26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Penandatanganan Pakta Integritas bersama Bupati & Wali Kota se-Sumut, Gubsu Haramkan ASN Berpolitik

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian serius menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar serentak pada tahun 2024. Bahkan, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengharamkan seluruh ASN di Provinsi Sumatera Utara ikut berpolitik praktis pada gelaran pesta demokrasi lima tahunan itu.

Sebagai bentuk keseriusan dalam pengawasan netralitas ASN pada Pemilu 2024, Gubsu melakukan penandatanganan pakta integritas bersama bupati dan wali kota se-Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, Senin (5/12).

“Bukan ditegaskan lagi, tapi sudah pasti ASN dilarang berpolitik. Secara undang-undang pun haram hukumnya dia (ASN) mengurusi hal tersebut (berpolitik praktis). Tapi dia punya hak pilih,” tegas Edy.

Mantan Pangkostrad itu menjelaskan, ada orang yang berhak memilih tapi tak boleh bersuara, yaitu ASN. Dan ada juga yang berhak bersuara serta memilih, yakni masyarakat non-ASN. “Inilah yang saat ini kita resmikan, dan saya minta wartawan ikut serta melihat ini. Untuk netralitas ini, harus berjalan dengan baik,” kata Edy.

Penandatanganan pakta integritas ini, menurut Edy, merupakan satu kegiatan dokumen untuk sama-sama melakukan demokrasi yang benar sesuai aturan dan tidak melakukan pelanggaran. “Karena kita demokrasi langsung, sehingga ada kepastian siapa yang boleh milih dan yang boleh ikut serta berkampanye, dan siapa yang tak berhak memilih,” sebutnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengungkapkan, penandatanganan pakta intergritas ini diinisiasi Bawaslu RI bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan RB. Kemudian, diikuti Bawaslu Provinsi di Indonesia dengan melakukan penandatanganan pakta integritas oleh gubernur se-Indonesia dan diikuti penandatanganan bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.

Syafrida mengungkapkan, tugas Bawaslu ada beberapa, yakni melakukan pencegahan dan penindakan dalam rangka Pemilu dan Pilkada. Salah satu langkah pencegahan pihaknya mengajak seluruh stakeholder untuk melaksanakan pemilu itu, berintegritas. “Tahapan Pemilu sudah dimulai oleh teman-teman KPU, mulai tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik yang akan ditetapkan pada Desember ini. Tahun depan, tahun Pemilu yang akan banyak memakan energi lebih banyak. Baik itu, masyarakat, pemerintah, partai politik dan seluruh lapisan masyarakat yang turut serta memeriahkan pesta demokrasi,” jelasnya.

Syafrida mengatakan, tujuan kegiatan penandatanganan pakta integritas ini berdasarkan evaluasi Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 lalu. Pelanggaran pemilu dilakukan ASN cukup tinggi. “Tahun 2019, ada 4 laporan yang kita teruskan kepada KASN. Tapi, pada Pilkada 2020 lalu, ada 18 laporan diteruskan ke KASN. Ada sanksi diberikan, sampai ada penurunan pangkat kepegawaian yang diduga melanggar netralitas Pemilu,” kata Syafrida.

Syafrida mengatakan, dengan penandatanganan pakta intergritas ini, menyasar bupati dan wali kota sebagai pembina ASN agar nanti pemilu jangan melibatkan ASN yang merugikan mereka sendiri. “Saya mengajak kepada bupati dan wali kota untuk bersama-sama menjaga Pemilu dan Pilkada tahun 2024 yang intergritas dan menjaga netralitas. Partai politik, saya yakin akan menjaga dan tidak melibatkan ASN dalam Pemilu dan Pilkada,” tutur Syafrida.

Diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Kamis (22/09/2022), di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.

“Tentu kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta ASN yang bisa men-support agenda pemerintah yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Anas menekankan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. “Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” ujarnya.

ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih. Menteri PANRB mengatakan, dengan adanya komitmen bersama oleh Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu diharapkan akan terbangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN. Hadirnya SKB netralitas juga akan mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai.

“Mudah mudahan kegiatan ini nanti akan berdampak luas tidak hanya di pemerintah pusat, tetapi juga di pemerintah kabupaten, kota, provinsi di seluruh Indonesia,” tandasnya.

Senada, Mendagri Tito Karnavian memandang ASN menjadi komponen penting pemerintahan untuk menjamin berlangsungnya pemilu dan pilkada tahun 2024 baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Kita sudah tahu undang-undangnya ASN tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan,” ujar Tito.

Tito menyampaikan situasi politik bisa saja memanas namun ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di pemilu maupun pilkada. Hal ini tidak mengurangi hak pilih yang dimiliki ASN dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung.

“Di sini kita semua sepakat, biarlah siapapun yang bertanding baik tingkat pusat, daerah atau legislatif, proses itu untuk menentukan kader-kader pemimpin yang terbaik. Tapi kita sebagai ASN yang mengawaki jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral siapapun juga pemenangnya,” pungkasnya. (gus/bbs/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian serius menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar serentak pada tahun 2024. Bahkan, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengharamkan seluruh ASN di Provinsi Sumatera Utara ikut berpolitik praktis pada gelaran pesta demokrasi lima tahunan itu.

Sebagai bentuk keseriusan dalam pengawasan netralitas ASN pada Pemilu 2024, Gubsu melakukan penandatanganan pakta integritas bersama bupati dan wali kota se-Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, Senin (5/12).

“Bukan ditegaskan lagi, tapi sudah pasti ASN dilarang berpolitik. Secara undang-undang pun haram hukumnya dia (ASN) mengurusi hal tersebut (berpolitik praktis). Tapi dia punya hak pilih,” tegas Edy.

Mantan Pangkostrad itu menjelaskan, ada orang yang berhak memilih tapi tak boleh bersuara, yaitu ASN. Dan ada juga yang berhak bersuara serta memilih, yakni masyarakat non-ASN. “Inilah yang saat ini kita resmikan, dan saya minta wartawan ikut serta melihat ini. Untuk netralitas ini, harus berjalan dengan baik,” kata Edy.

Penandatanganan pakta integritas ini, menurut Edy, merupakan satu kegiatan dokumen untuk sama-sama melakukan demokrasi yang benar sesuai aturan dan tidak melakukan pelanggaran. “Karena kita demokrasi langsung, sehingga ada kepastian siapa yang boleh milih dan yang boleh ikut serta berkampanye, dan siapa yang tak berhak memilih,” sebutnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengungkapkan, penandatanganan pakta intergritas ini diinisiasi Bawaslu RI bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan RB. Kemudian, diikuti Bawaslu Provinsi di Indonesia dengan melakukan penandatanganan pakta integritas oleh gubernur se-Indonesia dan diikuti penandatanganan bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.

Syafrida mengungkapkan, tugas Bawaslu ada beberapa, yakni melakukan pencegahan dan penindakan dalam rangka Pemilu dan Pilkada. Salah satu langkah pencegahan pihaknya mengajak seluruh stakeholder untuk melaksanakan pemilu itu, berintegritas. “Tahapan Pemilu sudah dimulai oleh teman-teman KPU, mulai tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik yang akan ditetapkan pada Desember ini. Tahun depan, tahun Pemilu yang akan banyak memakan energi lebih banyak. Baik itu, masyarakat, pemerintah, partai politik dan seluruh lapisan masyarakat yang turut serta memeriahkan pesta demokrasi,” jelasnya.

Syafrida mengatakan, tujuan kegiatan penandatanganan pakta integritas ini berdasarkan evaluasi Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 lalu. Pelanggaran pemilu dilakukan ASN cukup tinggi. “Tahun 2019, ada 4 laporan yang kita teruskan kepada KASN. Tapi, pada Pilkada 2020 lalu, ada 18 laporan diteruskan ke KASN. Ada sanksi diberikan, sampai ada penurunan pangkat kepegawaian yang diduga melanggar netralitas Pemilu,” kata Syafrida.

Syafrida mengatakan, dengan penandatanganan pakta intergritas ini, menyasar bupati dan wali kota sebagai pembina ASN agar nanti pemilu jangan melibatkan ASN yang merugikan mereka sendiri. “Saya mengajak kepada bupati dan wali kota untuk bersama-sama menjaga Pemilu dan Pilkada tahun 2024 yang intergritas dan menjaga netralitas. Partai politik, saya yakin akan menjaga dan tidak melibatkan ASN dalam Pemilu dan Pilkada,” tutur Syafrida.

Diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Kamis (22/09/2022), di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.

“Tentu kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta ASN yang bisa men-support agenda pemerintah yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Anas menekankan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. “Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” ujarnya.

ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih. Menteri PANRB mengatakan, dengan adanya komitmen bersama oleh Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu diharapkan akan terbangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN. Hadirnya SKB netralitas juga akan mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai.

“Mudah mudahan kegiatan ini nanti akan berdampak luas tidak hanya di pemerintah pusat, tetapi juga di pemerintah kabupaten, kota, provinsi di seluruh Indonesia,” tandasnya.

Senada, Mendagri Tito Karnavian memandang ASN menjadi komponen penting pemerintahan untuk menjamin berlangsungnya pemilu dan pilkada tahun 2024 baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Kita sudah tahu undang-undangnya ASN tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan,” ujar Tito.

Tito menyampaikan situasi politik bisa saja memanas namun ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di pemilu maupun pilkada. Hal ini tidak mengurangi hak pilih yang dimiliki ASN dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung.

“Di sini kita semua sepakat, biarlah siapapun yang bertanding baik tingkat pusat, daerah atau legislatif, proses itu untuk menentukan kader-kader pemimpin yang terbaik. Tapi kita sebagai ASN yang mengawaki jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral siapapun juga pemenangnya,” pungkasnya. (gus/bbs/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/