32.8 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Kubu Petani Siap Melapor Saipal Cs

Foto: Hiras/PM Warga Desa Helvetia ditenangkan pihak kepolisian dari sektor Polsek Medan Labuhan usai penyerangan sekelompok OTK, Minggu (6/11) lalu.
Foto: Hiras/PM
Warga Desa Helvetia ditenangkan pihak kepolisian dari sektor Polsek Medan Labuhan usai penyerangan sekelompok OTK, Minggu (6/11) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kisruh di eks HGU PTPN II Pasar IV, Desa Helvetia, Labuhan Deli, Minggu (6/11), dipastikan bakal berujung pada proses hukum.

Itu menyusul dari pernyataan Ketua KTB Desa Helvetia, Risman Rizaldi kepada wartawan, Senin (7/11). Dia memastikan segera membuat pengaduan ke Polsek Medan Labuhan.

Dikatakan, gejolak muncul ketika warga melakukan penanaman 2.000 batang Pohon Mahoni di luas 32 hektar lahan eks PTPN II Jalan Serba Guna Ujung, Desa Helvetia, Labuhan Deli.

Aksi damai menanam pohon dilakukan masyarakat Desa Helvetia bersama 14 kepala dusun dan Kelompok Tani Bersama (KTB) Desa Helvetia. Ironinya, perusakan terjadi di hadapan Waka Polsek Medan Labuhan AKP TL Tambunan serta beberapa personel yang turut hadir mengawasi kegiatan itu.

“Kegiatan ini dalam rangka penghijauan sebagai salah satu langkah menangani krisis lingkungan, jadi kenapa harus dinodai,” kecam Ketua Risman Rizaldi kepada wartawan, Senin (7/11).

Dikatakan Risman, kegiatan penghijauan merupakan program nasional yang digelar di seluruh Indonesia. Namun OTK yang disebut-sebut kelompok Saipal Cs malah menodainya dengan menyerang warga yang sedang menanam pohon. “Ini sudah di luar batas, sebab ada polisi yang mengawasi saja mereka berani menyerang warga,” kecamnya lagi.

Sebelum aksi tanam pohon dilakukan, tambahnya, sudah ada kesepakatan antara kelompok Saipal Cs dengan warga Desa Helvetia bersama KTB Desa Helvetia.

Isi kesepakatannya, pertama yakni berjanji menjaga keamanan dan ketertiban, kedua berjanji tidak akan melakukan aksi anarkhis, serta ketiga berjanji menjaga anggota masing-masing untuk tidak melakukan aksi penyerangan.

“Kita akan melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Labuhan atas dilanggarnya perjanjian yang sudah disepakati khususnya di poin ketiga ini,” tandasnya. (ras)

Foto: Hiras/PM Warga Desa Helvetia ditenangkan pihak kepolisian dari sektor Polsek Medan Labuhan usai penyerangan sekelompok OTK, Minggu (6/11) lalu.
Foto: Hiras/PM
Warga Desa Helvetia ditenangkan pihak kepolisian dari sektor Polsek Medan Labuhan usai penyerangan sekelompok OTK, Minggu (6/11) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kisruh di eks HGU PTPN II Pasar IV, Desa Helvetia, Labuhan Deli, Minggu (6/11), dipastikan bakal berujung pada proses hukum.

Itu menyusul dari pernyataan Ketua KTB Desa Helvetia, Risman Rizaldi kepada wartawan, Senin (7/11). Dia memastikan segera membuat pengaduan ke Polsek Medan Labuhan.

Dikatakan, gejolak muncul ketika warga melakukan penanaman 2.000 batang Pohon Mahoni di luas 32 hektar lahan eks PTPN II Jalan Serba Guna Ujung, Desa Helvetia, Labuhan Deli.

Aksi damai menanam pohon dilakukan masyarakat Desa Helvetia bersama 14 kepala dusun dan Kelompok Tani Bersama (KTB) Desa Helvetia. Ironinya, perusakan terjadi di hadapan Waka Polsek Medan Labuhan AKP TL Tambunan serta beberapa personel yang turut hadir mengawasi kegiatan itu.

“Kegiatan ini dalam rangka penghijauan sebagai salah satu langkah menangani krisis lingkungan, jadi kenapa harus dinodai,” kecam Ketua Risman Rizaldi kepada wartawan, Senin (7/11).

Dikatakan Risman, kegiatan penghijauan merupakan program nasional yang digelar di seluruh Indonesia. Namun OTK yang disebut-sebut kelompok Saipal Cs malah menodainya dengan menyerang warga yang sedang menanam pohon. “Ini sudah di luar batas, sebab ada polisi yang mengawasi saja mereka berani menyerang warga,” kecamnya lagi.

Sebelum aksi tanam pohon dilakukan, tambahnya, sudah ada kesepakatan antara kelompok Saipal Cs dengan warga Desa Helvetia bersama KTB Desa Helvetia.

Isi kesepakatannya, pertama yakni berjanji menjaga keamanan dan ketertiban, kedua berjanji tidak akan melakukan aksi anarkhis, serta ketiga berjanji menjaga anggota masing-masing untuk tidak melakukan aksi penyerangan.

“Kita akan melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Labuhan atas dilanggarnya perjanjian yang sudah disepakati khususnya di poin ketiga ini,” tandasnya. (ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/