26 C
Medan
Friday, May 31, 2024

Safwan Dituntut 4 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rismaidi menuntut terdakwa Safwan Lubis selama 4 tahun bui dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/1). Pria yang pernah menjadi ‘tangan kanan’ mantan Wakil Wali Kota Medan Ramli Lubis itu dianggap terbukti bersalah membuat surat palsu dan menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik PT. Rizky Mandiri Perdana (RMP) milik Ramli Lubis.

“Meminta pada majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk  menyatakan terdakwa Safwan Lubis terbukti bersalah melanggar pasal 263 dan 266 KUHPidana. Menjatuhkan hukuman pada terdakwa 4 tahun penjara,” ucap JPU Rismaidi dihadapan majelis hakim yang dipimpin Dahlan Sinaga.

Dipersidangan JPU Rismaidi menjelaskan Ramli Lubis selaku pemilik PT RMP, melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri di Jakarta dan melimpahkan ke Polda Sumut soal pemalsuan surat diduga dilakukan Ivan Iskandar Batubara dan Maslin Batubara yang kini berstatus tersangka.

Pada akhir tahun 2007 PT. RMP dengan para tersangka menjalin hubungan bisnis soal perkebunan kelapa sawit dalam bentuk pengelolaan dan bagi hasil. Atas perjanjian bisnis tadi kemudian Ramli Lubis atas nama PT RMP meminjam uang Rp45 miliar secara bertahap dari tersangka Maslin Batubara dengan perjanjian bagi hasil.

Namun belakangan, para tersangka membuat surat lain dengan memalsukan tandatangan Ramli Lubis dan para pemegang saham lainnya. Safwan sendiri dalam perkara ini diduga ikut bersekongkol dengan tersangka Ivan Iskandar Batubara, Maslin Batubara dan Notaris Ikhsan Lubis (juga tersangka) penduduk Jalan HM Yamin, guna pengalihan saham dan kepemilikan PT RMP, yakni lewat pemalsuan tanda tangan para ahli waris dari salah satu pemegang saham, dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik atau pemalsuan surat dalam kasus berita acara 12 Desember 2007.

Dalam akta autentik itu seolah-olah telah dilakukan rapat umum pemegang saham luar biasa PT. RMP untuk mengalihkan seluruh saham yang ada kepada Ivan Iskandar Batubara dan PT. SBP.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, sebenarnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa itu tidak benar adanya bahkan tidak pernah ada. Kemudian, surat kuasa Nomor 11 tanggal 11 Desember 2007 yang dibuat notaris Ikhsan Lubis di Medan, yang dijadikan dasar untuk mengalihkan saham milik Maramonang Pulungan (almarhum) tersebut juga tidak benar. (far/ije)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rismaidi menuntut terdakwa Safwan Lubis selama 4 tahun bui dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/1). Pria yang pernah menjadi ‘tangan kanan’ mantan Wakil Wali Kota Medan Ramli Lubis itu dianggap terbukti bersalah membuat surat palsu dan menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik PT. Rizky Mandiri Perdana (RMP) milik Ramli Lubis.

“Meminta pada majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk  menyatakan terdakwa Safwan Lubis terbukti bersalah melanggar pasal 263 dan 266 KUHPidana. Menjatuhkan hukuman pada terdakwa 4 tahun penjara,” ucap JPU Rismaidi dihadapan majelis hakim yang dipimpin Dahlan Sinaga.

Dipersidangan JPU Rismaidi menjelaskan Ramli Lubis selaku pemilik PT RMP, melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri di Jakarta dan melimpahkan ke Polda Sumut soal pemalsuan surat diduga dilakukan Ivan Iskandar Batubara dan Maslin Batubara yang kini berstatus tersangka.

Pada akhir tahun 2007 PT. RMP dengan para tersangka menjalin hubungan bisnis soal perkebunan kelapa sawit dalam bentuk pengelolaan dan bagi hasil. Atas perjanjian bisnis tadi kemudian Ramli Lubis atas nama PT RMP meminjam uang Rp45 miliar secara bertahap dari tersangka Maslin Batubara dengan perjanjian bagi hasil.

Namun belakangan, para tersangka membuat surat lain dengan memalsukan tandatangan Ramli Lubis dan para pemegang saham lainnya. Safwan sendiri dalam perkara ini diduga ikut bersekongkol dengan tersangka Ivan Iskandar Batubara, Maslin Batubara dan Notaris Ikhsan Lubis (juga tersangka) penduduk Jalan HM Yamin, guna pengalihan saham dan kepemilikan PT RMP, yakni lewat pemalsuan tanda tangan para ahli waris dari salah satu pemegang saham, dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik atau pemalsuan surat dalam kasus berita acara 12 Desember 2007.

Dalam akta autentik itu seolah-olah telah dilakukan rapat umum pemegang saham luar biasa PT. RMP untuk mengalihkan seluruh saham yang ada kepada Ivan Iskandar Batubara dan PT. SBP.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, sebenarnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa itu tidak benar adanya bahkan tidak pernah ada. Kemudian, surat kuasa Nomor 11 tanggal 11 Desember 2007 yang dibuat notaris Ikhsan Lubis di Medan, yang dijadikan dasar untuk mengalihkan saham milik Maramonang Pulungan (almarhum) tersebut juga tidak benar. (far/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/