
Putra Syamsul Anwar, M. Tariq alias Pai, saat disidang di PN Medan, Senin (5/1) di PN Medan. Ia divonis 20 bulan karena terbukti lebih dari satu kali melakukan tindak pidana dalam rumah tangga dan ikut bersama-sama menyembunyikan mayat.
MEDAN, SUMUTPOS.CO โ Vonis 20 bulan terhadap M Tariq, anak kandung Syamsul Anwar, pelaku penganiayaan dan pembunuhan PRT, menuai protes banyak pihak.
Menurut Direktur Pusat Studi Hukum dan Peradilan Sumut (Pushpa), Muslim Muis, vonis tersebut sangat ringan. โPutusan 20 bulan itu sangat lah ringan, karena perbuatannya itu teratur semua,โ jelasnya.
Menurutnya, vonis tersebut tidak akan memberikan efek jera. โVonis itu tidak akan menjadikan pelakunya itu jera. Walaupun pelakunya masih di bawah umur, tetapi kan sudah mendekati dewasa, bukan anak 11 tahun,โ ujarnya.
Menurutnya, Tariq harus divonis maksimal sehingga menjadi contoh untuk pelaku lainnya. โKalau dihukum maksimal pasti akan menjadi contoh bagi pelaku lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama,โ terangnya.
Saat ditanyai mengenai kemungkinan Syamsul cs akan dijatuhi hukuman ringan melihat contoh putusan Tariq, dirinya pun mengatakan kalau Pengadilan Negeri Medan harus Objektif dalam pengambilan keputusan.
โDi sini kita menuntut Pengadilan untuk objektif dalam memutus, harus melihat dampak dan akibat yang ditimbulkan akibat perbuatannya,โ ungkapnya.
Dirinya juga menyinggung kasus Mohar tersangka kasus penganiayaan pekerja asal NTT yang terjadi beberapa waktu lalu yang sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya.
โItu juga soal Mohar, mana sekarang tindak lanjut kasusnya. Nyangkut dimana itu kasusnya, kok sepi dan diam. Seharusnya kasus itu juga harus ditindak lanjuti,โ terangnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan, Dwi Agus, saat ditanyai mengenai tindak lanjut soal putusan Tariq dan Bahri, dirinya mengatakan kalau masih mempelajarinya.
โSementara ini berkasnya masih di ruang pak Kajari, masih dipelajari. Besok akan kita kabari lagi, apa yang akan kita lakukan, banding atau tidak,โ ujarnya saat ditemui diruangannya.
Kemudian saat ditanyai, mengenai tuntutan yang diberikan, dirinya menyatakan dalam membuat tuntutan untuk perkara anak-anak, tidak semua pasal diterapkan. Artinya pasal yang paling tinggi yang digunakan atau Concurcus sesuai dengan Pasal 65 KUHPidana.
โUntuk penerapan pasal itu yang paling tinggi ancaman hukumannya, kemudian dikurangi setengah. Lalu setengah pengurangan tadi ditambah sepertiga dari ancaman hukuman hasil pengurangan pasal yang dibagi setengah tadi,โ jelasnya.
Ditanya kemungkinan mengenai putusan Syamsul akan divonis rendah, dirinya enggan berkomentar. โKita gak bisa berandai-andai, kita sekarang harus fokus untuk melengkapi berkasnya dulu. Dan nanti pada saat sidang kita yakin,โ ungkapnya.
Saat ditanyai mengenai berkas kelima tersangka lainnya, Syamsul, Radika, Feri, Zahir dan Kiki Andika, dirinya mengatakan telah mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Polresta Medan.
โBerkas kelimanya sudah kita kembalikan ke penyidik, dan kita menunggu,โ ungkapnya namun dirinya tak mau memberikan mengenai kekurangan berkas tersebut dengan alasan mencegah kebocoran data.
Lalu saat ditanyai mengenai batas waktu dalam penyerahan berkas dari penyidik kepolisian, dirinya mengatakan tidak memiliki batas waktu. Namun dalam 30 hari akan diberikan surat penagihan. โKalau penyerahan berkasnya itu tidak ada limit, namun paling lama 30 hari kita akan mengirimkan surat penagihan,โ jelasnya.
Lalu saat ditanyai mengenai berkas Mohar, dirinya mengaku kalau sampai saat ini berkasnya masih P-20. โSampai saat ini berkasnya masih P-20, namun kita sudah mengirimkan surat penagihan. Dan berkasnya masih ditangan penyidik kepolisian,โ terangnya. (bay/ras)