32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Dugaan Pelecehan Siswi SMP oleh Guru, Bila Terbukti, Pelaku Harus Dipecat

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Anggota Komisi II DPRD Medan, Johannes Hutagalung, meminta Dinas Pendidikan Kota Medan agar segera memecat oknum guru berinisial LS di SMPN 31 Medan yang diduga telah melakukan pelecehan terhadap sedikitnya 5 siswi di sekolah tersebut

Menurutnya, Disdik Kota Medan harus menindak tegas oknum guru tersebut karena dinilai telah melakukan perbuatan bejat yang itu tidak bisa ditolelir karena telah merusak mental para siswi. Terlebih lagi, perbuatan yang bersangkutan dinilai telah mencoreng citra pendidikan di Kota Medan.

“Kita harapkan Disdik Medan bertindak tegas dan pecat oknum guru bila terbukti berbuat bejat terhadap siswinya,” tegas Johannes, Selasa (6/12/2022).

Dikatakan Johannes, usai dinonaktifkan, oknum guru yang dimaksud diharapkan agar jangan diperlihatkan lagi di sekolah karena dikhawatirkan akan merusak mental para siswa, khususnya siswi yang diduga menjadi korban si pelaku.

“Menonaktifkan guru tersebut adalah keputusan yang benar. Harapan kita, yang bersangkutan segera dipecat dan jangan lagi terlihat di sekolah, kasihan mental anak-anak yang menjadi korban,” ucapnya.

Sementara untuk pihak Kepolisian, Johannes berharap supaya aduan orangtua siswa terhadap guru yang bersangkutan dapat diproses sesegera mungkin.

“Kita berharap tidak ada pihak yang mengintervensi kepolisian hingga dapat melakukan proses dengan baik,” ujarnya.

Senada dengan Johannes, Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan, Haris Kelana Damanik meminta Polrestabes Medan yang saat ini menangani kasus tersebut dapat melakukan proses hukum untuk oknum guru tersebut.

“Bila terbukti benar, tidak cukup hanya tindakan pemecatan bagi pelaku, tetapi harus diberikan sanksi hukum yang tegas,” kata Johannes.

Dikatakan Haris Kelana yang juga Ketua Komisi IV DPRD Medan itu, tindakan oknum guru itu sudah mencoreng citra dunia pendidikan. Oleh sebab itu, harus diberikan sanksi tegas karena sudah merusak generasi bangsa.

“Dan ini harus menjadi perhatian bagi semua kepala sekolah agar memperhatikan tindak-tanduk semua guru yang ada di sekolahnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, Laksamana Putra Siregar, mengatakan telah memanggil Kepala Sekolah SMP Negeri 31 Medan yang terletak di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (5/12).

Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai upaya Disdik Kota Medan untuk meminta klarifikasi kepada kepala sekolah SMP Negeri 31 Medan, atas kasus dugaan pelecehan yang diduga dilakukan salah satu guru bidang olahraga di sekolah tersebut kepada siswi-siswinya.

“Alhamdulillah pertemuannya sudah kita lakukan, sudah kita minta klarifikasi,” ucap Putra kepada Sumut Pos, Senin (5/12/2022).

Dikatakan Putra, dari pertemuan itu, Disdik Medan telah mengambil keputusan untuk menonaktifkan sementara guru yang bersangkutan. Hal itu dilakukan untuk menjaga kondusifitas sekolah dan memperlancar proses hukum yang sedang dihadapi oknum guru terduga pelaku.

“Keputusan dari pertemuan tadi, yang bersangkutan sudah dinonaktifkan,” ujarnya.

Selanjutnya, Putra juga memastikan akan memecat oknum guru yang bersangkutan apabila dalam proses hukum guru tersebut terbukti bersalah. Tak hanya guru, kepala sekolah juga akan ikut dipecat.

“Sudah pasti dipecat yang bersangkutan kalau terbukti bersalah. Kasek berikut guru,” tegasnya.

Sementara kepada para siswi yang disebut menjadi korban terduga pelecehan, sambung Putra, Disdik Medan telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (P3APM) Kota Medan untuk melakukan pendampingan. Sebab dikhwatirkan dengan adanya kejadian ini mental para siswi menjadi terganggu, sehingga butuh penanganan psikologis.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Dinas DP3APM Kota Medan untuk penanganan psikologis korban,” pungkasnya.

Seperti diketahui, salah seorang orangtua siswa SMP Negeri di Kota Medan mengaku melaporkan seorang oknum guru bidang olahraga berinisial LS yang mengajar di sekolah anaknya ke Polrestabes Medan pada Sabtu (3/12/2022).

Pasalnya, guru tersebut diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswa perempuan di sekolah tersebut, termasuk anaknya berinisial AC yang saat ini masih berusia 14 tahun.

Bahkan menurut orangtua AC, yakni FK, dari kejadian ini, bukan hanya dirinya saja yang melaporkan guru tersebut, namun sebanyak lima orang diduga korban didampingi keluarga juga turut melaporkan guru LS ke Polrestabes Medan.(map/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Anggota Komisi II DPRD Medan, Johannes Hutagalung, meminta Dinas Pendidikan Kota Medan agar segera memecat oknum guru berinisial LS di SMPN 31 Medan yang diduga telah melakukan pelecehan terhadap sedikitnya 5 siswi di sekolah tersebut

Menurutnya, Disdik Kota Medan harus menindak tegas oknum guru tersebut karena dinilai telah melakukan perbuatan bejat yang itu tidak bisa ditolelir karena telah merusak mental para siswi. Terlebih lagi, perbuatan yang bersangkutan dinilai telah mencoreng citra pendidikan di Kota Medan.

“Kita harapkan Disdik Medan bertindak tegas dan pecat oknum guru bila terbukti berbuat bejat terhadap siswinya,” tegas Johannes, Selasa (6/12/2022).

Dikatakan Johannes, usai dinonaktifkan, oknum guru yang dimaksud diharapkan agar jangan diperlihatkan lagi di sekolah karena dikhawatirkan akan merusak mental para siswa, khususnya siswi yang diduga menjadi korban si pelaku.

“Menonaktifkan guru tersebut adalah keputusan yang benar. Harapan kita, yang bersangkutan segera dipecat dan jangan lagi terlihat di sekolah, kasihan mental anak-anak yang menjadi korban,” ucapnya.

Sementara untuk pihak Kepolisian, Johannes berharap supaya aduan orangtua siswa terhadap guru yang bersangkutan dapat diproses sesegera mungkin.

“Kita berharap tidak ada pihak yang mengintervensi kepolisian hingga dapat melakukan proses dengan baik,” ujarnya.

Senada dengan Johannes, Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan, Haris Kelana Damanik meminta Polrestabes Medan yang saat ini menangani kasus tersebut dapat melakukan proses hukum untuk oknum guru tersebut.

“Bila terbukti benar, tidak cukup hanya tindakan pemecatan bagi pelaku, tetapi harus diberikan sanksi hukum yang tegas,” kata Johannes.

Dikatakan Haris Kelana yang juga Ketua Komisi IV DPRD Medan itu, tindakan oknum guru itu sudah mencoreng citra dunia pendidikan. Oleh sebab itu, harus diberikan sanksi tegas karena sudah merusak generasi bangsa.

“Dan ini harus menjadi perhatian bagi semua kepala sekolah agar memperhatikan tindak-tanduk semua guru yang ada di sekolahnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, Laksamana Putra Siregar, mengatakan telah memanggil Kepala Sekolah SMP Negeri 31 Medan yang terletak di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (5/12).

Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai upaya Disdik Kota Medan untuk meminta klarifikasi kepada kepala sekolah SMP Negeri 31 Medan, atas kasus dugaan pelecehan yang diduga dilakukan salah satu guru bidang olahraga di sekolah tersebut kepada siswi-siswinya.

“Alhamdulillah pertemuannya sudah kita lakukan, sudah kita minta klarifikasi,” ucap Putra kepada Sumut Pos, Senin (5/12/2022).

Dikatakan Putra, dari pertemuan itu, Disdik Medan telah mengambil keputusan untuk menonaktifkan sementara guru yang bersangkutan. Hal itu dilakukan untuk menjaga kondusifitas sekolah dan memperlancar proses hukum yang sedang dihadapi oknum guru terduga pelaku.

“Keputusan dari pertemuan tadi, yang bersangkutan sudah dinonaktifkan,” ujarnya.

Selanjutnya, Putra juga memastikan akan memecat oknum guru yang bersangkutan apabila dalam proses hukum guru tersebut terbukti bersalah. Tak hanya guru, kepala sekolah juga akan ikut dipecat.

“Sudah pasti dipecat yang bersangkutan kalau terbukti bersalah. Kasek berikut guru,” tegasnya.

Sementara kepada para siswi yang disebut menjadi korban terduga pelecehan, sambung Putra, Disdik Medan telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (P3APM) Kota Medan untuk melakukan pendampingan. Sebab dikhwatirkan dengan adanya kejadian ini mental para siswi menjadi terganggu, sehingga butuh penanganan psikologis.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Dinas DP3APM Kota Medan untuk penanganan psikologis korban,” pungkasnya.

Seperti diketahui, salah seorang orangtua siswa SMP Negeri di Kota Medan mengaku melaporkan seorang oknum guru bidang olahraga berinisial LS yang mengajar di sekolah anaknya ke Polrestabes Medan pada Sabtu (3/12/2022).

Pasalnya, guru tersebut diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswa perempuan di sekolah tersebut, termasuk anaknya berinisial AC yang saat ini masih berusia 14 tahun.

Bahkan menurut orangtua AC, yakni FK, dari kejadian ini, bukan hanya dirinya saja yang melaporkan guru tersebut, namun sebanyak lima orang diduga korban didampingi keluarga juga turut melaporkan guru LS ke Polrestabes Medan.(map/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/