti, sebaiknya melaporkan hasil kinerjanya kepada publik, agar publik bisa mengawasinya. Ini kasus harus dijelaskan,” tuntasnya.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/