25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Pemprovsu Belum Bayar Utang DBH Pemko Medan, Nilainya Rp1,2 Triliun Lebih

file/sumut pos
Fahrul Lubis

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Memasuki tahun 2019, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) belum juga membayar utang dana bagi hasil (DBH) pajak kendaraan kepada Pemko Medan. Padahal, sebelumnya dikabarkan utang tersebut dibayarkan pada P-APBD-2018 tetapi kenyataannya tak terealisasin

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengatakan, utang DBH Pemprovsu tercatat mencapai Rp1,2 triliun lebih. Jumlah uang tersebut berasal dari akumulasi tahun 2017 hingga tahun berjalan 2019. “Belum dibayar sampai sekarang, kabarnya begitu tahun depan,” ujar Irwan.

Dirinci Irwan, utang DBH tahun 2017 mencapai Rp328 miliar dan baru dibayarkan Rp170 miliar. Sehingga, masih ada sisa Rp158 miliar lagi. Untuk utang DBH tahun 2018, Pemko Medan mengalokasikan penerimaan sebesar Rp780 miliar. Namun, yang dibayarkan hanya Rp370 miliar karena Pemprovsu tidak ada P-APBD 2018. Maka dari itu, kekurangannya tidak dibayarkan dan rencananya dibayarkan di tahun 2019.

Sedangkan untuk besaran penerimaan DBH tahun 2019 diperkirakan sama seperti tahun 2018. Namun, besaran dana tersebut bisa naik karena tagihan pajak kendaraan bermotor diprediksi makin meningkat.”Jumlah utang DBH dari sisa tahun 2017 dan 2018 ditambah tahun berjalan 2019 mencapai Rp1,2 triliun lebih. Bahkan, jumlah ini bisa lebih,” paparnya.

Irwan mengaku mendapat kabar positif bahwa utang ini akan dibayarkan pada tahun ini. “Pemprovsu berkomitmen untuk melunasi tunggakan DBH ke kabupaten/kota. Sehingga, di tahun 2019 dialokasikan Rp3 triliun lebih. Namun, komitmen itu berdampak kepada penyaluran Bantuan Keuangan Provinsi, dan rencananya tidak ada di 2019,” katanya.

Pun begitu, lanjutnya, belum tahu berapa tunggakan DBH yang akan dibayarkan Pemprovsu, apakah dibayar lunas atau tidak. “Nanti kita lihat lagi hasil evaluasi APBD 2019 di Pemprovsu, biasanya mereka beritahu berapa yang mau dibayarkan,” pungkasnya.

Sementara, Anggota DPRD Medan Sabar Sitepu mendesak Pemprovsu untuk segera merealiasasikan utang DBH kepada Pemko Medan. Sebab, dana dari utang tersebut diproyeksikan untuk berbagai proyek pembangunan.”Jika DBH itu tidak direalisasikan pembayarannya, maka sudah pasti pembangunan di Medan menjadi terganggu. Sebab, dana dari utang DBH dimasukan ke dalam APBD,” ujarnya.

Sabar menyatakan, terlambatnya Pemprovsu merealisasikan pembayaran DBH sudah dari beberapa tahun sebelumnya. “Kita berharap pada 2019 ini dana DBH tidak tersendat lagi. Atau, paling tidak tertunggak hanya sebagian kecil saja,” tegas Sabar. (ris/ila)

file/sumut pos
Fahrul Lubis

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Memasuki tahun 2019, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) belum juga membayar utang dana bagi hasil (DBH) pajak kendaraan kepada Pemko Medan. Padahal, sebelumnya dikabarkan utang tersebut dibayarkan pada P-APBD-2018 tetapi kenyataannya tak terealisasin

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengatakan, utang DBH Pemprovsu tercatat mencapai Rp1,2 triliun lebih. Jumlah uang tersebut berasal dari akumulasi tahun 2017 hingga tahun berjalan 2019. “Belum dibayar sampai sekarang, kabarnya begitu tahun depan,” ujar Irwan.

Dirinci Irwan, utang DBH tahun 2017 mencapai Rp328 miliar dan baru dibayarkan Rp170 miliar. Sehingga, masih ada sisa Rp158 miliar lagi. Untuk utang DBH tahun 2018, Pemko Medan mengalokasikan penerimaan sebesar Rp780 miliar. Namun, yang dibayarkan hanya Rp370 miliar karena Pemprovsu tidak ada P-APBD 2018. Maka dari itu, kekurangannya tidak dibayarkan dan rencananya dibayarkan di tahun 2019.

Sedangkan untuk besaran penerimaan DBH tahun 2019 diperkirakan sama seperti tahun 2018. Namun, besaran dana tersebut bisa naik karena tagihan pajak kendaraan bermotor diprediksi makin meningkat.”Jumlah utang DBH dari sisa tahun 2017 dan 2018 ditambah tahun berjalan 2019 mencapai Rp1,2 triliun lebih. Bahkan, jumlah ini bisa lebih,” paparnya.

Irwan mengaku mendapat kabar positif bahwa utang ini akan dibayarkan pada tahun ini. “Pemprovsu berkomitmen untuk melunasi tunggakan DBH ke kabupaten/kota. Sehingga, di tahun 2019 dialokasikan Rp3 triliun lebih. Namun, komitmen itu berdampak kepada penyaluran Bantuan Keuangan Provinsi, dan rencananya tidak ada di 2019,” katanya.

Pun begitu, lanjutnya, belum tahu berapa tunggakan DBH yang akan dibayarkan Pemprovsu, apakah dibayar lunas atau tidak. “Nanti kita lihat lagi hasil evaluasi APBD 2019 di Pemprovsu, biasanya mereka beritahu berapa yang mau dibayarkan,” pungkasnya.

Sementara, Anggota DPRD Medan Sabar Sitepu mendesak Pemprovsu untuk segera merealiasasikan utang DBH kepada Pemko Medan. Sebab, dana dari utang tersebut diproyeksikan untuk berbagai proyek pembangunan.”Jika DBH itu tidak direalisasikan pembayarannya, maka sudah pasti pembangunan di Medan menjadi terganggu. Sebab, dana dari utang DBH dimasukan ke dalam APBD,” ujarnya.

Sabar menyatakan, terlambatnya Pemprovsu merealisasikan pembayaran DBH sudah dari beberapa tahun sebelumnya. “Kita berharap pada 2019 ini dana DBH tidak tersendat lagi. Atau, paling tidak tertunggak hanya sebagian kecil saja,” tegas Sabar. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/