31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Bantuan Keuangan Bawahan Harus Punya Parameter

Pemerintah perlu merumuskan ulang rumusan pemberian Bantuan Keuangan Provinsi, terutama dengan menyebutkan parameter yang jelas sehingga prinsip-prinsip yang termaktub dalam Permendagri  No. 21 Tahun 2011 dan tujuan mensejahterahkan rakyat dapat tercapai.

“Dengan parameter yang jelas, bantuan keuangan itu akan lebih efektif dan tepat sasaran, dan menjadi alat untuk mendorong pertumbuhan di daerah,” ujar founder RE Foundation, Dr RE Nainggolan, MM saat membuka secara resmi Diskusi Panel Tatakelola Pemerintahan di Hotel Soechi International Medan, Senin (27/5).

Tampil sebagai panelis, Kepala Bappeda Provinsi Sumut, Riadil Akhir Lubis, Akademisi Shobil Anshor Siregar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Medan Irwan Ritonga, Pengamat Anggaran Elfenda Ananda, Polin Pospos, PhD sebagai moderator, Kasim Siyo, Edward Simanjuntak, Sis Sihotang, dan peserta dari berbagai latar belakang seperti LSM, birokrat, mahasiswa, dan media.

RE mengingatkan, kekuatan sebuah rantai terletak pada mata rantai paling lemah, sebagaimana laju kecepatan sebuah konvoi, ditentukan oleh peserta konvoi paling lemah. “Artinya, pemprovsu harus menjadikan bantuan itu untuk mendorong daerah tertinggal dalam rangka mengejar ketertinggalannya dari daerah lain. Itu salah satu pemikiran kita, dalam menentukan kriteria pemberian bantuan,” ujarnya.

Diskusi panel itu sendiri menghasilkan 11 butir rekomendasi yang akan disampaikan secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sumatera Utara, dan pimpinan DPRDSU.

Di antara kesimpulan tersebut, bantuan keuangan Provinsi dinilai belum didistribusikan mengacu pada prinsip-prinsip yang termaktub dalam Permendagri No. 21 Tahun 2011. Selain itu, parameter penentuan dana Bantuan Keuangan Provinsi yang tertuang dalam Permendagri No. 21 Tahun 2011 dengan asumsi integritas seluruh unsur terkait sudah ada, namun dibutuhkan parameter yang lebih terinci, mengingat integritas masih menjadi persoalan.
Disebutkan juga bahwa pola distribusi bantuan keuangan provinsi belum mengakomodir sasaran utama dari anggaran itu sendiri, yakni mensejahterahkan rakyat. Rasio luas wilayah, rasio jumlah penduduk, rasio jumlah penduduk miskin.(val)

Pemerintah perlu merumuskan ulang rumusan pemberian Bantuan Keuangan Provinsi, terutama dengan menyebutkan parameter yang jelas sehingga prinsip-prinsip yang termaktub dalam Permendagri  No. 21 Tahun 2011 dan tujuan mensejahterahkan rakyat dapat tercapai.

“Dengan parameter yang jelas, bantuan keuangan itu akan lebih efektif dan tepat sasaran, dan menjadi alat untuk mendorong pertumbuhan di daerah,” ujar founder RE Foundation, Dr RE Nainggolan, MM saat membuka secara resmi Diskusi Panel Tatakelola Pemerintahan di Hotel Soechi International Medan, Senin (27/5).

Tampil sebagai panelis, Kepala Bappeda Provinsi Sumut, Riadil Akhir Lubis, Akademisi Shobil Anshor Siregar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Medan Irwan Ritonga, Pengamat Anggaran Elfenda Ananda, Polin Pospos, PhD sebagai moderator, Kasim Siyo, Edward Simanjuntak, Sis Sihotang, dan peserta dari berbagai latar belakang seperti LSM, birokrat, mahasiswa, dan media.

RE mengingatkan, kekuatan sebuah rantai terletak pada mata rantai paling lemah, sebagaimana laju kecepatan sebuah konvoi, ditentukan oleh peserta konvoi paling lemah. “Artinya, pemprovsu harus menjadikan bantuan itu untuk mendorong daerah tertinggal dalam rangka mengejar ketertinggalannya dari daerah lain. Itu salah satu pemikiran kita, dalam menentukan kriteria pemberian bantuan,” ujarnya.

Diskusi panel itu sendiri menghasilkan 11 butir rekomendasi yang akan disampaikan secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sumatera Utara, dan pimpinan DPRDSU.

Di antara kesimpulan tersebut, bantuan keuangan Provinsi dinilai belum didistribusikan mengacu pada prinsip-prinsip yang termaktub dalam Permendagri No. 21 Tahun 2011. Selain itu, parameter penentuan dana Bantuan Keuangan Provinsi yang tertuang dalam Permendagri No. 21 Tahun 2011 dengan asumsi integritas seluruh unsur terkait sudah ada, namun dibutuhkan parameter yang lebih terinci, mengingat integritas masih menjadi persoalan.
Disebutkan juga bahwa pola distribusi bantuan keuangan provinsi belum mengakomodir sasaran utama dari anggaran itu sendiri, yakni mensejahterahkan rakyat. Rasio luas wilayah, rasio jumlah penduduk, rasio jumlah penduduk miskin.(val)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/