25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Bantuan Insentif Guru Honorer Tak Dibagi Merata

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Belum lagi tuntas polemik bantuan insentif guru honorer yang hanya dicairkan 6 bulan dari satu tahun dianggarkan, kini muncul persoalan lagi. Ternyata, pembagian insentif yang diperuntukkan kepada 1.962 guru honorer sekolah negeri dengan besaran Rp600 ribu per bulan tidak merata.

Sebab, ada beberapa guru yang sudah 5 tahun mengajar tidak mendapatkan. Salah satunya adalah Fahrul Lubis, yang merupakan Ketua Forum Honorer Medan. “Gak tahu lagi lah mau bilang apa, saya sudah 15 tahun mengajar tapi tak dapat insentif. Padahal, saya sudah ada SK Wali Kota, tapi kenyataannya gak mendapatkan, termasuk juga yang tunjangan fungsional sebesar Rp250 ribu per bulan,” ujar Fahrul.

Menurut Fahrul, penetapan guru honor yang mendapatkan bantuan insentif tersebut tidak jelas. Disdik Medan menetapkan aturan kualifikasinya sesuka hati atau sewenang-wenang, tanpa ada kesepakatan dengan para guru.

“Ada 10 poin kualifikasi yang ditetapkan Disdik Medan. Saya sudah memenuhi semua kualifikasi tersebut tetapi tak dapat insentif. Selain itu, ada beberapa guru yang memenuhi persyaratan namun tak dapat juga,” cetusnya.

Diutarakan dia, Disdik Medan tidak transparan mengenai data guru yang menerima insentif sebesar Rp600 per bulan. “Mereka (Disdik Medan) sangat tertutup sekali. Sudah pernah kami tanyakan siapa saja atau data yang menerima insentif Rp600 ribu. Tapi, sampai sekarang tidak pernah dijelaskan,” kata Fahrul lagi.

Oleh sebab itu, sambungnya, ia menduga ada kongkalikong atau permainan dalam pembagian insentif yang menuai polemik ini. “Dari jumlah guru yang menerima saja sebetulnya ada dugaan, karena sudah bertambah dari sebelumnya. Sebab, data yang diajukan sebelumnya 1.740 orang. Namun, belakangan bertambah menjadi 1.962 orang,” bebernya.

Penambahan jumlah guru tersebut, lanjut Fahrul, juga sudah dipertanyakan kepada Disdik Medan kenapa bisa terjadi. Namun tidak ada jawaban. “Padahal, sesuai aturan Kemendagri pada 2013 tidak boleh lagi menerima guru honorer. Namun, kenyataanya terus bertambah jumlah guru honorer sekolah negeri. Jadi, memang benar-benar sudah kompleks permasalahannya,” tukasnya.

Hal senada disampaikan Naima, salah satu guru honorer SD Negeri di Medan. Padahal, Naima sudah mengabdi menjadi guru sejak tahun 2003 namun tak dapat intensif tersebut. “Bingung juga memang dasar (aturan) pembagian insentif yang ditetapkan (Disdik Medan). Selain itu, ketetapan yang diberlakukan baru keluar (21 Desember) menjelang pencairan. Seharusnya dari awal ditetapkan ketentuan yang menerima dan diundang juga guru-guru honor, tetapi ini tidak ada,” ucapnya.

Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh, kualifikasi yang ditetapkan Disdik Medan dalam penyaluran bantuan insentif ada 10 persyaratan. Beberapa di antaranya, memiliki SK Kepala Disdik Kota Medan tentang penetapan guru tetap/non-PNS pada sekolah negeri tahun 2018, pendidikan S-I sejak diterbitkannya SK tersebut.

Kemudian, mengajar di sekolah induk sesuai dengan SK, diusulkan oleh kepala sekolah sesuai dengan SK yang bersangkutan, tidak memiliki sertifikat pendidik, tidak diusulkan lagi mendapatkan bantuan kesejahteraan guru non PNS non sertifikasi, mata pelajaran linear latar belakang pendidikan dan lainnya.

Terkait kualifikasi tersebut, Plt Kepala Disdik Medan, Ramlan Tarigan yang dikonfirmasi belum berhasil. Ketika dihubungi nomor ponselnya, Ramlan tak mau mengangkat. (ris)

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Belum lagi tuntas polemik bantuan insentif guru honorer yang hanya dicairkan 6 bulan dari satu tahun dianggarkan, kini muncul persoalan lagi. Ternyata, pembagian insentif yang diperuntukkan kepada 1.962 guru honorer sekolah negeri dengan besaran Rp600 ribu per bulan tidak merata.

Sebab, ada beberapa guru yang sudah 5 tahun mengajar tidak mendapatkan. Salah satunya adalah Fahrul Lubis, yang merupakan Ketua Forum Honorer Medan. “Gak tahu lagi lah mau bilang apa, saya sudah 15 tahun mengajar tapi tak dapat insentif. Padahal, saya sudah ada SK Wali Kota, tapi kenyataannya gak mendapatkan, termasuk juga yang tunjangan fungsional sebesar Rp250 ribu per bulan,” ujar Fahrul.

Menurut Fahrul, penetapan guru honor yang mendapatkan bantuan insentif tersebut tidak jelas. Disdik Medan menetapkan aturan kualifikasinya sesuka hati atau sewenang-wenang, tanpa ada kesepakatan dengan para guru.

“Ada 10 poin kualifikasi yang ditetapkan Disdik Medan. Saya sudah memenuhi semua kualifikasi tersebut tetapi tak dapat insentif. Selain itu, ada beberapa guru yang memenuhi persyaratan namun tak dapat juga,” cetusnya.

Diutarakan dia, Disdik Medan tidak transparan mengenai data guru yang menerima insentif sebesar Rp600 per bulan. “Mereka (Disdik Medan) sangat tertutup sekali. Sudah pernah kami tanyakan siapa saja atau data yang menerima insentif Rp600 ribu. Tapi, sampai sekarang tidak pernah dijelaskan,” kata Fahrul lagi.

Oleh sebab itu, sambungnya, ia menduga ada kongkalikong atau permainan dalam pembagian insentif yang menuai polemik ini. “Dari jumlah guru yang menerima saja sebetulnya ada dugaan, karena sudah bertambah dari sebelumnya. Sebab, data yang diajukan sebelumnya 1.740 orang. Namun, belakangan bertambah menjadi 1.962 orang,” bebernya.

Penambahan jumlah guru tersebut, lanjut Fahrul, juga sudah dipertanyakan kepada Disdik Medan kenapa bisa terjadi. Namun tidak ada jawaban. “Padahal, sesuai aturan Kemendagri pada 2013 tidak boleh lagi menerima guru honorer. Namun, kenyataanya terus bertambah jumlah guru honorer sekolah negeri. Jadi, memang benar-benar sudah kompleks permasalahannya,” tukasnya.

Hal senada disampaikan Naima, salah satu guru honorer SD Negeri di Medan. Padahal, Naima sudah mengabdi menjadi guru sejak tahun 2003 namun tak dapat intensif tersebut. “Bingung juga memang dasar (aturan) pembagian insentif yang ditetapkan (Disdik Medan). Selain itu, ketetapan yang diberlakukan baru keluar (21 Desember) menjelang pencairan. Seharusnya dari awal ditetapkan ketentuan yang menerima dan diundang juga guru-guru honor, tetapi ini tidak ada,” ucapnya.

Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh, kualifikasi yang ditetapkan Disdik Medan dalam penyaluran bantuan insentif ada 10 persyaratan. Beberapa di antaranya, memiliki SK Kepala Disdik Kota Medan tentang penetapan guru tetap/non-PNS pada sekolah negeri tahun 2018, pendidikan S-I sejak diterbitkannya SK tersebut.

Kemudian, mengajar di sekolah induk sesuai dengan SK, diusulkan oleh kepala sekolah sesuai dengan SK yang bersangkutan, tidak memiliki sertifikat pendidik, tidak diusulkan lagi mendapatkan bantuan kesejahteraan guru non PNS non sertifikasi, mata pelajaran linear latar belakang pendidikan dan lainnya.

Terkait kualifikasi tersebut, Plt Kepala Disdik Medan, Ramlan Tarigan yang dikonfirmasi belum berhasil. Ketika dihubungi nomor ponselnya, Ramlan tak mau mengangkat. (ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/