MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Medan meminta Satpol PP Kota Medan agar segera menegakkan peraturan terkait reklame ilegal yang marak di berbagai sudut kota. Untuk itu, Satpol PP diberikan waktu dua minggu untuk mendata seluruh reklame yang ada di Kota Medan, baik yang memiliki izin maupun tidak agar diserahkan ke Komisi IV DPRD Medan.
Penegasan itu disampaikan Komisi IV DPRD Medan saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan SatPol PP Kota Medan di gedung DPRD Kota Medan, Selasa (7/1/2025).
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan bahwa pendataan ini sangat penting sebagai langkah awal untuk penertiban reklame yang melanggar aturan.
“Kami meminta Satpol PP agar menjalankan tugasnya sesuai dengan perwal yang ada. Dalam waktu dua minggu, semua reklame yang berdiri harus terdata dengan jelas,” ucap Paul saat memimpin RDP tersebut.
Dikatakan Paul, masalah reklame ilegal ini dianggap mencoreng estetika kota dan merugikan pendapatan daerah. Paul juga mengkritik lemahnya pengawasan Pemko Medan selama ini, sehingga reklame tanpa izin bisa berdiri di lokasi terlarang, seperti di trotoar dan badan jalan.
“Kenapa tidak ada pengawasan yang jelas? Banyak reklame ini melanggar estetika kota dan berdiri di lokasi terlarang seperti trotoar. Bahkan ada perlakuan berbeda, ada yang membayar izin dan ada yang tidak,” ujar Paul saat RDP terkait tumpang tindih pemasangan Billboard reklame di Kelurahan Sei Dikambing D, Kecamatan Medan Helvetia tersebut.
Sementara itu, Anggota Komisi IV, Edwin Sugesti, menambahkan bahwa pendataan harus melibatkan Dinas PKPCKTR dan Dinas DPMPTSP untuk memastikan keakuratan data.
“Reklame tanpa izin sangat merugikan. Dengan data yang lengkap, kita bisa lebih tegas dalam menindak pelanggar dan memastikan reklame yang berizin berkontribusi melalui pajak,” katanya.
Selain itu, Edwin mengusulkan agar setiap reklame yang memiliki izin diberi tanda berupa stiker resmi. “Dengan adanya stiker identifikasi, kita bisa langsung membedakan reklame yang legal dan ilegal saat di lapangan,” tambah Edwin.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV, Rizki Lubis, mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengatasi permasalahan reklame.
“Sebab reklame tanpa izin sudah menjamur dengan berbagai alasan. Bahkan, ada reklame yang memiliki izin tetapi tidak membayar pajak. Ini harus ditindaklanjuti agar lebih jelas mana yang resmi dan yang tidak,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kasiwas Satpol PP Kota Medan, Irvan Lubis menyatakan siap menindaklanjuti permintaan tersebut dan berkomitmen untuk segera melakukan pendataan.
“Kami akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mendata semua reklame yang ada. Langkah ini sekaligus menjadi dasar bagi tindakan penertiban yang akan dilakukan,” ujar Irvan Lubis.
Mewakili Dinas DPMPTSP, Delvi Farosa menambahkan, bahwa upaya perbaikan terus dilakukan agar pengawasan reklame menjadi lebih efektif. Mereka menegaskan pentingnya kolaborasi antar instansi untuk memastikan semua reklame beroperasi sesuai aturan.
Menutup RDP, Paul Mei menegaskan bahwa permasalahan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pendapatan daerah dari sektor pajak reklame. DPRD Medan menegaskan akan terus memantau dan menindaklanjuti isu ini guna menciptakan tata kota yang lebih tertib dan estetis. Paul juga berharap, hasil pendataan ini bisa menjadi acuan untuk mengambil langkah tegas terhadap reklame ilegal.
“Penegakan aturan diharapkan mampu menciptakan kota yang lebih tertib, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah dari pajak reklame,” pungkasnya.
(map/han)