25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Untuk Pastikan Data Warga Miskin, Burhanuddin Sitepu Desak Bobby Gelar Musyawarah Kelurahan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan, Bobby Nasution didesak untuk memerintahkan seluruh lurah melakukan musyawarah kelurahan (Muskel) setiap tahun guna memverifikasi dan memvalidasi data warga miskin. Hal ini terkait masih carut-marutnya data warga miskin di Kota Medan, sehingga masih banyak warga miskin yang seharusnya berhak mendapat bantuan sosial dari pemerintah, namun tidak mendapatkan haknya.

Desakan ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokratis Kota Medan Burhanuddin Sitepu dalam Sosialisasi Perda (Sosper) No 5 tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan yang digelarnya di Jalan Bunga Mawar No 104 Kelurahan PB Selayang 2, Medan Selayang, Minggu (5/12/2021). “Kelurahan wajib menyelenggarakan musyawarah kelurahan untuk menentukan penduduk miskin atau orang tidak mampu berdasarkan data dari kepala lingkungan. Untuk itu, saya mendesak Wali Kota Medan untuk memerintahkan lurahnya melaksanakan musyawarah kelurahan ini,” tegas Burhanuddin kepada ratusan masyarakat yang hadir, termasuk perwakilan dari Dinas Sosial Kota Medan, aparat kecamatan, dan tokoh masyarakat.

Adapun dasar hukum yang melandasi musyawarah kelurahan ini, ungkap Burhanuddin, adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tua tidak mampu. “Musyawarah kelurahan ini, hakikatnya adalah bagian dari mekanisme dan tahapan pelaksanaan verifikasi dan validasi menjadi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Medan. Data inilah yang akan dipergunakan sebagai dasar pelaksanaan program-program bantuan sosial (Bansos),” kata Burhanuddin Sitepu.

Untuk itu, dia mendesak kepala lingkungan sebagai garda terdepan dalam melayani masyarakat agar menyampaikan data yang benar dan kondisi ril di lingkungan masing-masing sehingga semua warga miskin di Kota Medan bisa mendapatkan haknya demi peningkatan taraf hidupnya. “Karena, tujuan dari Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015, adalah untuk menanggulangi kemiskinan dengan meningkatkan taraf hidup masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikannya, hasil musyawarah kelurahan itu harus dipublikasikan sehingga masyarakat bisa mengkoreksi jika terdapat kekeliruan data. “Misalnya, karena kedekatan dengan kepala lingkungan apakah itu hubungan kekerabatan atau keluarga, sehingga datanya dimasukkan Kepling. Padahal, orang tersebut tidak masuk dalam kriteria warga miskin atau tidak mampu,” ungkap Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan ini.

Meski begitu, Burhanuddin meminta masyarakat tidak cengeng dan menjadi malas gara-gara berharap dapat Bansos, apalagi di masa pandemi Covid ini. Berharap mendapat bansos bagi yang tak berhak, disebutnya sebagai orang yang bermental miskin.

“Jangan karena di musim pandemi ini banyak ragam bantuan yang diberikan pemerintah, baik pusat dan daerah, membuat ada warga yang kemudian menurun semangat kerja atau semangat menjalankan usahanya. Dia berharap tanggal sekian dapat bantuan beras atau uang dari sana sini yang akhirnya menurunkan semangat kerjanya,” tegasnya.

Apalagi ada warga yang tak masuk kategori miskin namun berupaya mendapatkan bantuan yang bukan menjadi haknya. Mental seperti ini harus dibuang agar semangat kerja dan daya juang tetap tinggi. “Meski pemerintah kota ada membuat peraturan daerah yang bertujuan membantu masyarakat miskin dalam mencukupi kebutuhan dasarnya, tetapi saya berharap saudara-saudara kita yang saat ini belum mampu bisa keluar dari kemiskinan itu,” tegasnya.

Untuk itu, Burhanuddin berharap selain menerima bantuan sosial dari pemerintah, warga yang kurang mampu harus diprioritaskan mendapatkan bantuan usaha permodalan UMKM, baik dari dinas koperasi maupun perbankan. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan, Bobby Nasution didesak untuk memerintahkan seluruh lurah melakukan musyawarah kelurahan (Muskel) setiap tahun guna memverifikasi dan memvalidasi data warga miskin. Hal ini terkait masih carut-marutnya data warga miskin di Kota Medan, sehingga masih banyak warga miskin yang seharusnya berhak mendapat bantuan sosial dari pemerintah, namun tidak mendapatkan haknya.

Desakan ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokratis Kota Medan Burhanuddin Sitepu dalam Sosialisasi Perda (Sosper) No 5 tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan yang digelarnya di Jalan Bunga Mawar No 104 Kelurahan PB Selayang 2, Medan Selayang, Minggu (5/12/2021). “Kelurahan wajib menyelenggarakan musyawarah kelurahan untuk menentukan penduduk miskin atau orang tidak mampu berdasarkan data dari kepala lingkungan. Untuk itu, saya mendesak Wali Kota Medan untuk memerintahkan lurahnya melaksanakan musyawarah kelurahan ini,” tegas Burhanuddin kepada ratusan masyarakat yang hadir, termasuk perwakilan dari Dinas Sosial Kota Medan, aparat kecamatan, dan tokoh masyarakat.

Adapun dasar hukum yang melandasi musyawarah kelurahan ini, ungkap Burhanuddin, adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tua tidak mampu. “Musyawarah kelurahan ini, hakikatnya adalah bagian dari mekanisme dan tahapan pelaksanaan verifikasi dan validasi menjadi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Medan. Data inilah yang akan dipergunakan sebagai dasar pelaksanaan program-program bantuan sosial (Bansos),” kata Burhanuddin Sitepu.

Untuk itu, dia mendesak kepala lingkungan sebagai garda terdepan dalam melayani masyarakat agar menyampaikan data yang benar dan kondisi ril di lingkungan masing-masing sehingga semua warga miskin di Kota Medan bisa mendapatkan haknya demi peningkatan taraf hidupnya. “Karena, tujuan dari Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015, adalah untuk menanggulangi kemiskinan dengan meningkatkan taraf hidup masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikannya, hasil musyawarah kelurahan itu harus dipublikasikan sehingga masyarakat bisa mengkoreksi jika terdapat kekeliruan data. “Misalnya, karena kedekatan dengan kepala lingkungan apakah itu hubungan kekerabatan atau keluarga, sehingga datanya dimasukkan Kepling. Padahal, orang tersebut tidak masuk dalam kriteria warga miskin atau tidak mampu,” ungkap Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan ini.

Meski begitu, Burhanuddin meminta masyarakat tidak cengeng dan menjadi malas gara-gara berharap dapat Bansos, apalagi di masa pandemi Covid ini. Berharap mendapat bansos bagi yang tak berhak, disebutnya sebagai orang yang bermental miskin.

“Jangan karena di musim pandemi ini banyak ragam bantuan yang diberikan pemerintah, baik pusat dan daerah, membuat ada warga yang kemudian menurun semangat kerja atau semangat menjalankan usahanya. Dia berharap tanggal sekian dapat bantuan beras atau uang dari sana sini yang akhirnya menurunkan semangat kerjanya,” tegasnya.

Apalagi ada warga yang tak masuk kategori miskin namun berupaya mendapatkan bantuan yang bukan menjadi haknya. Mental seperti ini harus dibuang agar semangat kerja dan daya juang tetap tinggi. “Meski pemerintah kota ada membuat peraturan daerah yang bertujuan membantu masyarakat miskin dalam mencukupi kebutuhan dasarnya, tetapi saya berharap saudara-saudara kita yang saat ini belum mampu bisa keluar dari kemiskinan itu,” tegasnya.

Untuk itu, Burhanuddin berharap selain menerima bantuan sosial dari pemerintah, warga yang kurang mampu harus diprioritaskan mendapatkan bantuan usaha permodalan UMKM, baik dari dinas koperasi maupun perbankan. (adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/