30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Bibit Gratis, Pengantin Tinggal Tanam

Mau Menikah, Wajib Tanam 2 Pohon

MEDAN-Kebijakan Pemko Medan bersama Kementrian Agama (Kemenag) Kota Medan mewajibkan setiap calon pengantin menanam dua pohon sebelum menikah dipastikan tidak menjadi ajang pungutan liar (pungli). Pasalnya, calon pengantin hanya diminta untuk menanam saja, sedangkan pengadaan pohon akan langsung difasilitasi oleh Dinas Kehutanan ataupun Dinas Pertamanan.

“Pohon akan kita fasilitasi dan gratis, nanti akan disediakan oleh Dinas Pertamanan ataupun Dinas Kehutanan. Jadi pengantin tinggal menanam saja di rumahnya masing-masing,” kata Kemenag Medan, Iwan Zulfami, Senin (6/2).

Dijelaskannya, setiap bulan ada sebanyak 1.000 pasangan pengantin yang menikah. Itu artinya, jika program penanaman pohon ini terlaksana maka dalam setiap bulan dipastikan akan ada sebanyak 2.000 pohon yang akan ditanam di Medan.

“Untuk program ini calon pengantin kita pastikan tidak akan dipungut biaya apapun, mereka hanya kita minta untuk menanam pohon yang sudah disediakan,” kata Iwan.

Untuk lokasi menanam, kata Iwan, pemerintah memang tidak menyediakan lokasi khusus, namun setiap calon pengantin bisa menanam di rumahnya.
“Kalau mereka belum memiliki rumah, mereka bisa menanam di rumah orangtuanya. Itu kan nanti tinggal tergantung niat sajanya, kalau bibit sudah diberikan dan mereka tidak mau menanam itu tergantung kepada pribadinya,” jelas Iwan.

Apalagi, lanjut Iwan, bibit yang diberikan merupakan bibit pohon produktif, seperti pohon jambu, mangga dan lainnya.
“Jadi tidak ada merugikan calon pengantin, kita berikan nanti pohon produktif,” terang Iwan.
Begitupun, tambah Iwan, terkait aturan yang akan mengikat dalam kebijakan ini, akan dibahas dalam rapat kerja 22-25 Maret 2012. Dalam rapat itu akan dihadiri pejabat di lingkungan Kemenag Kota Medan, Kepala KUA se-Kota Medan, Kepala Madrasah MIN, MTsN dan MAN se-Kota Medan, penyuluh agama Islam, Kristen, Katolik, Budha dan Hindu.

“Dalam rapat inilah nantinya, akan dilaksanakan beberapa program, salah satunya berupa penandatanganan MoU dengan Dinas Pertamanan Kota Medan, untuk menyediakan bibit pohon dalam pelaksanaan program penanaman pohon bagi calon pengantin di Kota Medan. Untuk pengawasan kebijakan ini di lapangan nantinya akan dilakukan langsung oleh KUA dan Pegawai Pencatat Nikah (P3N),” ujarnya.

Ketika disinggung rencana Ormas Islam melakukan somasi karena melanggar Syariat Islam. Kemenag akan mencoba mengkomunikasikannya dengan tokoh-tokoh agama lainnya, juga melalui pendekatan ke rumah-rumah ibadah dan dinas catatan sipil.

“Kita berharap program ini dapat berjalan dengan baik, karena tujuannya untuk melestarikan lingkungan. Janganlah program ini baru direncanakan sudah dikritik,” kata Iwan.

Dikatakannya, program mewajibkan setiap pengantin menanam pohon ini memang merupakan program dari Kemenag RI yang diintegrasikan dengan program Presiden SBY, untuk menanam satu miliar pohon. Program ini kemudian juga diintegrasikan dengan rencana penghijauan untuk kota Medan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), M Hatta mengatakan kalau kebijakan ini merupakan ide yang baik untuk pengembangan kehidupan keluarga di tengah-tengah masyarakat.

“Ini merupakan imbauan yang baik, hanya saja yang yang namanya imbauan memang perlu ada penguatan berupa aturan seperti peraturan daerah (perda) ataupun instruksi Wali Kota Medan,” kata Hatta.

Sekretaris Nadhatul Ulama (NU) Medan, Marembang Daulay mengatakan kebijakan untuk mewajibkan calon pengantin menanam pohon itu tidak tepat dan populis.

“Kalau saya pikir itu tidak boleh diwajibkan tapi cukup dianjurkan, kalau diwajibkan ini menjadi syarat baru pula bagi calon pengantin untuk menikah. Padahal dalam legal formal syarat menikah dalam UU No 74 juga tidak ada mengatur itu apalagi dalam syariat,” jelas Marembang.
Anjuran Marembang, sebaiknya kebijakan itu hanya dijadikan sebagai anjuran bukan diwajibkan.

“Sebaiknya jangan ada aturan yang mengikat soal itu, kalau anjuran saja itu bolehlah asal jangan diwajibkan karena kalau diwajibkan itu nanti akan menambah syarat baru bagi orang yang mau menikah. Ini jelas tidak tepat,” tegas Marembang.(adl)

Mau Menikah, Wajib Tanam 2 Pohon

MEDAN-Kebijakan Pemko Medan bersama Kementrian Agama (Kemenag) Kota Medan mewajibkan setiap calon pengantin menanam dua pohon sebelum menikah dipastikan tidak menjadi ajang pungutan liar (pungli). Pasalnya, calon pengantin hanya diminta untuk menanam saja, sedangkan pengadaan pohon akan langsung difasilitasi oleh Dinas Kehutanan ataupun Dinas Pertamanan.

“Pohon akan kita fasilitasi dan gratis, nanti akan disediakan oleh Dinas Pertamanan ataupun Dinas Kehutanan. Jadi pengantin tinggal menanam saja di rumahnya masing-masing,” kata Kemenag Medan, Iwan Zulfami, Senin (6/2).

Dijelaskannya, setiap bulan ada sebanyak 1.000 pasangan pengantin yang menikah. Itu artinya, jika program penanaman pohon ini terlaksana maka dalam setiap bulan dipastikan akan ada sebanyak 2.000 pohon yang akan ditanam di Medan.

“Untuk program ini calon pengantin kita pastikan tidak akan dipungut biaya apapun, mereka hanya kita minta untuk menanam pohon yang sudah disediakan,” kata Iwan.

Untuk lokasi menanam, kata Iwan, pemerintah memang tidak menyediakan lokasi khusus, namun setiap calon pengantin bisa menanam di rumahnya.
“Kalau mereka belum memiliki rumah, mereka bisa menanam di rumah orangtuanya. Itu kan nanti tinggal tergantung niat sajanya, kalau bibit sudah diberikan dan mereka tidak mau menanam itu tergantung kepada pribadinya,” jelas Iwan.

Apalagi, lanjut Iwan, bibit yang diberikan merupakan bibit pohon produktif, seperti pohon jambu, mangga dan lainnya.
“Jadi tidak ada merugikan calon pengantin, kita berikan nanti pohon produktif,” terang Iwan.
Begitupun, tambah Iwan, terkait aturan yang akan mengikat dalam kebijakan ini, akan dibahas dalam rapat kerja 22-25 Maret 2012. Dalam rapat itu akan dihadiri pejabat di lingkungan Kemenag Kota Medan, Kepala KUA se-Kota Medan, Kepala Madrasah MIN, MTsN dan MAN se-Kota Medan, penyuluh agama Islam, Kristen, Katolik, Budha dan Hindu.

“Dalam rapat inilah nantinya, akan dilaksanakan beberapa program, salah satunya berupa penandatanganan MoU dengan Dinas Pertamanan Kota Medan, untuk menyediakan bibit pohon dalam pelaksanaan program penanaman pohon bagi calon pengantin di Kota Medan. Untuk pengawasan kebijakan ini di lapangan nantinya akan dilakukan langsung oleh KUA dan Pegawai Pencatat Nikah (P3N),” ujarnya.

Ketika disinggung rencana Ormas Islam melakukan somasi karena melanggar Syariat Islam. Kemenag akan mencoba mengkomunikasikannya dengan tokoh-tokoh agama lainnya, juga melalui pendekatan ke rumah-rumah ibadah dan dinas catatan sipil.

“Kita berharap program ini dapat berjalan dengan baik, karena tujuannya untuk melestarikan lingkungan. Janganlah program ini baru direncanakan sudah dikritik,” kata Iwan.

Dikatakannya, program mewajibkan setiap pengantin menanam pohon ini memang merupakan program dari Kemenag RI yang diintegrasikan dengan program Presiden SBY, untuk menanam satu miliar pohon. Program ini kemudian juga diintegrasikan dengan rencana penghijauan untuk kota Medan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), M Hatta mengatakan kalau kebijakan ini merupakan ide yang baik untuk pengembangan kehidupan keluarga di tengah-tengah masyarakat.

“Ini merupakan imbauan yang baik, hanya saja yang yang namanya imbauan memang perlu ada penguatan berupa aturan seperti peraturan daerah (perda) ataupun instruksi Wali Kota Medan,” kata Hatta.

Sekretaris Nadhatul Ulama (NU) Medan, Marembang Daulay mengatakan kebijakan untuk mewajibkan calon pengantin menanam pohon itu tidak tepat dan populis.

“Kalau saya pikir itu tidak boleh diwajibkan tapi cukup dianjurkan, kalau diwajibkan ini menjadi syarat baru pula bagi calon pengantin untuk menikah. Padahal dalam legal formal syarat menikah dalam UU No 74 juga tidak ada mengatur itu apalagi dalam syariat,” jelas Marembang.
Anjuran Marembang, sebaiknya kebijakan itu hanya dijadikan sebagai anjuran bukan diwajibkan.

“Sebaiknya jangan ada aturan yang mengikat soal itu, kalau anjuran saja itu bolehlah asal jangan diwajibkan karena kalau diwajibkan itu nanti akan menambah syarat baru bagi orang yang mau menikah. Ini jelas tidak tepat,” tegas Marembang.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/