26 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Dituntut 6 Tahun, Mantan Bendahara Menangis

Sidang Dugaan Korupsi APBD Pemkab Samosir

MEDAN- Sugiati, mantan Bendahara Umum Daerah Pemkab Simalungun tak mampu manahan sedih saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) JM Butarbutar menuntutnya enam tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (5/12). Terdakwa diduga mengorupsi dana panjar insentif ajudan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2005-2006 sehingga merugikan negara sebesar Rp891 juta lebih.

Jaksa juga menyatakan agar terdakwa membayar denda Rp200 juta serta subsider empat bulan penjara. Bukan itu saja, jaksa juga mewajibkan terdakwa untuk membawar uang pengganti (UP) sebesar Rp551.255.000, dengan ketentuan jika uang tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga tahun.

“Terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar jaksa dalam tuntutannya dihadapan Ketua Majelis Hakim P Simarmata.

Disebutkan jaksa, adapun hal-hal yang meringankan terdakwa adalah tidak pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan. Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tipikor dan tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa juga tidak sepenuhnya mengembalikan uang kerugian negara, atau hanya 35 persen yang dikembalikannya atau sebesar Rp304 juta lebih dari kerugian negara sebesar Rp851 juta lebih.

Usai pembacaan tuntutan tersebut, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pleidoi. Sementara itu, Sugiati terus menangis usai pembacaan tuntutan terhadap dirinya. Wanita yang mengenakan kerudung putih ini pun langsung berjalan tertatih menuju kursi pengunjung sidang untuk menemui kerabatnya. “Aku tidak ada menikmati uang itu. Kenapa bisa seperti ini,” ujarnya seraya menangis dan langsung dirangkul oleh keluarganya.(far)

Sidang Dugaan Korupsi APBD Pemkab Samosir

MEDAN- Sugiati, mantan Bendahara Umum Daerah Pemkab Simalungun tak mampu manahan sedih saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) JM Butarbutar menuntutnya enam tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (5/12). Terdakwa diduga mengorupsi dana panjar insentif ajudan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2005-2006 sehingga merugikan negara sebesar Rp891 juta lebih.

Jaksa juga menyatakan agar terdakwa membayar denda Rp200 juta serta subsider empat bulan penjara. Bukan itu saja, jaksa juga mewajibkan terdakwa untuk membawar uang pengganti (UP) sebesar Rp551.255.000, dengan ketentuan jika uang tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga tahun.

“Terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar jaksa dalam tuntutannya dihadapan Ketua Majelis Hakim P Simarmata.

Disebutkan jaksa, adapun hal-hal yang meringankan terdakwa adalah tidak pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan. Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tipikor dan tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa juga tidak sepenuhnya mengembalikan uang kerugian negara, atau hanya 35 persen yang dikembalikannya atau sebesar Rp304 juta lebih dari kerugian negara sebesar Rp851 juta lebih.

Usai pembacaan tuntutan tersebut, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pleidoi. Sementara itu, Sugiati terus menangis usai pembacaan tuntutan terhadap dirinya. Wanita yang mengenakan kerudung putih ini pun langsung berjalan tertatih menuju kursi pengunjung sidang untuk menemui kerabatnya. “Aku tidak ada menikmati uang itu. Kenapa bisa seperti ini,” ujarnya seraya menangis dan langsung dirangkul oleh keluarganya.(far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/