MEDAN- Dua pemilik yayasan yang dijadikan tersangka dana bansos (bantuan sosial) Pemprov Sumut yakni Aidil Agus dan Imom Saleh Ritonga dijadwalkan mulai menjalani pemeriksaan perdana di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Jumat (7/11) hari ini. Dua tersangka berperan sebagai penghubung atau perantara terhadap penggunaan dana bansos Pemprov Sumut Tahun 2011.
Kasi Penkum Kejati Sumut Marcos Simaremare, Rabu (5/12) mengatakan surat pemanggilan terhadap keduanya sudah dilayangkan penyidik pada Senin (3/12) lalu.
“Jumat hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya sebagai tersangka. Surat pemanggilan terhadap keduanya pun sudah kami layangkan. Kita akan mengklarifikasi terkait dengan pencairan dana yang mereka lakukan” ujarnya.
Disebutkan Marcos, modus yang dilakukan kedua tersangka yakni berkali-kali membuat proposal fiktif dimana dana yang mereka terima sebagian besar tidak dipergunakan sebagaimana mestinya sehingga merugikan negara berkisar Rp2 miliar.
“Mereka mengajukan proposal ke Pemprov Sumut dengan mengganti-ganti nama lembaga, seperti yayasan, LSM. Tapi dana yang telah mereka peroleh sebagian besar tidak dipergunakan untuk kepentingan bansos,” katanya.
Saat disinggung apakah dalam pemeriksaan nantinya, kedua tersangka akan ditahan, Marcos belum bisa memastikan.
“Munculnya dua nama tersangka baru ini berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang telah diperiksa. Pasti adalah nama mereka muncul dari keterangan tersangka yang lebih dahulu kami tetapkan. Apakah kedua tersangka ini akan ditahan, nanti kita lihat proses pemeriksaannya,” jelas Marcos.
Dikesempatan yang sama, Marcos juga mengatakan tersangka Bansos Pemprov Sumut atas nama Raja Anita, hingga saat ini perhitungan resmi kerugian negara masih dihitung dan didiskusikan oleh tim bersama BPKP perwakilan Sumut. Namun, Marcos mengaku, data yang mereka punyai berindikasi adanya kerugian negara baru dari kerugian negara yang sebelumnya dituduhkan kepada Raja Anita.
Seperti diketahui, Kejati Sumut baru saja menetapkan dua orang tersangka dalam kasus bansos pemprov Sumut. Dua nama tersebut adalah Aidil Agus kelahiran Medan, 2 Agustus 1965 dan beralamat di Jalan Darat No 111, Kelurahan Darat Kecamatan Medan Baru. Selain itu, ada juga Imom Saleh Ritonga kelahiran Sigama, 9 Agustus 1978 dan beralamat di Jalan Gaharu No 17, Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Timur.
Dengan ditetapkannya dua tersangka baru dalam kasus Bansos Pemprov Sumut tersebut, maka jumlah tersangka saat ini berjumlah 12 orang. Seperti diketahui, dalam kasus korupsi Bansos Pemprovsu Tahun Anggaran 2009, 2010, 2011 ini, Kejati Sumut telah menetapkan 10 orang tersangka sebelumnya diantaranya Raja Anita Staf di Biro Keuangan Pemprovsu 2010, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Pemprov Sumut Lisanudin (tersangka korupsi dana bansos 2010), Kepala Biro Binkemsos, Sakhira Zandi, Kepala Biro Perekonomian Bangun Oloan Harahap dan Bendahara Bansos Biro Binkemsos Ahmad Faisal.
Kemudian Bendahara Bansos Biro Perekonomian Ummi Kalsum, Bendahara Biro Umum Aminuddin, Bendahara Bansos Biro Umum Subandi (tersangka korupsi dana bansos 2011). Sedangkan tersangka korupsi dana Bansos 2009 yakni Bendahara Bansos Biro Binkemsos Syawaluddin, dan penerima serta calo bansos Adi Sucipto. (far)