24 C
Medan
Tuesday, November 5, 2024
spot_img

Hak Jawab PT Inalum soal Annual Fee

Bersama dengan surat ini kami ingin menjelaskan bahwa berita mengenai hal tersebut di atas (pembayaran annual fee selama 2 tahun, Red) yang telah dimuat di Surat Kabar Bapak pada tanggal 31 Januari 2012 tidak menggambarkan keadaan sesungguhnya dan mohon dikoreksi dengan menjelaskan keadaan sesungguhnya dengan alasan sebagai berikut:

  1. Sesuai dengan Perjanjian Induk antara Pemerintah Indonesia dan para investor, Inalum terus membayar Annual Fee ke Pemerintah Pusat di Jakarta melalui Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan Indonesia sejak mulai beroperasi pada tahun 1982 sampai dengan 2009 (periode 1 Okotber 2009 – 30 September 2010, yang dibayarkan pada tanggal 31 Januari 2011)
  2. Annual Fee dihitung setiap tahun berdasarkan periode operasi perusahaan yang telah disetujui oleh Pemerintah Indonesia dan Investor Jepang yaitu Periode 1 Oktober sampai dengan 30 September mendatang.
  3. Pembayaran Annual Fee dilakukan segera setelah perhitungan yang dibuat Inalum disetujui oleh Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan RI
  4. Annual Fee ke – XXIX, tahun 2010
    – Periode Perhitungan: 1 Oktober 2010-30 September 2011
    – Saat ini Inalum sedang memproses pembayaran Annual Fee yang rencananya akan dibayarkan pada minggu pertama bulan Februari 2012.
  5. Annual Fee ke-XXX, tahun 2011 mendatang
    – Periode Perhitungan: 1 Oktober 2011-30 September 2012
    – Rencana Pembayaran: Desember 2012 atau segera setelah mendapat surat persetujuan dari Direktur Jenderal Anggaran atas perhitungan Inalum untuk data periode 1 Oktober 2011-30 September 2012.

Demikian kami sampaikan sebagai referensi agar Bapak mengoreksi isi berita tersebut. (*)

Bersama dengan surat ini kami ingin menjelaskan bahwa berita mengenai hal tersebut di atas (pembayaran annual fee selama 2 tahun, Red) yang telah dimuat di Surat Kabar Bapak pada tanggal 31 Januari 2012 tidak menggambarkan keadaan sesungguhnya dan mohon dikoreksi dengan menjelaskan keadaan sesungguhnya dengan alasan sebagai berikut:

  1. Sesuai dengan Perjanjian Induk antara Pemerintah Indonesia dan para investor, Inalum terus membayar Annual Fee ke Pemerintah Pusat di Jakarta melalui Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan Indonesia sejak mulai beroperasi pada tahun 1982 sampai dengan 2009 (periode 1 Okotber 2009 – 30 September 2010, yang dibayarkan pada tanggal 31 Januari 2011)
  2. Annual Fee dihitung setiap tahun berdasarkan periode operasi perusahaan yang telah disetujui oleh Pemerintah Indonesia dan Investor Jepang yaitu Periode 1 Oktober sampai dengan 30 September mendatang.
  3. Pembayaran Annual Fee dilakukan segera setelah perhitungan yang dibuat Inalum disetujui oleh Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan RI
  4. Annual Fee ke – XXIX, tahun 2010
    – Periode Perhitungan: 1 Oktober 2010-30 September 2011
    – Saat ini Inalum sedang memproses pembayaran Annual Fee yang rencananya akan dibayarkan pada minggu pertama bulan Februari 2012.
  5. Annual Fee ke-XXX, tahun 2011 mendatang
    – Periode Perhitungan: 1 Oktober 2011-30 September 2012
    – Rencana Pembayaran: Desember 2012 atau segera setelah mendapat surat persetujuan dari Direktur Jenderal Anggaran atas perhitungan Inalum untuk data periode 1 Oktober 2011-30 September 2012.

Demikian kami sampaikan sebagai referensi agar Bapak mengoreksi isi berita tersebut. (*)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/