25 C
Medan
Thursday, December 12, 2024
spot_img

Jelang Mudik Nataru, Dishub Sumut akan Sangsi Perusahaan Angkutan yang Menaikkan Tarif

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Sumatera Utara akan mengatur tarif angkutan selama arus mudik nataru 2024, dan akan memberikan sangsi bagi perusahaan angkutan yang menaikkan tarif khusus untuk kelas ekonomi.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (6/12/2024).

Agustinus mengatakan untuk terkait tarif yang diatur pemerintah hanya khusus kelas Ekonomi, diluar dari kelas Ekonomi sesuai dengan kebijakan dari pengelola angkutan itu sendiri.

“Untuk kelas non ekonomi sah-sah saja mereka menaikkan tarif angkutan,” ucapnya.

Ia menjelaskan untuk tarif ini ada penerapan tarif batas atas dan tarif batas bawah, dan kedua hal tersebut harus dipahami, selama ini setiap angkutan belum tentu menerapkan tarif batas, dan itu harus diketahui terlebih dahulu oleh Dishub terkait berapa persen naiknya, jika masih dibawah tarif batas atas masih bisa diperbolehkan, dan apabila sudah diatas batas atas, itu yang tidak diperbolehkan.

“Batas atas itu maksimumnya diangka 30 persen, itu dari tarif dasar,” masih dibawah tarif dasar 30 persen masih boleh, tapi kalw sudah diatas itu gak boleh,” ucapnya.

Jika perusahaan angkutan sudah memakai tarif diatas batas atas akan ada sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis, ada pembekuan izin dan juga sampai ada pencabutan izin.

“Ada mekanisme juga dalam pemberian sandi dari Dishub Sumut,” ucapnya.

Lanjut Agustinus, akan ada pengawasan dan pengecekan pada saat H-7 Nataru, yakni Dishub Sumut akan menurunkan tim dalam pemberlakuan tarif, dan akan mengecek di setiap pokok-pokok Bus yang sudah terdaftar.(san/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Sumatera Utara akan mengatur tarif angkutan selama arus mudik nataru 2024, dan akan memberikan sangsi bagi perusahaan angkutan yang menaikkan tarif khusus untuk kelas ekonomi.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (6/12/2024).

Agustinus mengatakan untuk terkait tarif yang diatur pemerintah hanya khusus kelas Ekonomi, diluar dari kelas Ekonomi sesuai dengan kebijakan dari pengelola angkutan itu sendiri.

“Untuk kelas non ekonomi sah-sah saja mereka menaikkan tarif angkutan,” ucapnya.

Ia menjelaskan untuk tarif ini ada penerapan tarif batas atas dan tarif batas bawah, dan kedua hal tersebut harus dipahami, selama ini setiap angkutan belum tentu menerapkan tarif batas, dan itu harus diketahui terlebih dahulu oleh Dishub terkait berapa persen naiknya, jika masih dibawah tarif batas atas masih bisa diperbolehkan, dan apabila sudah diatas batas atas, itu yang tidak diperbolehkan.

“Batas atas itu maksimumnya diangka 30 persen, itu dari tarif dasar,” masih dibawah tarif dasar 30 persen masih boleh, tapi kalw sudah diatas itu gak boleh,” ucapnya.

Jika perusahaan angkutan sudah memakai tarif diatas batas atas akan ada sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis, ada pembekuan izin dan juga sampai ada pencabutan izin.

“Ada mekanisme juga dalam pemberian sandi dari Dishub Sumut,” ucapnya.

Lanjut Agustinus, akan ada pengawasan dan pengecekan pada saat H-7 Nataru, yakni Dishub Sumut akan menurunkan tim dalam pemberlakuan tarif, dan akan mengecek di setiap pokok-pokok Bus yang sudah terdaftar.(san/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/