23.3 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Komisi D Minta BPK Segera Audit Dishub

Dugaan Korupsi Dishub Medan Rp24 M

MEDAN-Dugaan korupsi retribusi parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Medan 2010-2011 sebesar Rp24 miliar yang tengah ditangani Kejatisu menggelitik  DPRD Me dan. Melalui Komisi D, Senin (6/2), DPRD Medan memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Medan Syarif Armansyah Lubis alias Bob. Namun Bob hanya mengutus Kepala Bidang Perparkiran Dishub Medan, Pahmi Harahap. Bob sendiri tidak datang tanpa alasan yang jelas.

Dalam rapat tersebut, indikasi dugaan penggelapan retribusi parkir pun semakin jelas. Pejabat Dishub Medan tersebut tak bisa menunjukkan data konkret berapa besaran retribusi parkir yang dipungut setiap harinya. Dokumen lain yang diminta Komisi D, juga tak bisa ditunjukkan. Komisi D pun kemudian meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut untuk segera melakukan audit dana retribusi parkir.

Rapat kemarin berlangsung panas. Karena jawaban Pahmi sama sekali tak memuaskan anggota Komisi D. Bahkan rekomendasi rapat dengar pendapat (RDP) soal retribusi parkir pada akhir tahun lalu, sampai kemarin tidak pernah ditindaklanjuti. Tak cuma itu, petugas parkir di lapangan juga banyak yang tidak terdaftar. Ini dibuktikan dari tidak bisanya Dishub Medan menunjukkan surat perintah tugas (SPT) petugas parkir. Padahal, surat tersebut sudah diminta Komisi D sejak tahun lalu.

“Bagaimana mungkin sampai sekarang tidak bisa ditunjukkan data parker. Padahal sejak tahun lalu kami sudah memintanya. Jelas ada sesuatu di sini,” kata anggota Komisi D, Godfried Lubis dalam rapat tersebut.

Godfried semakin naik darah saat Pahmi Harahap tak bisa menjelaskan berapa pendapatan parkir  Dishub Medan setiap hari, bulan, bahkan tahun. Pahmi mengatakan, banyak petugas parkir di lapangan yang menunggak, namun dia tetap tak bisa menunjukkan SPT petugas parkir. Padahal dari SPT bisa diketahui berapa tunggakan dan siapa saja yang menunggak. “Pemaparan Dishub tidak jelas datanya. Jadi sulit mengetahui pasti berapa besar pendapatan Dishub dari perparkiran,” ucapnya.

Berdasarkan pemaparan Syarif Armansyah Lubis beberapa waktu lalu, terang Golfried, bahwa disebutkan potensi parkir di kota ini cukup tinggi jika pengelolaannya dilakukan langsung oleh dinas. Namun setelah dialihkan ke dinas, pengelolaannya juga tidak maksimal. Kalau sudah begitu, lebih baik pengelolaannya dikembalikan ke pihak ketiga lagi. “Kalau pengelolaannya dialihkan ke pihak ketiga, mungkin pendapatannya lebih tinggi dari sekarang. Tidak seperti sekarang ini, pengelolaannya juga rendah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sekretaris Komisi D, Muslim Maksum, juga menyatakan hal yang sama. Menurutnya dengan pertumbuhan lahan parkir dan kendaraan di kota ini, seharusnya pendapatan parkir meningkat setiap tahun.  Sementara berdasarkan data realisasi retribusi parkir pada 2011 hanya tercapai Rp12 miliar atau 32% dari target yang ditetapkan sebesar Rp34 miliar pada awal tahun.  Pencapaian ini sama dengan realisasi tahun lalu sebesar Rp12 miliar dari target sebesar Rp16 miliar.  “Jelas terlalu rendah jika dibandingkan dengan potensi parkir yang ada sekarang ini. Tidak mungkin realisasi sama dengan tahun lalu dengan bertambahnya luas lahan parkir dan kendaraan sekarang ini,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan, CP Nainggolan, banyak pelanggaran yang dilakukan petugas parkir di lapangan. “Pengelolaan parkir berantakan. Penarikan retribusi tanpa karcis. Jadi jelas menyalahi aturan. Hal ini sering dijumpai di lapangan. Ini harus dilihat kembali,” ucapnya.
Menanggapi pertanyaan Komisi D, Kepala Bidang Perparkiran, Pahmi Harahap, hanya mengatakan, selama ini pihaknya telah berusaha maksimal.  “Datanya memang tidak bisa ditunjukkan. Saya sudah minta petugas untuk datang (dalam rapat, Red) untuk membawa datanya, ternyata tidak datang juga,” pungkasnya.

Pantauan wartawan koran ini, Pahmi tampak kebingungan melayani pertanyaan dari anggota dewan. Sambil mengangguk-anggukan kepalanya di hadapan anggota Komisi D, kedua kakinya juga bergoyang-goyang. Dia  menjawab semua pertanyaan anggota dewan tanpa berpedoman dengan data yang seharusnya dibawa dalam rapat tersebut. Dalam rapat tersebut Pahmi juga dengan percaya diri (PD) mengatakan, tidak berwenang memberikan jawaban dan data terkait retribusi parkir. “Seharusnya yang memberikan keterangan ini kepala dinas, bukan saya. Saya pun binggung ini,” ketusnya. (adl)

Dugaan Korupsi Dishub Medan Rp24 M

MEDAN-Dugaan korupsi retribusi parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Medan 2010-2011 sebesar Rp24 miliar yang tengah ditangani Kejatisu menggelitik  DPRD Me dan. Melalui Komisi D, Senin (6/2), DPRD Medan memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Medan Syarif Armansyah Lubis alias Bob. Namun Bob hanya mengutus Kepala Bidang Perparkiran Dishub Medan, Pahmi Harahap. Bob sendiri tidak datang tanpa alasan yang jelas.

Dalam rapat tersebut, indikasi dugaan penggelapan retribusi parkir pun semakin jelas. Pejabat Dishub Medan tersebut tak bisa menunjukkan data konkret berapa besaran retribusi parkir yang dipungut setiap harinya. Dokumen lain yang diminta Komisi D, juga tak bisa ditunjukkan. Komisi D pun kemudian meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut untuk segera melakukan audit dana retribusi parkir.

Rapat kemarin berlangsung panas. Karena jawaban Pahmi sama sekali tak memuaskan anggota Komisi D. Bahkan rekomendasi rapat dengar pendapat (RDP) soal retribusi parkir pada akhir tahun lalu, sampai kemarin tidak pernah ditindaklanjuti. Tak cuma itu, petugas parkir di lapangan juga banyak yang tidak terdaftar. Ini dibuktikan dari tidak bisanya Dishub Medan menunjukkan surat perintah tugas (SPT) petugas parkir. Padahal, surat tersebut sudah diminta Komisi D sejak tahun lalu.

“Bagaimana mungkin sampai sekarang tidak bisa ditunjukkan data parker. Padahal sejak tahun lalu kami sudah memintanya. Jelas ada sesuatu di sini,” kata anggota Komisi D, Godfried Lubis dalam rapat tersebut.

Godfried semakin naik darah saat Pahmi Harahap tak bisa menjelaskan berapa pendapatan parkir  Dishub Medan setiap hari, bulan, bahkan tahun. Pahmi mengatakan, banyak petugas parkir di lapangan yang menunggak, namun dia tetap tak bisa menunjukkan SPT petugas parkir. Padahal dari SPT bisa diketahui berapa tunggakan dan siapa saja yang menunggak. “Pemaparan Dishub tidak jelas datanya. Jadi sulit mengetahui pasti berapa besar pendapatan Dishub dari perparkiran,” ucapnya.

Berdasarkan pemaparan Syarif Armansyah Lubis beberapa waktu lalu, terang Golfried, bahwa disebutkan potensi parkir di kota ini cukup tinggi jika pengelolaannya dilakukan langsung oleh dinas. Namun setelah dialihkan ke dinas, pengelolaannya juga tidak maksimal. Kalau sudah begitu, lebih baik pengelolaannya dikembalikan ke pihak ketiga lagi. “Kalau pengelolaannya dialihkan ke pihak ketiga, mungkin pendapatannya lebih tinggi dari sekarang. Tidak seperti sekarang ini, pengelolaannya juga rendah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sekretaris Komisi D, Muslim Maksum, juga menyatakan hal yang sama. Menurutnya dengan pertumbuhan lahan parkir dan kendaraan di kota ini, seharusnya pendapatan parkir meningkat setiap tahun.  Sementara berdasarkan data realisasi retribusi parkir pada 2011 hanya tercapai Rp12 miliar atau 32% dari target yang ditetapkan sebesar Rp34 miliar pada awal tahun.  Pencapaian ini sama dengan realisasi tahun lalu sebesar Rp12 miliar dari target sebesar Rp16 miliar.  “Jelas terlalu rendah jika dibandingkan dengan potensi parkir yang ada sekarang ini. Tidak mungkin realisasi sama dengan tahun lalu dengan bertambahnya luas lahan parkir dan kendaraan sekarang ini,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan, CP Nainggolan, banyak pelanggaran yang dilakukan petugas parkir di lapangan. “Pengelolaan parkir berantakan. Penarikan retribusi tanpa karcis. Jadi jelas menyalahi aturan. Hal ini sering dijumpai di lapangan. Ini harus dilihat kembali,” ucapnya.
Menanggapi pertanyaan Komisi D, Kepala Bidang Perparkiran, Pahmi Harahap, hanya mengatakan, selama ini pihaknya telah berusaha maksimal.  “Datanya memang tidak bisa ditunjukkan. Saya sudah minta petugas untuk datang (dalam rapat, Red) untuk membawa datanya, ternyata tidak datang juga,” pungkasnya.

Pantauan wartawan koran ini, Pahmi tampak kebingungan melayani pertanyaan dari anggota dewan. Sambil mengangguk-anggukan kepalanya di hadapan anggota Komisi D, kedua kakinya juga bergoyang-goyang. Dia  menjawab semua pertanyaan anggota dewan tanpa berpedoman dengan data yang seharusnya dibawa dalam rapat tersebut. Dalam rapat tersebut Pahmi juga dengan percaya diri (PD) mengatakan, tidak berwenang memberikan jawaban dan data terkait retribusi parkir. “Seharusnya yang memberikan keterangan ini kepala dinas, bukan saya. Saya pun binggung ini,” ketusnya. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/