28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Terdakwa Bantuan Sapi Dibela Tetangga

MEDAN- Dugaan korupsi penyelewengan 24 ekor sapi atas bantuan Kementerian Pertanian RI, terhadap Kelompok Tani Gotong-Royong, Simalungun kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. Pada kesempatan ini, terdakwa mendapat pembelaan dari tetangganya.

Sidang lanjutan terdakwa Ketua Kelompok Tani Gotong royong, Simalungun Zulkarnain digelar, Senin (5/12). Agenda persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi ade charge (meringankan) terdakwa dipimpin majelis hakim M Nur SH.

Namun saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU) berhalangan hadir. Selanjutnya, sidang dilanjutkan mendengarkan saksi ade charge (meringankan) untuk terdakwa. Dalam kesempatan itu, saksi yang meringankan adalah tetangga terdakwa, Abdullah.

Dihadapan majelis hakim, Abdullah menyebutkan terdakwa Zulkarnain memang memiliki 25 ekor lembu yang diternakannya. “Saya tidak tahu lembu itu dari mana, yang pasti sebelum saya berangkat ke Medan saya sempat menghitungnya satu persatu. Lembu itu berjumlah 25 ekor yang berada di dalam kandang belakang rumah pak Zulkarnain,”sebutnya.

Ketika ditanya hakim, siapa orang yang mengembala lembu milik terdakwa, saksi mengatakan yang mengasih makan-istri terdakwa. “Yang mengembala lembu itu anaknya, dan istrinya pak Zulkarnain. Memang, lembu belum ada setahun,” sebutnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menanyakan pada terdakwa soal keterangan saksi di hadapan persidangan apakah benar atau salah.  Terdakwa Zulkarnain membenarkan keterangan saksi.”Benar pak hakim keterangan saksi itu,” ucap terdakwa singkat. (rud)

MEDAN- Dugaan korupsi penyelewengan 24 ekor sapi atas bantuan Kementerian Pertanian RI, terhadap Kelompok Tani Gotong-Royong, Simalungun kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. Pada kesempatan ini, terdakwa mendapat pembelaan dari tetangganya.

Sidang lanjutan terdakwa Ketua Kelompok Tani Gotong royong, Simalungun Zulkarnain digelar, Senin (5/12). Agenda persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi ade charge (meringankan) terdakwa dipimpin majelis hakim M Nur SH.

Namun saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU) berhalangan hadir. Selanjutnya, sidang dilanjutkan mendengarkan saksi ade charge (meringankan) untuk terdakwa. Dalam kesempatan itu, saksi yang meringankan adalah tetangga terdakwa, Abdullah.

Dihadapan majelis hakim, Abdullah menyebutkan terdakwa Zulkarnain memang memiliki 25 ekor lembu yang diternakannya. “Saya tidak tahu lembu itu dari mana, yang pasti sebelum saya berangkat ke Medan saya sempat menghitungnya satu persatu. Lembu itu berjumlah 25 ekor yang berada di dalam kandang belakang rumah pak Zulkarnain,”sebutnya.

Ketika ditanya hakim, siapa orang yang mengembala lembu milik terdakwa, saksi mengatakan yang mengasih makan-istri terdakwa. “Yang mengembala lembu itu anaknya, dan istrinya pak Zulkarnain. Memang, lembu belum ada setahun,” sebutnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menanyakan pada terdakwa soal keterangan saksi di hadapan persidangan apakah benar atau salah.  Terdakwa Zulkarnain membenarkan keterangan saksi.”Benar pak hakim keterangan saksi itu,” ucap terdakwa singkat. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/